Unknown

Khiyar dalam Jual Beli
Ketika melakukan sebuah akad atau perjanjian terkadang perjanjian itu diselimuti beberapa cacat yang bisa menghilangkan kerelaan sebagian pihak, atau menjadikan perjanjian
itu tidak memiliki sandaran ilmu yang benar. Maka pada saat itu pihak yang dirugikan berhak membatalkan perjanjian.
Pengertian Khiyar (Hak Pilih)
  1. Secara etimologi, khiyar artinya : memilih, menyisihkan dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
  2. Secara terminologis dalam ilmu fiqih artinya : hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Tujuan Khiyar
Tujuan khiyar adalah agar jual beli tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Macam-Macam Khiyar
Dalam akad jual beli, dalam Islam dibolehkan untuk memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya sesuatu hal khiyar dibagi menjadi 3 macam :
a. Khiyar Majlis
Adalah penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majlis). Khiyar majlis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli.
Rasulullah Saw bersabda, “Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut maka khiyar majlis tidak berlaku lagi atau batal.
b. Khiyar Syarat
Yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual ataupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “Saya jual rumah ini dengan harga 50 dinar dengan syarat khiyar selama 3 hari” atau “Saya beli komputer ini dengan syarat bisa menjalankan program akunting”.
Jadi, ketika sudah terima uang dan barang tapi kemudian syaratnya tidak terpenuhi maka dibolehkan melakukan pembatalan (khiyar syarat).
Rasulullah Saw bersabda, “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang dibeli selama 3 hari 3 malam”. (HR Ibnu Majah 2/2355, Al-Hakam 2/22, Baihaqi dalam As-Sunan 5/273 & Daruquthni 3/56/No. 222)
c. Khiyar ‘Aib
Yaitu dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata, “Saya beli hp itu seharga 20 dirham, bila hp itu batere-nya nge-drop akan saya kembalikan”.
Jadi, kalau setelah serah terima uang dan barang tapi ternyata memiliki aib yang diketahui oleh pembeli maka boleh dilakukan pembatalan (khiyar ‘aib).
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan kepada penjual. (HR Ahmad & Abu Dawud)
Berselisih dalam Jual Beli
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang. Bila diantara keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya.
Rasulullah Saw bersabda, “Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan”. (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan
Ingat, yang kita cari dari setiap akad atau transaksi jual beli adalah barakah dan ridha Allah, bukan omzet dan keuntungan maka jangan menutup pintu khiyar. Kalaupun mau melakukan khiyar, lakukanlah sesuai dengan syar’i!


0 Responses

Post a Comment