Syirkah terbagi menjadi dua. Yaitu syirkah amlak
dan syirkah ‘uqud.
- Syirkah
Amlak
Syirkah amlak adalah kepemilikan lebih dari satu
orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Syirkah amlak dibagi
menjadi dua[1].
Yaitu syirkah ikhtiary dan Jabari (ijbar).
Ikhtiary: syirkah (perkongsian) yang muncul karena adanya
kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli suatu barang
yang mereka bayar berdua, maka barang yang yang dibeli itulah yang disebut
sebagai syirkah milik (amlak).
Jabari: status kepemilikan terhadap suatu barang lebih
dari satu orang, karena memang diharuskan demikian. Artinya, tanpa adanya usaha
dari mereka dalam proses kepemilikans barang tersebut. Misalnya dua orang
tersebut diwarisi suatu barang.
Hukum daripada perkpngsian seperti diatas adalah
salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain di hadapan yang
bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh
mengolah harta perkongsian tersebut tanpa izin dari teman sekutunya. Karena
keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.[2]
- Syirkah
‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah dua orang atau lebih
melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya
berupa keuntungan.
Adapun rukun daripada syirkah ‘uqud adalah aqid,
shighat (ijab dan qabul) dan barang kongsi. Adapun syirkah ‘uqud ini secara umum
terbagi menjadi beberapa jenis. Yaitu: syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah,
syirkah abdan dan syirkah wujuh. Ulama sepakat bahwa syirkah ‘inan
diperbolehkan. Sedangkan syirkah yang lain masih diperdebatkan.
Ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah dan Imamiyah menganggap
semua bentuk perkongsian selain ‘inan dan mudharabah adalah batal.
Ulama Hanabilah membolehkan semua bentuk
perkongsian, kecuali syirkah wujuh dan muwafidhah.
Ulama Hanafiyah dan Zaidiyah membolehkan semua
bentuk perkongsian asalkan sesuai dengan syarat-syaratnya.
- Syirkah
‘inan
Syirkah ‘inan adalah persekutuan dalam pengolahan
harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan
dibagi dua. Dalam syirkah ‘inan tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal,
begitu juga wewenang dan keuntungan.
- Syirkah
Muwafidhah
Syirkah muwafidhah adalah bergabungnya dua orang
atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian dengan ketentuan syarat
sebagai berikut:
- Jurnal
modal sama.
- Memiliki
kesamaan dalam bertindak.
- Memiliki
kesamaan beragama.
- Masing-masing
menjadi penjamin atas lainnya dalam jual beli
- Syirkah
Abdan
Syirkah abdan (a’mal) adalah dua orang sepakat
untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan upah dibagi menurut
kesepakatan. Hal-hal tersebut banyak dijumpai pada tukang-tukang kayu, tukang
besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang pewarna dan lainnya yang tergolong
kerja dalam bidang jasa.
- Syirkah
Wujuh
Syirkah wujuh adalah dua orang atau lebih yang
membeli sesuatu tanpa memiliki modal, hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan
pedagang. Dengan catatan bahwa keuntungannya untuk mereka. Syirkah wujuh
merupakan syirkah tanggung jawab tanpa modal.
Post a Comment