Unknown

Sepiku bukan karena dirimu tidak didepan mataku
Tapi saat aku selalu mengingatmu
Mngkin mentari akan selalu bersinar
Mungkin rembulan akan selalu menyinari malam

Selama itupun aku merasa engkau disampingku

Seindah petang dikeabadian malam

harapanku terhampar pada karang samudra
menuruni bukit kepatuhan pada harapan,
menyibak tirai kehidupan

aku temukan jalan menuju beranda rumah keindahan

rumah yang akan mengajariku tentang indahnya hujan
menyelam tanpa pandangan dalam fikiran

semakin merana jauh dalam kesepian penuh harapan

supaya aku terus berjalan menatap arus kondensasi
dan ahirnya tersiramilah lubuk hati yang haus akan cintamu

Unknown

v    Menurut Kitab Fikih
                Yang membolehkan seseorang Mengawini  perempuan  yang hamil sebagai akibat perbuatan zina. Tapi ada juga yang menganggap perbuatan yang hina.
v     Kompilasi Hukum Islm
                Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama, membicarakan perkawinan perempuan hamil karena zina dan dinyatakan boleh. Sekalipun tidak dijelaskan status anaknya.
Perempuan yang hamil karena zina ditinjau dari satu sisi tidak termasuk dalam larangan yang ditetapkan ALLah maupun hadis Nabi. Dengan demikian dari sisi ini, ia boleh dikawini. Namun dari segi ia hamil, berarti ia sudah disetubuhi oleh seorang laki-laki dan ditinggal oleh laki-laki itu.
Menurut Pandangan ulama’
  • Syafi’iyah:
                                berpendapat bahwa persetubuhan dalam bentuk zina tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa sebagaimana yang berlaku dalam persetubuhan dalam bentuk pernikahan.
  •  Hanafiyah
                                Menetapkan sebagai akibat hukum bagi perempuan yang berzina seperti hubungan mushaharah, namun dalam hal kewajiban iddah ia tidak memberlakukan akibat hukum.
Ø  Abu Hanifah:
                                bila mengawini perempuan hamil karena zina itu adalah orang lain dan bukan laki-laki yang menyebabkannya hamil, bila yang mengawini perempuan itu adalah laki-laki yang menghamilinya, mereka sepakat hukumnya boleh.
Ø  Imam Syafi’i:
                                menikahi perempuan hamil karena zina hukumnya boleh dan boleh pula menyetubuhinya pada masa hamil itu.
Ø  Ahmad Ibn Hanbal:
                                tidak boleh dinikahi sebelum anaknya lahir.
Ø  Imam Malik:
                                tidak boleh mengawini perempuan hamil karena zina dan nikah seperti itu adalah batal

q  Dalam fikih tidak ditemukan bahasan khusus tentang perjanjian perkawinan, tetapi yang ada yaitu “persyaratan dalam perkawinan” atau الشروة فى النكاح bahasan tentang syarat dalam perkawinan  dan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
q  Kaitan antara persyaratan perkawinan dengan perjanjian perkawinan adalah karena perjanjian itu berisi syarat2 yg harus dipenuhi oleh pihak  yang melakukan perjanjian dalam arti berjanji memenuhi syarat2 yang telah ditentukan.
q  Perjanjian dalam perkawinan terpisah dari akad nikah, maka tidak ada kaitan hukum diantara keduanya. Tidak dipenuhinya perjanjian tidak menyebabkan batalnya nikah yang sudah sah.
q  perjanjian dalam perkawinan sebagaimana yang diuraikan diatas mendapat tempat yang luas dalam UU perkawinan, yang bunyi-nya:
BAB V
Perjanjian perkawinan
(1) pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapa mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bila mana melanggar batas2 hukum, agama dan kesusilaan.
(3)Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan         dilangsungkan
(4)Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
q  Dalam KHI juga mengatur panjang lebar perjanjian perkawinan tersebut dalam pasal 45,46,47,48,49,50,51, dan 52. pasal 45 dan 46 mengatur ttg ta’lik talak dengan tata caranya. Pasal 47,48,49,50 dan 51 mengatur perjanjian dalam hal harta bersama lengkap dengan cara pelaksanaannya, sedang pasal 52 mengatur hal lain diluar ta’lik talak dan harta bersama.                
                 Dalil Al-quran

