A.    Ayat Tentang Hibah
Dalam al-Quran surah Al baqarah ayat 177 ada dijelaskan
tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# tA#uäur no4qŸ2¨9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdÏôgyèÎ/ #sŒÎ) (#rßyg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur Îû Ïä!$yù't7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù't7ø9$# 3 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y|¹ ( y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ  
177. dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.

Kata  t¾ÏmÎm6ãm 4n?tã A$yJø9$#tA#uäur mengandung artian untuk memberikan harta yang dicintainya kepada sesama, baik kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, dan orang yang meminta-minta.

Ø  Tafsir Ayat
·         Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 177.
Menurut riwayat Ar-Rabi` dan Qatadah sebab turunnya ayat ini ialah bahwa orang Yahudi sembahyang menghadap ke arah barat, sedang orang-orang Nasrani menghadap ke arah timur. Masing-masing golongan mengatakan golongannyalah yang benar dan oleh karenanya golongannyalah yang berbakti dan berbuat kebajikan. Sedangkan golongan lain salah dan tidak dianggapnya berbakti atau berbuat kebajikan, maka turunlah ayat ini untuk membantah pendapat dan persangkaan mereka. 
Memang ada pula riwayat lain mengenai sebab turunnya ayat ini yang tidak sama dengan yang disebutkan di atas, akan tetapi bila kita perhatikan urutan ayat-ayat sebelumnya, yaitu ayat-ayat 174, 175 dan 176, maka yang paling sesuai ialah bahwa ayat ini diturunkan mula-mula terhadap Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) karena pembicaraan masih berkisar di sekitar mencerca dan membantah perbuatan dan tingkah laku mereka yang tidak baik dan tidak wajar.
Ayat ini bukan saja ditujukan kepada umat Yahudi dan Nasrani, tetapi mencakup juga semua umat yang menganut agama-agama yang diturunkan dari langit termasuk umat Islam.
Pada ayat 177 ini Allah menjelaskan kepada semua umat manusia, bahwa kebaktian itu bukanlah sekedar menghadapkan muka kepada suatu arah yang tertentu, baik ke arah timur maupun ke arah barat, tetapi kebaktian yang sebenarnya ialah beriman kepada Allah dengan sesungguhnya, iman yang bersemayam di lubuk hati yang dapat menenteramkan jiwa, yang dapat menunjukkan kebenaran dan mencegah diri dari segala macam dorongan hawa nafsu dan kejahatan. Beriman kepada hari akhirat sebagai tujuan terakhir dari kehidupan dunia yang serba kurang dan fana ini. Beriman kepada malaikat yang di antara tugasnya menjadi perantara dan pembawa wahyu dari Allah kepada para nabi dan rasul. Beriman kepada semua kitab-kitab yang diturunkan Allah, baik Taurat, Injil maupun Alquran dan lain-lainnya, jangan seperti Ahli Kitab yang percaya pada sebagian kitab yang diturunkan Allah, tetapi tidak percaya kepada sebagian lainnya, atau percaya kepada sebagian ayat-ayat yang mereka sukai, tetapi tidak percaya kepada ayat-ayat yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Beriman kepada semua nabi tanpa membedakan antara seorang nabi dengan nabi yang lain. 
Iman tersebut harus disertai dan ditandai dengan amal perbuatan yang nyata sebagaimana yang diuraikan dalam ayat ini, yaitu: 
1.a. Memberikan harta yang dicintai kepada karib kerabat yang membutuhkannya. Anggota keluarga yang mampu hendaklah lebih mengutamakan memberi nafkah kepada keluarga yang lebih dekat. 

b.Memberikan bantuan harta kepada anak-anak yatim karena anak-anak kecil yang sudah wafat ayahnya adalah orang-orang yang tidak berdaya. Mereka membutuhkan pertolongan dari bantuan untuk menyambung hidup dan meneruskan pendidikannya hingga mereka bisa hidup tenteram sebagai manusia yang bermanfaat dalam lingkungan masyarakatnya. 

c.Memberikan harta kepada orang-orang musafir yang membutuhkan sehingga mereka tidak terlantar dalam perjalanan dan terhindar dari pelbagai kesulitan. 
d.Memberikan harta kepada orang-orang yang terpaksa meminta-minta karena tidak ada jalan lain baginya untuk menutupi kebutuhannya. 

e.Memberikan harta untuk memerdekakan hamba sahaya, sehingga ia dapat memperoleh kemerdekaan dan kebebasan dirinya yang sudah hilang. 

