Syirkah terbagi menjadi dua. Yaitu syirkah amlak dan syirkah ‘uqud.
  1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kepemilikan lebih dari satu orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Syirkah amlak dibagi menjadi dua[1]. Yaitu syirkah ikhtiary dan Jabari (ijbar).
Ikhtiary: syirkah (perkongsian) yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli suatu barang yang mereka bayar berdua, maka barang yang yang dibeli itulah yang disebut sebagai syirkah milik (amlak).
Jabari: status kepemilikan terhadap suatu barang lebih dari satu orang, karena memang diharuskan demikian. Artinya, tanpa adanya usaha dari mereka dalam proses kepemilikans barang tersebut. Misalnya dua orang tersebut diwarisi suatu barang.
Hukum daripada perkpngsian seperti diatas adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain di hadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh mengolah harta perkongsian tersebut tanpa izin dari teman sekutunya. Karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.[2]
  1. Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Adapun rukun daripada syirkah ‘uqud adalah aqid, shighat (ijab dan qabul) dan barang kongsi. Adapun syirkah ‘uqud ini secara umum terbagi menjadi beberapa jenis. Yaitu: syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh. Ulama sepakat bahwa syirkah ‘inan diperbolehkan. Sedangkan syirkah yang lain masih diperdebatkan.
Ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah dan Imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain ‘inan dan mudharabah adalah batal.
Ulama Hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian, kecuali syirkah wujuh dan muwafidhah.
Ulama Hanafiyah dan Zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian asalkan sesuai dengan syarat-syaratnya.
    1. Syirkah ‘inan
Syirkah ‘inan adalah persekutuan dalam pengolahan harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah ‘inan tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan keuntungan.
    1. Syirkah Muwafidhah
Syirkah muwafidhah adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian dengan ketentuan syarat sebagai berikut:
  • Jurnal modal sama.
  • Memiliki kesamaan dalam bertindak.
  • Memiliki kesamaan beragama.
  • Masing-masing menjadi penjamin atas lainnya dalam jual beli
    1. Syirkah Abdan
Syirkah abdan (a’mal) adalah dua orang sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan upah dibagi menurut kesepakatan. Hal-hal tersebut banyak dijumpai pada tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang pewarna dan lainnya yang tergolong kerja dalam bidang jasa.
    1. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah dua orang atau lebih yang membeli sesuatu tanpa memiliki modal, hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang. Dengan catatan bahwa keuntungannya untuk mereka. Syirkah wujuh merupakan syirkah tanggung jawab tanpa modal.


[1] Al-Kasani, Bada’I Ash-Shana’I fi Tartib Asy-Syara’i, juz VI. Hlm. 56
[2] Ibid, Hlm. 56
0 Responses

Post a Comment