1. Wawancara
Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan penyelidikan (Hadi dalam Rahayu 2011). Pada wawancara kali ini dilakukan secara langusng kepada interviwee, untuk memastikan dan melihat ekpresi subjek secara langsung. Hal ini digunakan untuk menemukan data yang benar- benar valid.
Untuk pemilihan subjek, interviweer benar- benar memilih subjek yang menggunakan jalan raya yang ada di Kota Malang.
Fungsi wawancara disini adalah sebagai metode pelengkap, yaitu sebagai alat untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dengan cara lain. Data yang diperoleh dari pengumpulan data melalui interviwer digunakan untuk melengkapi atau menambah data yang telah diperoleh melalui pengumpula data yang lain baik dengan observasi atau dokomentasi.
Proses wawancara dilakukan dengan cara pribadi, dimana dalam wawancara interviwer berhadap- hadapan secara face to face dengan seorang yang diwawacarai. Wawancara secara pribadi ini memberikan privacy yang maksimal sehingga kemungkinan untuk mendapat data yang intensif sangat besar. Begitu juga dengan pengobservasian gerak-gerik dan ekpresi akan berjalan maksimal.
Dalam wawancara ini menggunakan wawancara bebas terpimpin, yaitu pewawancara menggunakan interview guide yang dibuat berupa daftar pertanyaan, tetapi tidak berupa kalimat-kalimat yang permanen atau mengikat. Sehingga dalam proses interviu penggalian data akan bebas, dorongan probing juaga tidak kaku dan arah interviu masih dalam kendali interviwer.
2. Observasi
Observasi merupakan suatu kegiat`n penelitian dalam rangka mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah penelitian melalui proses pengamatan langsung lapangan.
Peneliti akan secara langsung mengunjungi objek penelitiandan mencatat informasi-informasi yang didapat dari observasi untuk digunakan sebagai data penunjang penyelesaian dari pertanyaa- peertanyaan yang ada dalam rumusan masalah.
Pada observasi kali ini observer menggunakan dimensi kombinasi, yaitu nonpartisipan-overt –alamiah. Dimana observer menjadi pengamat pasif dalam setting yang diamatnya, dalam arti tidak terlibat dalam aktifitas yang diamatinya tersebut. Disini observer melakukan pengamatan secara terbuka, dimana observee mengetahui mengetahui bahwa dirinya sedang diamati dalam kondisi dan situasi apa adanya atau alamiah tanpa adanya pengkondisian atau settinga tertentu oleh observer.
Dalam observasi ini observer menggunakan alat observasi yaitu catatan berkala, dimana dalam catatan berkala observer tidak mencatat macam-macam kejadian secara khusus, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu dengan menuliskan kesan-kesan umumnya.
3. Dokumentasi
Tehnik pengumpulan data yang lain adalah dengan dokumentasi. Dimana dalam pengumpulan data saat ini menggunakan kamera hand phone dalam mengambil gambar dan merekam suara.
PKM
Unknown
A. Judul
Pengaruh Pemahaman Hukum Lalu Lintas Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang
B. Latar Belakang
Adanya undang,undang adalah untuk mengatur tatanan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat, tidak ada ketimpangan yang dapat merugikan orang lain, serta memberikan rasa ketentraman dan keamanan untuk segenap masyarakat.
Dan oleh karenanya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dijalan raya pemerintah telah mengeluarkan undang-undang lalu lintas, dan selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan dinimika masyarakat pengguna jalan raya.
Walaupun sudah sangat jelas undanng-undang tersebut masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dijalan raya, dan tidak sedikit sekali yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan beberapa nyawa melayang.
Yang jadi persoaalan adalah apakah undang-undang tersebut tidak disosialisasikan kepada masyarakat?, ataukah masyarakat yang acuh tak acuh dengan undang-undang tersebut.
Oleh karenanya pengetahuan ini sangat penting untuk dipahami segala aspek masyarakat yang menggunakan jalan raya, khususnya di Kota Malang.
C. Rumusan Masalah
Bagaimanakah pengaruh pemahaman hukum lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Malang?
D. Batasan Masalah
Adapun pokok yang dikaji dalam masalah ini adalah pengaruh pemahaman hukum lalu lintas terhadap pelanggaran yang terjadi dijalan raya dibawah pengawasan SATPOLANTAS Polres Malang Kota.
E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah pengaruh pemahaman hukum lalu lintas terhadap pelanggaran lalu lintas di Kota Malang.


F. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Praktis
 Bagi Peneliti
Sebagai bentuk aplikasi keilmuan dibidang hukum, serta sebagai langkah kongrit melaksanakan tridarma perguruan tinggi, yaitu pengabdian dan penelitian.
 Bagi Masyarakat
Bisa digunakan pihak yang bersangkutan seperti kepolisian dan instansi hukum lainya untuk bahan pertimbangan dan evaluasi terhadap program-program penerapan dan sosialisasi hukum pada masyarakat.
Selain itu juga sebagai upaya pencegahan terhadap permasalahan pelanggaran yang menyebabkjan kecelakaan yang terjadi pada pengguna jalan raya.

2. Manfaat teoritis
Sebagai langkah aplikasi pengetahuan dibidang hukum, yang menyorot perkembangan hukum yang terjadi pada masyarakat, sehingga nantinya dapat diambil suatu pertimbangan untuk pembuatan undang-undang yang tepat sasaran, dan aplikasi dan publikasi yang menyentuh semua elemen pengguna jalan. Serta sebagai pembelajaran kedepan tentang ilmu hukum dan civil society,











G. Kajian Pustaka
1. Jenis pelanggaran
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
 menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
 mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
 membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
 tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
 membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
 pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
 pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
 pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
 Isi dari form tilang dan peruntukannya, form (buku tilang) terdiri dari 5 (lima) set.
1. merah dan biru untuk pelanggar,
2. kuning untuk kepolisian,
3. hijau untuk pengadilan, dan
4. putih untuk kejaksaan.
 Dalam pelaksanaan tilang banyak kesalahan yang dilakukan baik oleh pihak kepolisian (Lantas) maupun Masyarakat (Subjek yang kena tilang), dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa bagi pelaku yang terkena tilang ia berhak untuk mendapatkan form bewarna merah dan biru, pada prakteknya Polisi hanya memberikan form bewarna merah kepada pelanggar, dan menyuruh pelanggar untuk maju dalam sidang tilang dengan memperlihatkan tabel pelanggaran yang terhadap dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya sampai jutaan rupiah.
 Akibat sanksi yang berat dalam UU serta momok sidang dipengadilan yang menakutkan, dimanfaatkan oleh oknum kepolisian (petugas tilang) untuk meminta “biaya lebih” kepada Pelanggar.
 Uang hasil tilang “pelanggaran Lantas$E2�� dimasukkan ke dalam kas negara, dengan cara menitipkan uang tilang ke BRI. Masalah yang muncul adalah sampai saat ini terjadi pe-numpukan uang tilang di BRI karena belum bisa di transper ke Kas Negara.
 Persoalan muncul karena, pertama Polisi memberikan form biru kepada pelanggar, dalam jangka paling lambat 5 hari setelah ditilang pelanggar harus membayarnya ke BRI, karena ingin cepat maka pelanggar setelah membayar di BRI langsung mengambil sendiri SIM/STNK di oknum polisi.
 Oknum polisi tidak mengirimkan berkas ke pengadilan sehingga hakim tilang tidak dapat mengeluarkan putusan versteknya (putusan yang tidak dihadiri pelanggar).
 Sedangkan uang pelanggar sudah masuk BRI, karena tidak ada berkas, hakim tidak memberi putusan. Saat di cek ke BRI ada jutaan rupiah uang yang mengendap karena tidak ada kejelasan siapa dan untuk apa uang yang ada di rekening tersebut dan menyebabkan BRI tidak mentransfer ke Kas Negara,
 Kedua Polisi hanya memberikan form merah, kemudian pelanggar membayar ke BRI karena tidak adanya form biru maka BRI hanya memberi stempel di form merah tanpa me-miliki form biru sebagai bukti orang tersebut sudah membayar, maka proses transfer uang titipan tilang di BRI juga tidak dapat dilaksanakan ke Kas Negara.
 Jadi apabila anda kena tilang, proses yang benar untuk menghindari pungli dan agar uang denda tilang tetap masuk ke Kas Negara dengan cara meminta form merah dan form biru saat kena tilang dan Jangan menerima salah satu form.
