BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia semakin canggih dan semakin modern. Perkembangan yang berkembang begitu pesat, telah melahirkan beberapa teknologi canggih. Di zaman yang modern ini, akhir-akhir ini banyak kita jumpai beberapa teknologi canggih yang tidak ada paad zaman Rosulullah.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dinamis, sering kali apa yang dihasilkan oleh teknologi itu berlawanan dengan ayat suci al-quran. Operasi jenis kelamin adalah operasi yang dilakukan dengan tujuan merubah ataupun memperbaiki kelamin yang sudah diberikan oleh Allah SWT. Operasi jenis kelamin yang sering dan banyak dilakukan oleh seseorang pada zaman sekarang ini sangatlah meresahkan masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan Bedah Plastik?
2.      Apa yang dimaksud Pergantian Jenis Kelamin dan Pembagiaannya?
3.      Bagaimanakah Hukum pergantian jenis kelamin?
4.      Metode Istimbat Hukum yang digunakan dalam penyelesaian masalah ini?
5.      Apa hasil dari metode istinbath yang telah dilakukan?

C.    Tujuan
  1.  


               








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Diskripsi Masalah Pergantian Jenis Kelamin
Bedah plastik yaitu suatu upaya seseorang denagn bantuan medis guna untuk mempercantik diri. Pada awalnya, bedah plastik merupakan salah satu medis yang digunakan untuk menolong penderita pentyakit tertentu. Namun, dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat, bedah plastik bukan hanya dijadikan sebagai pengobatan, akan tetapi dijadikan cara untuk membuat tububh yang sehat menjadi lebih sempurna dan yang normal menjadi lebih normal.   
Apun Perkembangan teknologi yang semakin berkembang, telah melahirkan bedah oalisikj denagn mengganti jenis kelaminnya. Adapun bedah plastik ganti kelamin yaitu istilah bidang kedokteran yang merupakan suatu upaya seseorang dengan bantuan medis guna untuk mengganti jenis kelamin yang diinginkan. [1]
a.       Macam-macamnya
Secara garis besar, bedah plastik dbedakan menjadi dua yaitu:
1.      Bedah plastik rekonstruksi, yaitu bedah plastik yang dilakukan untuk membuat yang cacat menjadi baik atau nomal.
2.      Bedah plastik etestik, yaitu bedah plastik yang dilakukan untuk merubah yang sudah normal menjadi yang lebih sempurna.
Adapun macam-macam dari bedah palstik ganti kelamin, yaitu ;
1.      Operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin yang normal. Seseorang yang memiliki jenis kelamin normal, akan tetapi dia ingin melalukan operasi plastik, maka hal itu diharamkan dan bertentanagn syariat Islam. Firman Allah surat al-Hujurat ayat 13
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
“ Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
An-Nisa’: 119
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[351], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya[352]". Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
[351] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[352] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
2.      Operasi ganti kelamin yang dilakukan oleh orang memiliki alat kelamin tidak normal. Operasi ganti kelamin yang dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin tidak normal / kurang sempurna. Dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
·         Apabila seseorang mempunyai organ kelamin ganda (penis dan vagina). Maka untuk memperjelas identitas jenis kelaminnya, dia diperbolehkan untuk mematikan salah satu fungsi organnya dan tetap menghidupkan organ kelamin luar yang sesuai dengan kelamin dalam
·         Apabila seorang mempunyai organ kelamin satu, akan tetapi kurang sempurna bentuknya, maka ia boleh melakukan operasi ganti kelamin dan memperbaiki fungsi serta bentuk organ kelamin tersebut.  
3.      Operasi plastik yang dilakukan oleh orang yang memiliki alat kelamin dua, yang dilakukan untuk memperjelas statusnya. Hal ini dalam Islam diperbolehakan, karena tujuannya untuk memperjelas status.
b.      Asal-Usul Masalah
Fenomena terjadinya transeksual yang beredar saat ini, dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan seseorang atas kelamin yang dimilikinya serta ketidakpuasan mereka karena ketidakcocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan mereka.Faktor lain yang melatarbelakangi adanya transeksual yaitu ketidakpuasan mereka dalam hubungan seks, guncangan jiwa dan gangguan emosional.
Secara umum, transeksual dapat diakibatkan oleh faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks. Bahkan seseorang yang memiliki jenis kelamin normal, karena adanya dorongan jiwa dan nafsu, akhirnya mereka cenderung untuk melakukan pergantian kelamin.
c.        Tujuan
1.      Memperbaiki bentuk atau morfologi
2.      Untuk memperjelas identitas
3.      Memperbaiki fungsi dan serta bentuk organ kelamin
4.      Menyempurnakan organ
d.      Bagaimana prosesnya
Operasi jenis kelamin yang berawal dari dunia Barat, sekarang sudah beredar di Indonesia, bahkan banyak dokter Indonesia yang sudah canggih melakukan operasi tersebut.
Operasi jenis kelamin yang lebih populer dikenal dengan transeksuel, dalam proses operasi hanya memerlukan waktu dua jam, akan tetapi operasi tersebut tidak dapat disebut sebagai operasi kecil, karena resikonya besar jika terjadi kekurangtelitian atau kelalaian dokter.
Pada operasi perrgantian jenis kelamin, penis (dzakar/ buah pelir) serta testis (tempat produk sperma) dibuang. Sedangkan kulit scrotan digunakan untuk menutup liang vagina atau farji dan untuk pembuatan clitoris (klentif), diambil sebagian dari penis yang telah terbuang tadi.
Operasi pergantian jenis kelamin ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena jika terjadi kekeliruan, maka akan berakibat:
a.       Tembusnya anus atau tempat kotoran, sehingga kotoran yang harusnya keluar dari dubur, tetapi justru melewati liang vagina buatan itu. Oleh karena itu, kedalaman liang vagina itu harus disetarakan dengan besarnya pinggul atau anatomi tubuh yang menjalani operasi. Oleh karena itu, vagina buatan yang selesai dioperasi, di dalamnya dipasang sebuah alat penyanggah yang disebut “tampo” selama satu bulan baru dilepaskan. Dan kalau dilepaskan sebelum lukanya sembuh, maka liangnya bisa tertutup lagi.
b.      Terjadinya kelainan syaraf pada penderita, bila ia tidak dapat menahan kencing setelah operasi. Karena ketika dioperasi, saluran kencingnya ikut terbuang.
Operasi transeksul ini memiliki suati bahaya terhadap pasien, yaitu ketika pasien tersebut melakukan hubungan seks sebelum vaginanya betul-betul sembuh. Hal ini bisa mengakibatkan robeknya selaput perut yang bisa menembus saluran kotoran. Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan operasi kembali untuk menutupnya. Dan tidak berfungsi sebagai vagina, tetapi hanya sebagai saluran kencing saja.
Seseorang yang mengganti kelamin menjadi wanita, maka ia tidak bisa hamil, meskipun dia perempuan, karena maninya tetap berjenis sperma tidak bisa diubah menjadi ovum. Inilah keterbatasan dokter, yaitu tidak bisa membuat ovum, yang menjadi syarat terjadinya pembuahan.
e.       Dampak positif dan negatif
Dampak positif : jika operasi itu dilakukan oleh orang yang memiliki jenis kelamin tidak normal dan kurang berfungsi, maka hal ini memiliki dampak positif, yaitu fungsi dari alat kelamin tersebut menjadi sempurna dan identitas mereka akan jelas.
Dampak negatif dari orang yang memiliki alat kelamin normal, yaitu orang tersebut akan mendapatkan hukuman.
BAB III
MANAHIJUL ISTINBAT

