BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia semakin canggih dan semakin modern.
Perkembangan yang berkembang begitu pesat, telah melahirkan beberapa teknologi
canggih. Di zaman yang modern ini, akhir-akhir ini banyak kita jumpai beberapa
teknologi canggih yang tidak ada paad zaman Rosulullah.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dinamis, sering kali apa yang dihasilkan oleh teknologi itu
berlawanan dengan ayat suci al-quran. Operasi jenis kelamin adalah operasi yang
dilakukan dengan tujuan merubah ataupun memperbaiki kelamin yang sudah
diberikan oleh Allah SWT. Operasi jenis kelamin yang sering dan banyak
dilakukan oleh seseorang pada zaman sekarang ini sangatlah meresahkan
masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Bedah
Plastik?
2.
Apa yang dimaksud Pergantian Jenis Kelamin dan Pembagiaannya?
3.
Bagaimanakah Hukum pergantian jenis kelamin?
4.
Metode Istimbat Hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah ini?
5.
Apa hasil dari metode istinbath yang telah dilakukan?
C. Tujuan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Diskripsi Masalah Pergantian Jenis
Kelamin
Bedah plastik yaitu suatu upaya
seseorang denagn bantuan medis guna untuk mempercantik diri. Pada awalnya,
bedah plastik merupakan salah satu medis yang digunakan untuk menolong
penderita pentyakit tertentu. Namun, dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin cepat, bedah plastik bukan hanya dijadikan sebagai
pengobatan, akan tetapi dijadikan cara untuk membuat tububh yang sehat menjadi
lebih sempurna dan yang normal menjadi lebih normal.
Apun Perkembangan teknologi yang semakin
berkembang, telah melahirkan bedah oalisikj denagn mengganti jenis kelaminnya.
Adapun bedah plastik ganti kelamin yaitu istilah bidang kedokteran yang
merupakan suatu upaya seseorang dengan bantuan medis guna untuk mengganti jenis
kelamin yang diinginkan. [1]
a.
Macam-macamnya
Secara
garis besar, bedah plastik dbedakan menjadi dua yaitu:
1. Bedah plastik rekonstruksi, yaitu bedah
plastik yang dilakukan untuk membuat yang cacat menjadi baik atau nomal.
2. Bedah plastik etestik, yaitu bedah
plastik yang dilakukan untuk merubah yang sudah normal menjadi yang lebih
sempurna.
Adapun
macam-macam dari bedah palstik ganti kelamin, yaitu ;
1. Operasi pergantian jenis kelamin yang
dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin yang normal. Seseorang yang
memiliki jenis kelamin normal, akan tetapi dia ingin melalukan operasi plastik,
maka hal itu diharamkan dan bertentanagn syariat Islam. Firman Allah surat
al-Hujurat ayat 13
$pkr'¯»t
â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz
`ÏiB 9x.s
4Ós\Ré&ur
öNä3»oYù=yèy_ur
$\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur
(#þqèùu$yètGÏ9
4 ¨bÎ)
ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$#
öNä39s)ø?r&
4 ¨bÎ)
©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
“
Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
An-Nisa’:
119
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur
öNßg¨YtÏiYtB_{ur
öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä
ÉO»yè÷RF{$#
öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz
«!$# 4 `tBur ÉÏFt
z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB
Âcrß
«!$# ôs)sù
tÅ¡yz $ZR#tó¡äz
$YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]".
Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351]
Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan
kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan
binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi,
serta harus dilepaskan saja.
[352]
Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti
mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
2. Operasi ganti kelamin yang dilakukan
oleh orang memiliki alat kelamin tidak normal. Operasi ganti kelamin yang
dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin tidak normal / kurang sempurna.
Dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
·
Apabila
seseorang mempunyai organ kelamin ganda (penis dan vagina). Maka untuk
memperjelas identitas jenis kelaminnya, dia diperbolehkan untuk mematikan salah
satu fungsi organnya dan tetap menghidupkan organ kelamin luar yang sesuai
dengan kelamin dalam
·
Apabila
seorang mempunyai organ kelamin satu, akan tetapi kurang sempurna bentuknya,
maka ia boleh melakukan operasi ganti kelamin dan memperbaiki fungsi serta
bentuk organ kelamin tersebut.
3. Operasi plastik yang dilakukan oleh
orang yang memiliki alat kelamin dua, yang dilakukan untuk memperjelas statusnya.
Hal ini dalam Islam diperbolehakan, karena tujuannya untuk memperjelas status.
b. Asal-Usul Masalah
Fenomena
terjadinya transeksual yang beredar saat ini, dilatarbelakangi oleh
ketidakpuasan seseorang atas kelamin yang dimilikinya serta ketidakpuasan mereka
karena ketidakcocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
mereka.Faktor lain yang melatarbelakangi adanya transeksual yaitu ketidakpuasan
mereka dalam hubungan seks, guncangan jiwa dan gangguan emosional.