 Dalam proses penyelesaian tilang, memang ada beberapa cara yang diberbolehkan oleh Undang-undang, yaitu untuk yang tidak mau ikut sidang.
 Kemungkinan pertama polisi menawarkan agar dititipkan saja di polisi, tidak usah ikut sidang, bila anda mau maka bayarlah sesuai tabel harga yang ada. Tabel ini berbeda beda di setiap kota tergantung beratnya pelanggaran. Untuk cara pertama ini memang pelanggar hanya mendapat form merah untuk langsung mengambil SIM/STNK yang disita di eksekutor.
 Kemungkinan kedua, anda tidak mau ikut sidang dan ingin membayar sendiri denda tilang di BRI tanpa menitipkan ke polisi. Anda akan mendapatkan form merah dan form biru (harus keduanya). Bayarlah di BRI dengan tambahan charge sekitar Rp.1000. BRI akan memberi stempel pada form biru yang menerangkan anda sudah membayar tilang.
 Untuk kedua kemungkinan ini agar terhindar dari pungli yang masuk ke kantong oknum polisi, ambillah SIM/ STNK anda di eksekutor (kejaksaan/PN) setelah tanggal sidang yang tertera di surat tilang. Ini berarti surat versteknya sudah keluar.
 Jangan mengambil sebelum tanggal sidang atau sebelum putusannya dilaksanakan. Jangan mengambil di polisi karena mengeluarkan SIM/STNK bukan wewenangnya dan ini bisa diindikasikan sebagai pungli.
 Selain itu, bagi yang ingin ikut sidang tetap juga dapat form merah dan form biru, datanglah sesuai tanggal yang tertera di form tilang.
 Biasanya di PN pada hari tilang sudah ada daftar nama dipasang di papan pengumuman di depan ruang sidang tilang. Anda dapat melihat giliran anda di daftar itu.
Jangan percaya calo yang biasanya menawarkan diri sebagai wakil untuk hadir di sidang, karena hal ini tidak penting juga.
 Sidang tilang itu sidang paling cepat. Disini anda bisa membela diri, misalnya kalau anda merasa dendanya kemahalan bisa mengajukan alasan ke hakim.
 Setelah hakim memutus denda yang sesuai, anda dapat mengambil SIM/STNK yang disita ke eksekutor yang hadir saat sidang tilang itu.
 Terakhir, bagi yang apes dan kena tilang, maka berikut akan diuraikan prosedur pelaksanaan tilang, dimana tanggal 19 Juni 2003 MAKEHJAPOL mengeluarkan “Kesepakatan Bersama” tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan Tertentu, pada intinya menyatakan;
 Pertama pelaksanaan kesepakatan bersama tentang Tata Cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu tetap didasarkan pada ketentuan pasal 211 KU-HAP beserta penjelasannya,
 Kedua pada dasarnya system tilang yang diperbarui dimaksudkan antara lain untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengu-rangi seminimal mungkin adanya putusan verstek dengan mengintrodusir bentuk uang titian dan penunjukan wakil un-tuk menhadiri sidang sesuai ketentuan pasal 213 KUHAP.
 Apabila pelanggar tidak hadir akan diselesaikan sesuai pasal 214 KUHAP.
 Ketiga Besarnya uang titipan didasarkan atas tabel yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah mendengar pendapat kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Kepolisian Resort setempat yang dikoordinir oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan. Tabel uang titipan tersebut dapat diubah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
 Keempat dengan system tilang ini maka pelanggar dapat memilih 3 (tiga) kemungkinan penyelesaian perkara tilang yaitu:
1. Pelanggar setuju menunjuk wakil yang disediakan penyidik untuk menghadiri sidang dan bersedia menitipkan sejumlah uang sesuai tabel kepada Bank Rakyat Indonesia.
2. Pelanggar setuju menitipkan uang di BRI tetapi menyatakan ingin menghadiri sidang.
3. Pelanggar menolak menitipkan uang di BRI dan ingin menghadiri sendiri sidang pengadilan

2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Menimbang :
a. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;
c. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;







