Pensyari’atan syirkah adalah sebagaimana yang ada
dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama.
- Al-Qur’an
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (QS.
An-Nisa’ : 12)
“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang
berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka
ini” (QS. Shad : 24)
- As-Sunnah
“Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi
SAW. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman, “Aku adalah
yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya
tidak menghianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila
salah seorang menghianatinya” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan
sanadnya).
“Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang
yang bersekutu selama keduanya tidak berhianat” (HR. Bukhori dan Muslim)
- Ijma’
Ulama Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan.
Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
Post a Comment