2.Mendirikan salat, artinya melaksanakannya pada waktunya dengan khusyuk lengkap dengan rukun-rukun dan syarat-syaratnya. 
Nabi bersabda: 
هدم فقد تركها الدين ومن الدين أقام فقد أقامها فمن الدين عماد الصلاة
Artinya: 
Salat itu adalah tiang agama, barangsiapa mendirikannya maka sesungguhnya ia telah mendirikan agama, dan barangsiapa yang meninggalkannya, maka sesungguhnya ia telah meruntuhkan agama. 

3.Menunaikan zakat kepada yang berhak menerimanya sebagaimana yang tersebut dalam surat At-Taubah ayat 60. Di dalam Alquran apabila disebutkan perintah "mendirikan salat" selalu pula diiringi dengan perintah "menunaikan zakat" karena antara salat dan zakat terjalin hubungan yang sangat erat dalam melaksanakan kebaktian dan kebajikan. Sebab salat pembersih jiwa sedang zakat pembersih harta. Mengeluarkan zakat bagi manusia memang sukar, karena zakat suatu pengeluaran harta sendiri yang sangat disayangi. Oleh karena itu apabila ada perintah salat selalu diiringi dengan perintah zakat karena kebaktian itu tidak cukup dengan jiwa saja tetapi harus pula disertai dengan harta. Oleh karena itulah, sesudah Nabi Muhammad saw. wafat sepakatlah para sahabatnya tentang wajib memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat hartanya. 

4.Menepati janji bagi mereka yang telah mengadakan perjanjian. Segala macam janji yang telah dijanjikan wajib ditepati, baik janji kepada Allah seperti sumpah dan nazar dan sebagainya, maupun janji kepada manusia, terkecuali janji yang bertentangan dengan hukum Allah (syariat Islam) seperti janji berbuat maksiat, maka tidak boleh (haram) dilakukan, hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah saw.: 
خان اؤتمن وإذا أخلف وعد وإذا كذب حدث إذا ثلاث المنافقين أية
Artinya: 
Tanda munafik ada tiga, yaitu apabila berkata, maka ia selalu berbohong, apabila ia berjanji maka ia selalu tidak menepati janjinya, apabila ia dipercayai maka ia selalu berkhianat. (HR Muslim dari Abu Hurairah ra.) 

·         Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 177 
(Kebaktian itu bukanlah dengan menghadapkan wajahmu) dalam salat (ke arah timur dan barat) ayat ini turun untuk menolak anggapan orang-orang Yahudi dan Kristen yang menyangka demikian, (tetapi orang yang berbakti itu) ada yang membaca 'al-barr' dengan ba baris di atas, artinya orang yang berbakti (ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab) maksudnya kitab-kitab suci (dan nabi-nabi) serta memberikan harta atas) artinya harta yang (dicintainya) (kepada kaum kerabat) atau famili (anak-anak yatim, orang-orang miskin, orang yang dalam perjalanan) atau musafir, (orang-orang yang meminta-minta) atau pengemis, (dan pada) memerdekakan (budak) yakni yang telah dijanjikan akan dibebaskan dengan membayar sejumlah tebusan, begitu juga para tawanan, (serta mendirikan salat dan membayar zakat) yang wajib dan sebelum mencapai nisabnya secara tathawwu` atau sukarela, (orang-orang yang menepati janji bila mereka berjanji) baik kepada Allah atau kepada manusia, (orang-orang yang sabar) baris di atas sebagai pujian (dalam kesempitan) yakni kemiskinan yang sangat (penderitaan) misalnya karena sakit (dan sewaktu perang) yakni ketika berkecamuknya perang di jalan Allah. (Mereka itulah) yakni yang disebut di atas (orang-orang yang benar) dalam keimanan dan mengakui kebaktian (dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa) kepada Allah. 

Ø  Arti Hibah
Hibah berasal dari kata  وهب- يهب- وهبا- ووهبا-وهبةyang berarti pemberian tanpa imbalan[1]. Selanjutnya kata hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta[2]. 
Hibah mempunyai dua pengertian, secara umum hibah dapat diartikan memindahkan kepemilikan barang kepada orang lain ketika masih hidup. Arti hibah secara khusus adalah pemindahan kepemilikan suatu benda yang bukan suatu kewajiban pada orang lain ketika masih hidup dengan ījāb danqabūl  tanpa mengharapkan pahala atau kerena menghormati dan juga bukan karena menutupi kebutuhan[3] 
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hukum yang digunakan oleh orang muslim Indonesia meyebutkan pada Pasal 171 huruf g, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan  dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki[4].
Dari beberapa pengertian di atas hibah merupakan pemindahan kepemilikan atas harta dari seseorang kepada orang lain ketika masih hidup tanpa mengharapkan imbalan atau pahala, yang dilakukan dengan ījāb dan qabūl.
Hibah berbeda dengan wasiat ataupun waris. Hibah, wasiat dan waris  sama-sama membahas mengenai perpindahan hak milik atas suatu harta pada orang lain, akan tetapi diantara ketiganya memiliki ciri-ciri  khusus yang menjadikannya berbeda satu sama lainnya. 
Hibah merupakan tindakan pengalihan hak milik atas suatu harta yang dilakukan semasa hidup kepada orang yang dikehendaki oleh si pemberi hibah dan dilakukan seketika itu (tanpa menunggu si pemberi hibah meninggal).