H. Metode Penelitian

Dalam proposal ini menggunakan beberapa metode, metode tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wawancara
Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan penyelidikan (Hadi dalam Rahayu 2011). Pada wawancara kali ini dilakukan secara langusng kepada interviwee, untuk memastikan dan melihat ekpresi subjek secara langsung. Hal ini digunakan untuk menemukan data yang benar- benar valid.
Untuk pemilihan subjek, interviweer benar- benar memilih subjek yang menggunakan jalan raya yang ada di Kota Malang.
Fungsi wawancara disini adalah sebagai metode pelengkap, yaitu sebagai alat untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh dengan cara lain. Data yang diperoleh dari pengumpulan data melalui interviwer digunakan untuk melengkapi atau menambah data yang telah diperoleh melalui pengumpula data yang lain baik dengan observasi atau dokomentasi.
Proses wawancara dilakukan dengan cara pribadi, dimana dalam wawancara interviwer berhadap- hadapan secara face to face dengan seorang yang diwawacarai. Wawancara secara pribadi ini memberikan privacy yang maksimal sehingga kemungkinan untuk mendapat data yang intensif sangat besar. Begitu juga dengan pengobservasian gerak-gerik dan ekpresi akan berjalan maksimal.
Dalam wawancara ini menggunakan wawancara bebas terpimpin, yaitu pewawancara menggunakan interview guide yang dibuat berupa daftar pertanyaan, tetapi tidak berupa kalimat-kalimat yang permanen atau mengikat. Sehingga dalam proses interviu penggalian data akan bebas, dorongan probing juaga tidak kaku dan arah interviu masih dalam kendali interviwer.
2. Observasi
Observasi merupakan suatu kegiatan penelitian dalam rangka mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah penelitian melalui proses pengamatan langsung lapangan.
Peneliti akan secara langsung mengunjungi objek penelitiandan mencatat informasi-informasi yang didapat dari observasi untuk digunakan sebagai data penunjang penyelesaian dari pertanyaa- peertanyaan yang ada dalam rumusan masalah.
Pada observasi kali ini observer menggunakan dimensi kombinasi, yaitu nonpartisipan-overt –alamiah. Dimana observer menjadi pengamat pasif dalam setting yang diamatnya, dalam arti tidak terlibat dalam aktifitas yang diamatinya tersebut. Disini observer melakukan pengamatan secara terbuka, dimana observee mengetahui mengetahui bahwa dirinya sedang diamati dalam kondisi dan situasi apa adanya atau alamiah tanpa adanya pengkondisian atau settinga tertentu oleh observer.
Dalam observasi ini observer menggunakan alat observasi yaitu catatan berkala, dimana dalam catatan berkala observer tidak mencatat macam-macam kejadian secara khusus, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu dengan menuliskan kesan-kesan umumnya.
3. Dokumentasi
Tehnik pengumpulan data yang lain adalah dengan dokumentasi. Dimana dalam pengumpulan data saat ini menggunakan kamera hand phone dalam mengambil gambar dan merekam suara.















I. Jadwal Kegiatan

No Kegiatan Bulan
ke-1 ke-2 ke-3
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Persiapan Penelitian
a. Konsultasi dengan dosen pembimbing
b. Memasukkan surat ke SATPOLANTAS Polres Malang Kota
2. Kegiatan di Lapangan
a. Konsultasi terkait data yang diperoleh dari Puskom dengan dosen pembimbing
b. Analisis data
3 Pelaporan
a. Diskusi dan kosultasi laporan hasil akhir penelitian
b. Revisi laporan hasil akhir penelitian
c. Print laporan hasil akhir penelitian
d. Penggandaan dan penjilidan laporan hasil akhir penelitian
e. Pengumpulan laporan hasil akhir penelitian











J. Anggaran Biaya
No. Jenis Volume Harga Satuan
(Rp) Total
(Rp)
A.

ATK
Kertas HVS 80 gram 1 rim 50.000 50.000
Tinta isi printer 1 paket 125.000 125.000
CD Blank 5 buah 5.000 25.000
Buku kerja Folio 2 buah 25.000 50.000
Dokumentasi - 100.000
B. Bahan penunjang
Pengadaan buku referensi 5 buah 50.000 250.000
Biaya internet 10 jam 5.000 50.000
C. Penelitian Lapangan
Transportasi - - 100.000
Pengerjaan penelitian di lapangan - - 150.000
Pembuatan laporan penelitian - - 100.000
Total 1.000.000


K. Daftar Pustaka
Arikunto, Suharsimi. 2006. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan
Undang-undang No.32 Tahun 2004; Tentang Jalan.

BIRO KAJIAN
BIDANG PENDIDIKAN
kajian pendidikan bahasa
Bedah buku
Bedah film
Sekolah filsafat
Karya tulis
Seminar nasional
Diskusi info update

BIDANG KEAGAMAAN
Tahlilan dan yasinan
Marhaban Yaa Ramadan
Kajian keislaman
Sholat jama’ah
Peringatan Hari Besar Islam

BIDANG SENI DAN BUDAYA
Panggung sastra
Kajian sastra
Bedah buku

BIDANG SOSIAL, POLITIK, DAN HUKUM
Kajian rutin
Kajian insidental