Ibnu Qayyim membolehkan syirkah pada hewan. Adapun barang yang menjadi milik seseorang di-syirkah-kan pada seseorang untuk dipelihara, dengan ketentuan bahwa untung dibagi sesuai dengan kesepakatan. Begitu juga dengan orang yang menyerahkan tanah untuk ditanami, menyerahkan pohon untuk diurus, menyerahkan sapi atau kambing untuk dipelihara, menyerahkan hewan untuk dipekerjakan. Untuk semuanya itu, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Semua itu merupakan jenis dyirkah yang dibenarkan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam nash dan qiyas, serta kesepakatan para sahabat, juga adanya kemaslahatan bersama
0 Responses

Post a Comment