Pensyari’atan syirkah adalah sebagaimana yang ada dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama.
  1. Al-Qur’an
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (QS. An-Nisa’ : 12)
“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini” (QS. Shad : 24)
  1. As-Sunnah
“Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).
“Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berhianat” (HR. Bukhori dan Muslim)
  1. Ijma’
Ulama Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
0 Responses

Post a Comment