q  Firman Allah dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 1 :
                يا أيها الذين ءامنوا أوفوا بالعقود
                “hai orang-orang yg beriman penuhilah janji yg kamu janjikan”
q  Suraat al-Isra’ ayat 34 :
                وأوفوا بالعهد إن العهد كان مسئولآ
                “dan penuhilah janji-janji mu karena janji itu suatu yang harus dipertanggung jawabkan”
q  Membuat perjanjian dalam perkawinan hukumnya mubah, artinya seseorang itu boleh membuat atau pun tidak, namun apabila perjanjian itu telah dibuat maka jumhur ulama berpendapat bahwa hukum memenuhi perjanjian itu wajib, hal ini ditegaskan dalam hadist nabi dari Uqbah bin Amr:
                أحق الشروة بالوفاء ما إستحللتم به الفروج
                “syarat-syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah syarat yang berkenaan dengan perkawinan.”
q  Kewajiban memenuhi persyaratan yang terdapat dalam perjanjian tergantung kepada bentuk persyaratan perjanjiannya,
q   
                ulama’ membagi menjadi 3 bagian:
1.            Syarat yang langsung berkaitan dg perkawinan, semisal suami istri bergaul secara baik, suami menafkahi keluarga dsb.
2.            Syarat yang bertentangan dg hakikat perkawinan atau memberi mudharat kpd pihak-pihak tertentu. Umpamanya, suami meminta kepada istri untuk mencari nafkah dg cara melacur.
3.            Syarat yg tidak menyalahi tuntutan perkawinan dan tidak pula di syari’atkan. Umpamanya, hasil pencaharian  dalam rumah tangga menjadi milik bersama atau istri tidak mau di madu.

q  Ulama’ sepakat mengatakan bahwa syarat dalam bentuk pertama wajib dilaksanakan, karna berkenaan dg hak bagi yang dijanjikan, sedangkan bentuk syarat kedua ulama’ sepakat mengatakn perjanjian itu tidak wajib dipenuhi dalam arti tidak berdosa orang yg melanggar perjanjian itu karna bertentengan dg hukum syara’. Dan bentuk syarat yg ketiga terdapat perbadaan pendapat di kalangan ulama’. Seperti istri meminta untuk tidak di madu, ulama’  syafi’iyah berpendapat bahwa syart tersbut tidak boleh dipenuhi, namun tidak membatalkan perkawinan jika dilakukan. Alasan mereka ialah bahwa yg demikian termasuk syarat yg mengharamkan sesuatu yg halal.
q  Menurut Hanabilah yg mengatakan bila istri  mensyaratkan tidak mau di madu itu wajib dipenuhi, karna bagi mereka persyaratan ini tlah memenuhi apa yg dikatakan Nabi ttg syarat yg paling layak untuk dipenuhi tersebut.
q  Pendapat Imam Ahmad dalam hal ini sangat relevan dg usaha memperkecil terjadinya poligami yg tidak bertanggung jawab (Ibnu Qudamah VII:93)


Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, siapapun berhak atas kepemilikan akta kelahiran, baik mereka yang berstatus hasil perkawinan sah, hasil perkawinan siri, maupun temuan atau adopsi.
Untuk mengurus akta kelahiran anak hasil pernikahan siri, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat. Karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua orangtuanya dicatat, dan harus ada pengakuan bahwa anak tersebut diakui oleh ayahnya sebagai anak kandung.
Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2006, seharusnya akta kelahiran anak dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran. Mengingat usianya sudah empat tahun lebih, untuk mendapatkan akta kelahiran anak, Anda haruskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan Negeri.