Ø  Asbabun Nuzul
Abdurrazzaq berkata, "Diberikan kepada kami oleh Ma'mar dari Qatadah, katanya, 'Orang-orang Yahudi salat menghadap ke barat, sementara orang-orang Kristen ke arah timur', maka turunlah, 'Tidaklah kebaktian itu dengan menghadapkan mukamu...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 177) Diketengahkan pula oleh Ibnu Abu Hatim dari Abu Aliyah seperti itu juga oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir dari Qatadah, katanya, "Disebutkan kepada kami bahwa seorang laki-laki menanyakan kepada Nabi saw. tentang kebaktian, maka Allah pun menurunkan ayat, 'Tidaklah kebaktian itu dengan menghadapkan mukamu.' Kemudian dipanggillah laki-laki tadi lalu dibacakan kepadanya. Dan sebelum ditetapkan kewajiban-kewajiban, bila seseorang telah mengucapkan, 'Asyhadu allaa ilaaha illallaah wa-anna muhammadan `abduhuu warasuuluh', lalu orang itu mati dalam keyakinan seperti itu, maka ada harapan dan besar kemungkinan akan memperoleh kebaikan. Maka Allah pun menurunkan, 'Tidaklah kebaktian itu dengan menghadapkan mukamu ke arah timur maupun barat.' (Q.S. Al-Baqarah 177). Selama ini orang-orang Yahudi menghadap ke arah barat, sementara orang-orang Kristen ke arah Timur."
Ø  Istikhraj al-Ahkam
1.      Ibarat Nash [5]
-          Perintah untuk memberikan sebagian harta yang dicintainya kepada orang lain
-          Perintah
2.      Dalalatun Nash
a.       Mantuqiyah
-          Anjuran untuk
-          Perintah untuk 
b.      Muwafaqah
-          Perintah untuk
-          Perintah untuk
c.       Mukholafah
-          Larangan
-          Larangan
3.      Isyaratun Nash
-          Anjuran untuk
-          Perintah
-          Perlunya
-          Perlunya
-          Perlunya
-          Anjuran
-          Perintah
-          Ajuran
-          Perlunya [6]
-          Perintah
-          Larangan
-          Perlunya’
-          Perintah .[7]




B.     Ayat Tentang Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran tantang infaq fi sabilillah. Di antara ayat yang kami paparkan di sini adalah ayat ke 267 dalam Q.S. Al Baqqarah 267
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ  
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Kata (OçFö;|¡Ÿ2$tB M»t6ÍhŠsÛ `ÏB#qà)ÏÿRr&) anfiquu min thoiyibaati maa kasabtum, yang kita artikan sebagai menafkahkan harta kita di jalan Allah sebagian dari hasil usaha yang baik, yang mengisyaratkan bahwa hanya bersedekah atau berwakaf di jalan Allah dengan menggunakan harta atau hasil jerih payah yang baiklah yang mempunyai nilai pahala di sisi Allah. Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah dalam ayat di atas meliputi belanja untuk kepentingan jihad, prasarana umum, dll.
-          Kata #qà)ÏÿRr& mengandung makna seruan atau anjuran untuk menafkahkan atau menginfaqkan, berbentuk fi’il amr.
-          Kata  OçFö;|¡Ÿ2 bermakna suatu usaha untuk mencari penghasilan
-          Kata   M»t6ÍhŠsÛ `ÏB mengisyaratkan suatu hasil yang diperoleh dengan baik
Ø  Tafsir Ayat
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 267
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa barang yang dinafkahkan seseorang haruslah miliknya yang baik, yang disenanginya, bukan barang yang buruk yang dia sendiri tidak menyukainya baik berwujud makanan, buah-buahan atau barang-barang maupun binatang ternak dan sebagainya. Dalam ayat ini Allah telah berfirman: 
تُحِبُّونَ مِمَّا تُنْفِقُوا حَتَّى الْبِرَّ تَنَالُوا لَنْ
Artinya: 
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S Ali Imran: 92) 
Riwayat yang menerangkan sebab turunnya ayat ini menyebutkan bahwa ketika ada sebagian dari kaum Muslimin yang suka bersedekah dengan buah kurma yang jelek-jelek yang tak termakan oleh mereka sendiri. Maka turunlah ayat ini untuk melarang perbuatan itu. 
Riwayat lain menyebutkan bahwa ada seorang lelaki memetik buah kurmanya, kemudian dipisahkannya yang baik-baik dari yang buruk-buruk. Ketika datang orang yang meminta sedekah diberikannyalah yang buruk itu. Maka ayat ini turun mencela perbuatan itu. 
Namun demikian orang yang bersedekah itu pun tidak boleh pula dipaksa untuk menyedekahkan yang baik-baik saja dari apa yang dimilikinya seperti yang tersebut di atas. Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Muaz bin Jabal ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman:
Artinya: 
"Beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka berkewajiban untuk bersedekah, diambilkan dari orang-orang kaya mereka, dan diberikan kepada orang fakir mereka. Dan ingatlah, jangan sampai engkau memaksa mereka untuk menyedekahkan barang-barang yang baik saja dari harta mereka."
Dari keterangan-keterangan di atas dapat dipahami, bahwa Allah swt. sangat mencela bila yang disedekahkan itu terdiri dari barang-barang yang buruk-buruk. Ini bukan pula berarti bahwa barang yang disedekahkan itu harus yang terbaik, melainkan yang pertengahan, yang wajar, dan orang yang menafkahkan itu sendiri menyukainya andaikata dialah yang diberi.
Pada akhir ayat ini Allah swt. berfirman, yang artinya sebagai berikut: "Ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji." Ini merupakan suatu peringatan, terutama kepada orang yang suka menafkahkan barang yang buruk-buruk, bahwa Allah tidak memerlukan sedekah semacam itu. Dan Ia tidak akan menerimanya sebagai suatu amal kebaikan. Bila seorang benar-benar ingin berbuat kebaikan dan mencari keridaan Allah, mengapa ia memberikan barang yang buruk, yang dia sendiri tidak menyukainya? Allah Maha Kaya, Maha Terpuji dan pujian yang layak bagi Allah ialah bahwa kita rela menafkahkan sesuatu yang baik dari harta milik kita yang dikaruniakan Allah kepada kita.
Ø  Arti Wakaf menurut para Ulama
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum menurut syariah.