Secara
umum, transeksual dapat diakibatkan oleh faktor bawaan (hormon dan gen) dan
faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada
masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku
perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma
pergaulan seks. Bahkan seseorang yang memiliki jenis kelamin normal, karena
adanya dorongan jiwa dan nafsu, akhirnya mereka cenderung untuk melakukan
pergantian kelamin.
c. Tujuan
1. Memperbaiki bentuk atau morfologi
2. Untuk memperjelas identitas
3. Memperbaiki fungsi dan serta bentuk
organ kelamin
4. Menyempurnakan organ
d. Bagaimana prosesnya
Operasi
jenis kelamin yang berawal dari dunia Barat, sekarang sudah beredar di
Indonesia, bahkan banyak dokter Indonesia yang sudah canggih melakukan operasi
tersebut.
Operasi
jenis kelamin yang lebih populer dikenal dengan transeksuel, dalam proses
operasi hanya memerlukan waktu dua jam, akan tetapi operasi tersebut tidak
dapat disebut sebagai operasi kecil, karena resikonya besar jika terjadi
kekurangtelitian atau kelalaian dokter.
Pada
operasi perrgantian jenis kelamin, penis (dzakar/ buah pelir) serta testis
(tempat produk sperma) dibuang. Sedangkan kulit scrotan digunakan untuk menutup
liang vagina
atau farji dan untuk pembuatan clitoris (klentif), diambil sebagian dari penis
yang telah terbuang tadi.
Operasi
pergantian jenis kelamin ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena
jika terjadi kekeliruan, maka akan berakibat:
a. Tembusnya anus atau tempat kotoran,
sehingga kotoran yang harusnya keluar dari dubur, tetapi justru melewati liang
vagina buatan itu. Oleh karena itu, kedalaman liang vagina itu harus
disetarakan dengan besarnya pinggul atau anatomi tubuh yang menjalani operasi.
Oleh karena itu, vagina buatan yang selesai dioperasi, di dalamnya dipasang
sebuah alat penyanggah yang disebut “tampo” selama satu bulan baru dilepaskan.
Dan kalau dilepaskan sebelum lukanya sembuh, maka liangnya bisa tertutup lagi.
b. Terjadinya kelainan syaraf pada
penderita, bila ia tidak dapat menahan kencing setelah operasi. Karena ketika
dioperasi, saluran kencingnya ikut terbuang.
Operasi
transeksul ini memiliki suati bahaya terhadap pasien, yaitu ketika pasien
tersebut melakukan hubungan seks sebelum vaginanya betul-betul sembuh. Hal ini
bisa mengakibatkan robeknya selaput perut yang bisa menembus saluran kotoran.
Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan operasi kembali untuk menutupnya.
Dan tidak berfungsi sebagai vagina, tetapi hanya sebagai saluran kencing saja.
Seseorang
yang mengganti kelamin menjadi wanita, maka ia tidak bisa hamil, meskipun dia
perempuan, karena maninya tetap berjenis sperma tidak bisa diubah menjadi ovum.
Inilah keterbatasan dokter, yaitu tidak bisa membuat ovum, yang menjadi syarat
terjadinya pembuahan.
e. Dampak positif dan negatif
Dampak positif : jika
operasi itu dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin tidak normal dan
kurang berfungsi, maka hal ini memiliki dampak positif, yaitu fungsi dari alat
kelamin tersebut menjadi sempurna dan identitas mereka akan jelas.
Dampak
negatif dari orang yang memiliki alat kelamin normal, yaitu orang tersebut akan
mendapatkan hukuman.
BAB III
MANAHIJUL
ISTINBAT
A.
Qiyas
1.
Pengertian
Qiyas secara bahasa berarti mengukur sesuatu atas
sesuatu yang lain dan kemudian
menyamakan antara keduanya. Sedangkan secara istilah qiyas menurut Wahbah
Zauhaili qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak
ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada
persamaan illat antara keduanya. Dengan pengertian yang hampir senada, Abu
Zahra mengemukakan definisi qiyas sebagai berikut:
إلحاق أمر غير منصوص علي حكمه بأمر
أخر منصوص علي حكم للإشتراق بينهما في علة الحكم
Menghubungkan
suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada
nash hukumnya karena antara keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.
2.
Rukun Qiyas
1.
الاصل merupakan
masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an ataupun sunnah.
2. Hukum ashl adalah hukum syara’
yang terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak
diberlakukan pada furu’ dengan cara qiyas.
3. Furu’ adalah
sesuatu masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qur’an, sunnah dan
ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas.
4. Illat adalah
suatu sifat pada ashl yang menjadi landasan adanya hukum.
B.
Maslahah Mursalah
Post a Comment