Proses pembuatannya dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut:

1. Surat kelahiran asli.
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan dulu ke KK ibu.
3.Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu yang disahkan oleh RT dan RW.
4. KK ibu.
5. KTP ibu.
5. Dua saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Unknown

Akta Nikah adalah suatu buku bukti atas berlangsungnya suatu pernikahan

Akta perkawinan catatan sipil ialah dokumen resmi tentang dicatatnya perkawinan yang sah secara hukum. Oleh sebab itu setelah kita melakukan pernikahan secara agama/adat kita harus mencatatkannya di catatan sipil agar sah secara agama maupun hukum.

Akta Nikah Mewujudkan Kepastian Hukum

  Mengingat Indonesia terkenal dengan Negara Hukum, maka segala sesuatunya harus mempunyai kekuatan hukum.Salah satunya adalah Akta Nikah dalam pernikahan syah untuk mengurusi surat menyurat. Bahkan penting diantara yang paling penting.
  Misalnya untuk memasukkan anak bersekolah, membuat paspor dan banyak lagi hal yang memerlukan akta nikah. Oleh karena itu Pemko bersama dengan Kementrian Agama memfasilitasi Nikah Masal.

Pentingnya Akad Nikah

  Sebagai pengakuan dari Negara tentang peristiwa hukum tentunya ada suatu akta. Maka suatu pernikahan yang dilakukan mestinya harus dicatat. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
  Namun banyak juga terjadi pasangan suami istri yang belum mempunyai akta nikah. Hal itu bisa disebabkan karena adanya pernikahan sirri (dibawah tangan).
  Akta Nikah saat ini juga penting buat segala urusan yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Contohnya :sebagai syarat untuk naik haji, untuk mengurus kartu keluarga, untuk mengurus harta warisan, mengurus akta kelahiran dan kepentingan anak sekolah dan lain-lain.
  Bagi yang belum mempunyai akta nikah, tetapi telah melangsungkan pernikahan ada jalur melalui sidang isbat nikah di Pengadilan Agama. Hal ini  patut menjadi perhatian kita bersama, agar tidak terjadi lagi nikah sirri (nikah di bawah tangan). Karena nikah sirri (nikah bawah tangan) itu akan merugikan kaum perempuan, karena tidak bisa menuntut hak waris.

Syarat Pembuatan Akta Nikah

  1. Akta Kelahiran Pemohon
  2. KTP dan KSK
  3. Surat nikah dari pemuka Agama (yang sudah dilegalisasi)
  4. 6 (enam) lembar pas foto 4X6
  5. Surat Keterangan dari lurah
  6. Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
Pada saat akan dilangsungkannya perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti yang diatur dalam pasal 12 (PP. 9/1975).
Selain hal-hal tersebut, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yaitu teks yang dibaca suami setelah akad nikah sebagai perjanjian kesetiaannya terhadap isteri
Setelah dilangsungkan akad nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah yang sudah dibuat dalam rangkap 2 helai, pertama disimpan pada panitra pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berbeda dan salinannya yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian diberikan kepada mempelai. 
Unknown

daun itu jatuh tepat depan mata, 
belum sempat aku menyanyikan lagu untuknya,
keburu angin membawanya....

berkibaran rasa sesal di atas tangga, tapi apa itu memang seharusnya?

di ujung serangkaian ikatan tali, aku menindihkan tawaku padanya,
tahukah bahwa setitik tawa akan terasa bila dia tahu, bahwa itu miliku, aku rangkaikan jariku untuk menjoba bertahan, tapi bisa dimengerti bahwa ini adalah emosi,

coba dilihat di ujung lilitan itu, bukanya menempel debu yang saling merindu?
membicarakan bahwa air tak kunjung datang, takut angin aklan membawanya pergi lagi, ah itu sudah usai,

mulai mberjalan lagi, disisi sebuah jembatan harapan, dia menyapaku dengan harapanya, bisa dipahami kalo hari ini adalah milik sang pencipta, ya mengertilah kalau memang hidup itu hya seperti ini, jangan ada harapan tanpa kau singkirkan batu sanduingan yang menghadang...

aku bertanya, siapa yang berani menghadang? bukanya itu sudah benar? bagaimana jika tangan ini sudah siap di depan, pedang disamping dan keris dibelakang, ah, itu sudah pernah untuk tidak digunakan,

