Khiyar dalam Jual Beli
Ketika melakukan sebuah akad atau
perjanjian terkadang perjanjian itu diselimuti beberapa cacat yang bisa
menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau menjadikan perjanjian
itu tidak
memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka pada saat itu pihak yang dirugikan
berhak membatalkan perjanjian.
Pengertian Khiyar (Hak Pilih)
- Secara etimologi, khiyar artinya : memilih,
menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang
terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
- Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya :
hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih
antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau
membatalkannya.
Tujuan Khiyar
Tujuan khiyar adalah agar jual beli
tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Macam-Macam Khiyar
Dalam akad jual beli, dalam Islam
dibolehkan untuk memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan
membatalkannya. Karena terjadinya sesuatu hal khiyar dibagi menjadi 3 macam :
a. Khiyar Majlis
Adalah penjual dan pembeli boleh
memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih
ada dalam satu tempat (majlis). Khiyar majlis boleh dilakukan
dalam berbagai jual beli.
Rasulullah Saw bersabda, “Penjual
dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari
tempat akad tersebut maka khiyar majlis tidak berlaku lagi atau batal.
b. Khiyar Syarat
Yaitu penjualan yang di dalamnya
disyaratkan sesuatu baik oleh penjual ataupun oleh pembeli, seperti seseorang
berkata, “Saya jual rumah ini dengan harga 50 dinar dengan syarat khiyar selama
3 hari” atau “Saya beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program
akunting”.
Jadi, ketika sudah terima uang dan
barang tapi kemudian syaratnya tidak terpenuhi maka dibolehkan melakukan
pembatalan (khiyar syarat).
Rasulullah Saw bersabda, “Kamu boleh
khiyar pada setiap benda yang dibeli selama 3 hari 3 malam”. (HR Ibnu Majah
2/2355, Al-Hakam 2/22, Baihaqi dalam As-Sunan 5/273 & Daruquthni
3/56/No. 222)
c. Khiyar ‘Aib
Yaitu dalam jual beli ini
disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata,
“Saya beli hp itu seharga 20 dirham, bila hp itu batere-nya nge-drop akan saya
kembalikan”.
Jadi, kalau setelah serah terima
uang dan barang tapi ternyata memiliki aib yang diketahui oleh pembeli maka
boleh dilakukan pembatalan (khiyar ‘aib).
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa
seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya,
didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka
budak itu dikembalikan kepada penjual. (HR Ahmad & Abu Dawud)
Berselisih dalam Jual Beli
Bila antara penjual dan pembeli
berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan
ialah kata-kata yang punya barang. Bila diantara keduanya tidak ada saksi dan
bukti lainnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Bila
penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang
dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan”. (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Ingat, yang kita cari dari setiap
akad atau transaksi jual beli adalah barakah dan ridha Allah, bukan omzet dan
keuntungan maka jangan menutup pintu khiyar. Kalaupun mau melakukan khiyar,
lakukanlah sesuai dengan syar’i!
Post a Comment