Unknown


  1. Definisi  Syirkah.
Syirkah memiliki arti ikhtilath (percampuran). Adapun secara terminologi syirkah berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Adapun secara terminologi, terdapat beragam pendapat ulama, antara lain:
  1. Menurut Malikiyah[1]
“Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf”
  1. Menurut Hanabillah[2]
“Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf)”
  1. Menurut Syafi’iyyah[3]
“Ketepatan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”
  1. Menurut Hanafiyah
“Ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan”


[1] Ad-Dasuqi, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi, juz III. Hlm. 348
[2] Ibn Qudamah, Al-Mugni, juz II. Hlm. 211
[3] Muhammad Asy-Syarbini, Mugni Al-Muhtaj, juz III. Hlm. 364
0 Responses

Post a Comment