>Lima langkah< — di di zaman kritik hati.
Unknown

itu sekumpulan malam mulai datang, membubarkan cahaya matahari yang tersisa, tiada pelarian yang nyata kecuali pada rumah2 yang terpancar cahaya karyanya,

mungkin itulah hidup, yang jalanya memang pasti, tapi waktu itu siapa yang tau kalau arya wiraraja akan melahirkan ronggolawe,

setiap detik yang terlewati ada dua saksi yang menyatakan bahwa itulah apa yang kita mau, tuhan?? ya itu sebagian yang lain, serendah itukah? atau semua rekayasa?
jika ada yang bilang sem,uanya ada karena memang ada, tapi bukanya itu lahir dari jiwa yang merasa dan menerka bahwa semuanya sesuai dengan yang dilihat dan dirasakanya,

emm, dia kmana? tidak akan ada yang bisa untuk sama, setiap istemewa ada pada setiap kepala, jadi pikir sendiri ahirnya???

~tanya~
— di di mana aku masih berjalan,.
Labels: 0 comments | | edit post

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbicara masalah Tafsir secara tidak langsung tentunya kita sebelumnya harus mangerti  arti dari Tafsir itu sendiri, dengan demikian berpatokan pada pengertian diatas serta dilengkapi dengan berbagai literatur yang mendukung yang dikarang oleh para mufassir tentang tafsir maka kita tidak akan seenaknya sendiri mengklaim bahwa tafsir itu demikian yang terkandung di dalam surat maupun ayat. Tafsir timbul berdasarkan penalaran akal manusia atau ahlimufassir yang berusaha mencari suatu kandungan hukum maupun langkah untuk menjelaskan isi kandungan secara umum disana.
Unknown

Pengertian Kinayah

Kinayah adalah lafadz yang memerlukan penjelasan. menurut Jumhur Ulama  kinayah adalah suatu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau lebih pengertiannya.
}  contoh kinayah sebagai berikut:
Kau boleh pulang ke rumah orang tua mu.  Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka. Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi. 
}  Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapat bahwa talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat. Ibnu Taimiyah r.a berpendapat bahwa talak tidak berlaku kecuali dia menghendakinya.



Unknown

Pengertian Sharih
Sharih adalah lafadz yang tidak memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa lafal sharih adalah talak yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
}  Aku ceraikan kau dengan talak satu.
}  Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
}  Hari ini aku ceraikan kau

Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. apabila seorang suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya

Ketentuan  Yang Berkaitan Hakikat dan Majaz
}  Adanya keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna hakikat dan makna majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi hijrah dari Makkah ke Madinah yang diiringi dengan shalawat badar. Pada contoh tersebut menunjukan bahwa ada pengumpulan sifat tertentu yakni terangnya cahaya pada bulan bulan purnama dan wajah Nabi Muhammad SAW.
}  الكون artinya adalah menamakan atau memaknai suatu lafad sesuai dengan sifat yang melekat padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
 “Dan berikanlah kepada anak yatim (yang sudah baliqh) harta mereka
Ayat di atas didasarkan pada ayat al-Qur’an yang lain pada surat an-Nisa ayat 6.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka lebih cerdas, maka serahkanlah hartanya”. (QS.an-Nisa’:6).
}  ألأول adalah menamakan sesuatu sesuai dengan takwil atau penjelasan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, seperti pada contohnya mimpi Nabi Yusuf .as
إنّى أرَانِى أعْصِرٌ خَمْرًا
“Sesungguhnya aku mimpi, bahwa aku memeras anggur. (QS.Yusuf:36)
Maksud ayat di sini adalah Nabi Yusuf memeras buah anggur yang ditakwil dengan khamr.
}  ألإستعداد adalah menamakan atau memaknai sesuatu sesuai dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal tersebut untuk menjelaskan adanya pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut. Contohnya adalah pada kalimat racun itu mematikan, maksudnya adalah racun itu sangat kuat sekali dalam menyebabkan kematian.
}  ألحلول adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya, seperti pada ayat al-Qur’an: واسأل القرية (يوسف:82) .
maksud dari ayat ini adalah bertanyalah kepada penduduk desa tersebut.
}  ألجزئية وعكسها adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan tempatnya dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya saja.
Contohnya pada ayat تبت يدا أبى لهب maksud ayat di sini bukan hanya tangan Abu Lahab saja yang celaka, tetapi juga seluruh jiwa dan raganya.
}  ألسببية adalah menyebutkan sebab dari suatu hal, sedang yang dimaksud adalah musabbabnya ataupun sebaliknya.
Contoh pertama adalah فلان أكل دم أخيه (sebab), maksud di sini adalah diat atau denda bagi seseorang yang telah membunuh saudaranya(musabab).
Contoh kedua adalah إعْتَدِي (kamu dalam masa `iddah) (musabab), maksud di sini adalah kamu saya talak, karena `iddah adalah musabab dari wanita yang ditalak (sebab).
Penyebab Tidak Berlaku Hakikat dan Majaz
beberapa hal tidak digunakan kata bermakna hakikat, dalam keadaan berikut:
}  Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa. Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah tertentu.
}  Adanya petunjuk lafaz, seumpama kata daging yang pada hakikatnya mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang, sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.
}  Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan, sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya. Seumpama firman Allah; surat al-Kahfi: 29
                                                 شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين نارا
Secara hakikat, ayat di atas memberikan pilihan untuk beriman ataupun kafir. Namun, dengan adanya kalimat ancaman di belakangnya, maka kalimat ini tidak lagi difahami secara hakikat, melainkan dengan arti lain yaitu keharusan beriman kepada Allah.
}  Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
}  Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara hakikat. Umpanya firman Allah; al-Fāṭir: 1
وما يستوي الأعمى والبصير Ketidaksamaan pada kalimat tersebut pada hakikatnya menyangkut semua hal, namun jika diperhatikan arah pembicaraan ayat di atas, maka ia hanya berlaku untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan penglihatan. Hal ini berarti pemahaman dengan haqiqah terhalangi.
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown



Pengertian majaz

المجاز هو نقل الكلام من الوضع الأول إلى الوضع الثاني للقرينة مع وجود العلقة
“Majaz adalah berpindahnya makna perkataan dari makna pertama menjadi makna kedua, karena adanya qarinah dan adanya ‘alaqah
Dari definisi ini, maka dapat kita simpulkan bahwa pada majaz terdapat 4 rukun, yaitu :
1. Al Wadh’u Al Awwalu (makna pertama)
2. Al Wadh’u Ats Tsani (makna kedua)
3. Al Qorinah (sebab yang menghalangi makna pertama dan mengharuskan dimaknai dengan makna kedua)
4. Al ‘Alaqah (hubungan antara makna pertama dan makna kedua)
Semisal kita katakan : “Aku melihat singa naik kuda, sambil menghunuskan pedang”
Maka pada kalimat tersebut, dapat kita katakan rukun-rukun majaz :
- Makna pertama : makna singa, sebagai makna salah satu jenis hewan buas.
-   Makna kedua : makna lelaki yang pemberani.
-  Al Qorinah : akal sehat mengatakan tidaklah mungkin ada singa yang bisa mengendarai kuda sambil menghunus pedang.
- Al ‘Alaqah : hubungan antara singa dan laki-laki yang pemberani, adalah kekuatan dan keberanian.
Maka berdasarkan hal ini, tidak bisa kita katakan suatu majaz yang tidak memiliki ‘alaqah. Semisal kita katakan : “Aku makan meja di waktu pagi” (yang dimaksud adalah makan roti). Tidak ada hubungan antara meja dan roti, maka kalimat tersebut tidak bisa kita pakai sebagai majaz
Dengan cara istidlāl, dapat diketahui melalui beberapa cara sebagai berikut:
}  Makna hakikat dapat difahami secara langsung oleh pendengar (tabādur al-ẓihni) sementara makna majaz tidak demikian.
}  Suatu kata yang bermakna majāzi dapat menerima term negatif (nafi), sementara pada waktu dan kata yang sama, hakikat tidak menerimanya.
}  Diskontinuitas pada majaz, dalam artian jika suatu kata majaz telah dipakaikan pada suatu kondisi, maka tidak lagi bisa dipakaikan pada yang lain. Seperti kata nakhlah yang berarti pohon kurma dipinjam untuk menjelaskan arti ‘laki-laki yang tinggi’, maka tidak lagi dipakaikan pada objek yang lain.
}  Hakikat berlaku pada makna global sementara majaz lebih parsial sebagaimana pada contoh “was’al al-qaryah” di atas.
}  Hakikat menerima derifasi kata, seperti kata “amara” yang bisa menjadi “ya’muru” dan sebagainya. Jika tidak dapat dipecah sebagaimana di atas, seperti kata “amru”, maka ia adalah majaz.
}   Jika terdapat perbedaan antara term plural dengan singular, maka salahsatunya adalah majaz.
}  Sebuah kata itu hakikat apabila ada ketergantungan makna kepada yang lain (ta’alluq). Sebagai contoh kata qudrah, apabila dimaksudkan dengannya ‘sifat kekuasaan’, maka ia mempunyai ketergantungan makna kepada objek yang dikuasai. Namun, pada opsi kedua ia juga bisa berarti objek kekuasaan secara langsung, seperti tumbuhan atau ciptaan lainnya, sehingga ia tak lagi mempunyai ketergantungan makna (ta’alluq) kepada yang lainnya. Selain itu, pada dasarnya kata hakikat dapat diketahui secara simā’i dari orang yang berbahasa. Ia tidak dapat diketahui dengan analogi (qiyās) sebagaimana biasa dilakukan dalam fiqh dan ushul fiqh. Sementara majaz dapat diketahui melalui usaha mengenal kebiasaan orang arab dalam penggunaan isti’ārah. 
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown



}  Hakikat adalah
}  اللفظ المستعمل فيما وضع له
}  “Makna haqiqi adalah suatu lafadz yang digunakan pada makna aslinya..”
}  Seperti : Singa (أسد) untuk suatu hewan yang buas. Maka : (المستعمل) “yang digunakan”. yang tidak digunakan, maka tidak dinamakan hakikat dan majaz. Dan : (فيما وضع له) “ pada asal peletakannya” : Majaz dan hakikat terbagi menjadi tiga macam : Lughowiyyah, Syar’iyyah dan ‘Urfiyyah.
q  Haqiqi secara bahasa (lughoh), اللفظ المستعمل فيما وضع له في اللغة
yaitu kata yang digunakan dalam makna aslinya dari sudut pandang bahasa. Semisal kata sholat/as sholatu (الصلاة) berarti doa/ad du’aau (الدعاء).
q  Haqiqi secara syari’at, اللفظ المستعمل فيما وضع له في الشرع
yaitu suatu lafadz yang digunakan pada makna sebenarnya dari tinjauan syar’iat. Semisal kata sholat/as sholatu (الصلاة), berarti gerakan dan ucapan yang tertentu diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, demikian makna sholat secara syariat.
q  Haqiqi secara adat-istiadat (‘urfiyah), اللفظ المستعمل فيما وضع له في العرف
 adalah kata yang digunakan pada makna yang sebenarnya dari tinjauan ‘urfiyah. Semisal kata al waladu (الولد) yang secara bahasa artinya anak kecil baik laki-laki maupun perempuan, tetapi makna al waladu secara ‘urfiyah adalah anak kecil laki-laki. ,
Labels: 0 comments | | edit post
Hamparan hampa menyiksa asa
menempatkan segala rasa pada masanya,
dan semuanya terasa tak berdaya
mengharap jalan yang tertata,

saat waktu mulai menyiksa, meninggalkan dunia dengan cita, maka hanya darah yang akan mengalir di tengah pergulatan jiwa, kini dan nanti mungkin akan berbeda, jadi jangan serahkan semua pada harapan semata,

hanyalah sebatas gerak yang terbatas dan bukan ruang yang tersekat,
 — di di mana asa mulai menepi
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
 DZIHAR
a.       Definisi Zihar
Zhihar berasal dari kata Zhahr yang artinya punggung, sedangkan menurut istilah adalah suatu ungkapan suami yang menyatakan kepada isterinya “Bagiku kamu seperti punggung ibuku”. Dalam kitab fathul Bari dikatakan: zihar khusus disebut punggung saja dan bukan anggota badan lainnya, karena umumnya punggunglah tempat tunggangannya.
Pada zaman jahiliyah zihar ini menjadi thalaq. Lalu islam dating membatal-kannya. Kemudian Islam menetapkan isteri yang di zhihar haram untuk di kumpuli sebelum membayar kafarat kepada isterinya sekalipun suami menzhihar isterinya hanya bermaksud untu menthalaq, tetapi secara hukum tetap dipandang zhihar.
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
Berbicara tentang hujan, tidak akan pernah habis rasanya,
ada rasa haru, menyekat tubuh ini,
baunya menusuk memori,
rintikanya selalu sendu menawarkan kehangatan,

disana aku menunggu hujan, menantikanya agar jangan cepat berlalu, karena banyak waktu yang aku ukir dengan hujan, mulai aku pertama mengenal hujan, aku berteriak aku berlari, aku ungkapkan semua dalam kerinduan,

bahkan empat masaku pernah terukir hujan disetiap jalannya,
dan kini semakin terasa dan setiap datangnya adalah satu dunia tersendiri yang aku nanti,

selama nanti, aku mencoba tidak menjauh dan ingin merasakan, jatuhan, tamparan, sapaan, rayuan, bahkan kadeng membuat aku heran denghan semuanya,

diduniaku, akan banyak datang masa yang tanpa butuh memeri aku untuk menyimpanya,

semoga hujan selalu menyapa disetiap panas yang datang menyerbu setiap waktu,
 
— di bawah guyuran hujan jumat sore
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
bukankah sudah bisa aku merasa,
menggenggam asa yang tidak pernah sirna,
diuntai satu keyakinan yang tidak bisa terbebaskan,
membereskan sebuah langkah yang paling mencairkan,

aku, hari, dan perasaan ini,

aku harap langit tidak memandangku, dan bumi juga tidak menyaksikannya,

ini adalah jalan yang melawan kehiduapan yang menyengsarakan,
bersama jiwa, cinta, dan harta,
akan aku tuliskan disini bersama deri angin yang berhembus dari atas ubunku,

kini, dan nanti, perasaan ini,

jalan menapaki duri menghantui, cinta dan jiwa yang masih tersisa,
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
sudah lekuk ku menjari jalan kedamaian,
disisi sebuah jalan yang tak terlihatkan,
langkah yang goyah dan hati yang merekah,
semuanya terasa itulah jalan yang indah,

angkat semua kelemahan dan perbedaan menjadi hakikat dari kekuatan, maka hadirlah ditangan kita sebuah kekuasaan dan kebahagian,

kini dan nanti adalah sama, hanya saja sebuah ungkapan yang akan menjabarkanya dimuka, tapi apakah tidak terlihat disisi badan itu ada apa? ya nampak tak pasti, dan lamanya akan ada jawaban dan kesimpulan, dan berahir pada satu tujuan dan satu keyakinan,
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
Menuai segala yang tejadi di atas perjalanan ini, menyatakan sebuah hal ya g tak pasti, hanya bisa teruskan mimpi ini, tanpa ada yang akucari dalam setiap kebohongan yng terjadi,

mungkin bisa untuk aku mengerti arti sebuah cara, sekian pilihan untuk terus bertahan berjalan melewati deretn duniaku yang mulai berantakan,

terasa berat saat banyak janji yang dilayangkan melayang begitu saja dengan keterlambatan yang hampir mewarnai semua susunan jadwal.

pembenaran dan membenarkan, satu inspirasi kata yang yang bisa untuk memahami setiap kesempatan, terlalu banyak negatifnya sehingga pembenaran yang terjadi untuk mengamankan setiap posisi,

kadang harus bersedia menjadi kambing hitam dan tumbal hanya untuk melakukan sebuah pengakuan yang membenarkan,

merasa salah dan tidak berdaya dengan derita ini.