A.    Qiyas

1.      Pengertian

Qiyas secara bahasa berarti mengukur sesuatu atas sesuatu  yang lain dan kemudian menyamakan antara keduanya. Sedangkan secara istilah qiyas menurut Wahbah Zauhaili qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya. Dengan pengertian yang hampir senada, Abu Zahra mengemukakan definisi qiyas sebagai berikut:

إلحاق أمر غير منصوص علي حكمه بأمر أخر منصوص علي حكم للإشتراق بينهما في علة الحكم
Menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukumnya karena antara keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.
2.      Rukun Qiyas

1.      الاصل merupakan masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam Al-Qur’an ataupun sunnah.

2.      Hukum ashl adalah hukum syara’ yang terdapat pada ashl yang ditetapkan nash atau ijma’ yang hendak diberlakukan pada furu’ dengan cara qiyas.
3.      Furu’ adalah sesuatu masalah yang tidak ada ketegasan hukumnya dalam Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ yang hendak ditemukan hukumnya melalui qiyas.
4.      Illat adalah suatu sifat pada ashl yang menjadi landasan adanya hukum.
B.     Maslahah Mursalah

1.      Pengertian

Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan. Sedangkan menurut ulama’ ahli ushul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’ nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’ tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang), atau bila juga sebagian memberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.

Maslahah mursalah adalah maslahah-maslahah yang bersesuaian dengan tujuan-tujuan syari’at islam, dan tidak didukung oleh sumber dalil yang khusus, baik bersifat melegimitasi atau membatalkan maslahat tersebut. Jika maslahah didukung oleh dalil yang khusus, maka ia termasuk dalam qiyas dalam arti umum. Dan jika terdapat al khas (dalil yang khusus) yang bersifat membatalkan, maka maslahat tersebut menjadi batal.

Maslahah yang dapat diterima adalah maslahah yang bersifat hakiki, yakni meliputi lima jaminan dasar.

a.       Menjaga agama

b.      Menjaga jiwa

c.       Menjaga akal

d.      Menjaga kehormatan

e.       Menjaga harta benda

2.      Syarat-syarat penggunaan maslahah mursalah

a.       Maslahah mursalah tidak boleh bertentangan dengan maqosid syari’ah, dalil-dalil kulli semangat ajaran islam dan dalil-dalil juz’I yang qath’I wurud dan dalalahnya.

b.      Kemaslahatan tersebut harus meyakinkan dalam arti harus ada pembahasan dan penelitian yang rasional serta mendalam sehingga kita yakin memberikan manfaat atau menolak kemudharatan.

c.       Kemaslahatan itu bersifat umum.

d.      Pelaksanaannya tidak menimbulkan kesulitan yang tidak wajar.



[1] .233
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment