Ibnu Qayyim membolehkan syirkah pada hewan.
Adapun barang yang menjadi milik seseorang di-syirkah-kan pada seseorang untuk
dipelihara, dengan ketentuan bahwa untung dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Begitu juga dengan orang yang menyerahkan tanah untuk ditanami, menyerahkan
pohon untuk diurus, menyerahkan sapi atau kambing untuk dipelihara, menyerahkan
hewan untuk dipekerjakan. Untuk semuanya itu, keuntungan dibagi sesuai dengan
kesepakatan. Semua itu merupakan jenis dyirkah yang dibenarkan, sebagaimana
yang dijelaskan di dalam nash dan qiyas, serta kesepakatan para sahabat, juga
adanya kemaslahatan bersama
Post a Comment