Tuhan, jika aku salah, ingitkan aku, dan jika aku akan melakukan kesalahan yang tidak termaafkan oleh.Mu dan mahlukmu, maka Matikanlah aku saat itu juga, sebelum aku melakukanya
Unknown
Tuhan,,,

dalam sepiku, dalam hampaku, dalam semua duniaku, Engkau selalu memberikan jawaban yang terindah dalam hidupku,

sebatas yang aku tau akn semua keyakinan yang tertanam dalam jiwa ini, sepenuhnya tiada pengingkaran akan semua kehendakmu,

saksikan, bahwa aku hari ini melanjutkan duniaku,

sadar dengan semua kekurangan dan segala keterbatasan yang aku miliki, kembali lagi hal yang sangat membuat aku menyimpulkan senyumku,

kenapa dengan hal itu aku harus memulai segalanya dengan bahasa yang tidak aku mengerti, bahasa-Mu begitu indah untuk aku mengerti dan aku pahami, yang pasti aku percaya setiap usahaku untuk selalu mendatangkan kebahagian kepada semua yang aku tau,

aku tau, Engkau selalu menghadirkan kebahagiaan tanpa batas dihidupku, menghadirkan banyak warna yang tidak aku tau abstraknya,

Engkau ciptakan, dirinya, dia, mereka, begitu indah, la roibafih,,,

bila berkenan, izinkanlah aku menjadi hambamu yang bisa selalu memberikan kebahagiaan kepada semua, tanpa ada rasa sakit maupun kecewa,

jika hadirnya adalah anugrah yang engkau berikan, tunjukanlah jalan terindah itu untuk mendapatkan ridhomu, tidak ada lagi yang tersakiti, maupun menyakiti,

setiap bahagiaku, senoga selama itu adalah ridho-Mu,,
Labels: 0 comments | | edit post
Unknown
Muak dengan semua tanggung jawab nafas
menyisakan sesak yang tiada habisnya
suatu hal yang selalu menimbulkan dosa
setiap hembusan nafas yang tiada guna

adanya kamu dia atau mereka terasa hampa
saat aku menghargai betapa berharganya diriku lebih dari segalanya, hingga tuhanpun akan iri melihatnya..

apakah kamu tau, kalau aku adalah illuminator bagi diriku, bukankah serimpetan itu yang membuat jalan semakin lambat dan lbih menyingkirkan harga diri,

dengan perasaan maka akan menggantikan indahnya berfikir dengan logika yang selalu menjadi raja hidupku dalam setiap kesempatan bernafas,

ah, sudahlah dimana jiwa-jiwa pemberontak yang pernah menemaniku dalam segala waktu dan ruang, haruskah memusnahkan apa yang aku miliki hanya untuk sebuah penyiksaan terhadap diri-diri yang bersandar pada sistem, ataukah hanya sebuah nyanyian pembunuhan untuk menghibur diri dari kelesuan rasionalitas dan idealitas,

hanya dengan kata bisa menusukan sejuta pisau yang terhunus rapi pada susunan kabinet republik sang perasa-an. melullu lantahkan bagaikan rongsokon bangkai kapal yang merindukan angin yang akan membawanya kembali berlabuh pada realita bahwa segalanya adalah berjalan melewati rasio yang sesungguhnya,

semuanya akan merasakan betapa indahnya proses penciptaan dengan mimpi, dan ahirnya terbunuh pula dengan kelemahan akan kemampuan yang telah terberdayakan, yang ada hanya sebuah keyakinan yang takut akan dirinya, yang selalu menyalahkan untuk membenarkan sbuah kebenaran yang memalukan dan jauh dari sebuah pandangan yang nyata,

kubur jauh semuanya tuliskanlah hari dengan pena bertinta biru atau tidak sama sekali, rangkaikan sejuta duniamu pada lorong-lorong waktu yang bisa saling mengisi untuk tidak saling melakukan pembunuhan setiap kesempatan,

ada atau tidak ada sistem, kita akan sama hidup dengan banyak dunia dan tentunya metode berfikir yang berbeda pula,

Bedakan dunia dan harimu, maka kompleks hasil penciptaan kita,,
Labels: 0 comments | | edit post