- Definisi
Syirkah.
Syirkah memiliki arti ikhtilath (percampuran).
Adapun secara terminologi syirkah berarti percampuran, yakni bercampurnya salah
satu dari dua harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Adapun secara terminologi, terdapat beragam
pendapat ulama, antara lain:
- Menurut
Malikiyah[1]
“Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan
(tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh
keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk
mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk
bertasharruf”
- Menurut
Hanabillah[2]
“Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau
pengolahan harta (tasharruf)”
- Menurut
Syafi’iyyah[3]
“Ketepatan hak pada sesuatu yang dimiliki dua
orang atau lebih dengan cara yang masyhur”
- Menurut
Hanafiyah
“Ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara
dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan”
Post a Comment