Ø  Asbabun Nuzul
Diriwayatkan oleh Hakim, Tirmizi, Ibnu Majah dan lain-lainnya, dari Barra', katanya, "Ayat ini turun mengenai kita, golongan Ansar yang memiliki buah kurma. Masing-masing menyumbangkan kurmanya, sedikit atau banyak sesuai kemampuannya. Tetapi orang-orang yang tidak ingin berbuat kebaikan, membawa rangkaian kurmanya yang bercampur dengan kulit dan rantingnya, ada yang telah putus dan lepas dari rangkaiannya, lalu diikatkannya, maka Allah pun menurunkan, 'Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Baqarah 267)
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai dan Hakim dan Sahl bin Hanif, katanya, "Orang-orang sengaja memilih buah-buahan mereka yang jelek yang mereka keluarkan untuk sedekah. Maka turunlah ayat, 'Dan janganlah kamu pilih yang jelek di antaranya untuk dinafkahkan.'" (Q.S. Al-Baqarah 267)
Diriwayatkan oleh Hakim, dari Jabir, katanya, "Nabi saw. menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sukat kurma. Maka datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang jelek, hingga Alquran pun turun menyampaikan, 'Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Baqarah 267)

Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas, katanya, "Para sahabat membeli makanan yang murah, lalu menyedekahkannya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.(al-Baqarah; 267)"

Ø  Istikhraj al-Ahkam
4.      Ibarat Nash [8]
-          Perintah untuk menafkahkan harta di jalan Allah
-          Perintah untuk berusaha mencari suatu penghasilan atau rizqi yang baik
5.      Dalalatun Nash
d.      Mantuqiyah
-          Anjuran untuk selalu berusaha menafkahkan harta di jalan Allah
-          Perintah untuk  
e.       Muwafaqah
-          Perintah untuk
-          Perintah untuk
f.       Mukholafah
-          Larangan
-          Larangan
6.      Isyaratun Nash
-          Anjuran untuk
-          Perintah
-          Perlunya
-          Perlunya
-          Perlunya
-          Anjuran
-          Perintah
-          Ajuran
-          Perlunya [9]
-          Perintah
-          Larangan
-          Perlunya’
-          Perintah .[10]


[1]  Louis Ma’luf, al-Munjid Fi al-Lugah Wa al-‘Alam, h. 920
[2] Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Juz III, h. 388
[3] Depatemen Agama RI, Ensiklopedia Islam,  Jilid I, h. 360
[4] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia
[5] الاصل في الامر للوجوب                                                                                  
[6] الامر بااشيء امر بوسا ءله
[7] الاصل في الامر للوجوب
[8] الاصل في الامر للوجوب                                                                                  
[9] الامر بااشيء امر بوسا ءله
[10] الاصل في الامر للوجوب
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment