BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan
perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu
pertama,hukum administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan
dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi,tidak terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum
administrasi khusus (bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan
bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang
, hukum kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum.
Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang
dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum
dianggap sebagai konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah
dikemukakan oleh plato.
Ada
tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah
dilaksanakan untuk kepentingan umum; kedua pemerintah dilaksanakan menurut
hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara
sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah
berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan
berupa paksaan – tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya
dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu
Negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa
akhir dari setiap masyarakat.
I.2
Tujuan Penulisan
Karya
ilmiah ini dibuat untuk meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum
Administrasi Negara pada fakultas Syariah
di Universitas
Islam Negeri Malang dan ingin
lebih mengetahui dan mengkaji ilmu Hukum Administrasi Negara tentang Negara
Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
I.3 Rumusan
Masalah
1.Apa yang
dimaksud dengan Negara hukum ?
2.Apa yang dipahami tentang HAN?
4.Bagaimanakah ruang Lingkup Negara
Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFENISI
Pada
dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat sulit untuk dapat memberikan
suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat Ilmu Hukum
Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang mengikuti arah
pengolahan/penyelenggaraan suatu Negara.
Namun
sebagai pegangan dapat diberikan beberapa definisi dari para Ahli sebagai
berikut :
1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang
tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang
telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P.
Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3. Logemann
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma
yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para
pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
5.
L.J.
Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.
A.A.H. Strungken mengatakan “
Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.”
7.
J.P.
Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara
dalam lingkungan swasta. ”
8.
Sir.
W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan
organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.
Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi
Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan
alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan
atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat
perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara
alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan
yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/
administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna
kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10.
E.
Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
11.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
administrasi.”
12.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat
undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum
administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum
mengenai pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi
dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
B. Negara
Hukum Dan Hukum Administrasi Negara
Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah
“De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van
recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh
kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi
pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu
sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain
pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan
mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah
Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan
penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah
hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara
hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang
harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan
dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam
konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara.
Dengan kata lain, hukum tata Negara
membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum
administrasi Negara . Dengan
kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan
erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan,
maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi
sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum
administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara
dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki
penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang
berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum,
yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan
Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki”
hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya
semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara.
Hanya saja hukum administrasi Negara itu
berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan,
perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan
sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah
disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ,
aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat
saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan
masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini
adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum
yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan
suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang
menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan
tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum
administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental,
baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda
dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum
tata Negara.
C. Ruang
Lingkup Hukum Administrasi Negara
(HAN)
Di negri Belanda ada dua istilah mengenai
hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar
‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia
berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang
menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan,
tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja,
sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.
Perbedaan penerjemahan tersebut
mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum
Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa
atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata
administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya
kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu
sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan
secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah
pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para
sarjana.
a. Administrasi merujuk pada pengertian yang
ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga
arti, yaitu;
1.
Sebagai salah satu fungsi pemerintah;
2.
Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;
3.
Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama
tertentu.
Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi
Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya
guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan
administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh
aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”.
EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan,
aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara
adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-
kekuasaan
politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan
kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam
melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi
Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara
bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang
dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah
diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah
yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas
pembuatan undang-undang dan pengadilan”
b. Pemerintah/Pemerintahan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara
dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas
itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari
cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.
Pemerintah dalam arti sempit adalah
organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau
melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan
yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun
legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah
pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai
organisasi.
a
Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,
pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi
pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
b.
Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan
susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan,
kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta
dinas-dinas pemerintahan.
Sebagai fungsi kita meneliti
ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan
sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan
dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan
peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam
kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara
berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama
dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang
menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).
Meskipun secara umum dianut definisi negatif
tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan
peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam
bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan
berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang
penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi
dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki
administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara.
Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi
Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi
Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan
dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara
tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan
kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing
masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua,
pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis
bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga.
Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan
tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan
bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena
faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum
perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab
undang-undang).
Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua
bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada
UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan
fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan
pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu
ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan
umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum
administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara
itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang
tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan
tentang pertanahan, peraturan tentang
kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang
pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.
Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi
khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara
dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan,
kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum
administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak
dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini
semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas
pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan
baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui
hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu
tumbuh dan berkembang secara Dinamis.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak
bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan
secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah
daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang
dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak
tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan
sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya
sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik
dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi
Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.
Menurut WF.Prins, batas antara hukum
administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan
beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di
dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai
dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan
bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan
dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum
tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah
menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri,
mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang
berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat
Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan
memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna
mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan
denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir
Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku
Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara,
sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara)
masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bahwa
sebenarnya Indonesia adalah Negara hukum Negara yang memprioritaskan berbagai
hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat
ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan
diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi Negara meliputi: Hukum
Tata Negara, Hukum tata pemerintah, Hukum tata usaha pemerintah, Hukum tata
usaha Negara, Hukum tata usaha pemerintah Indonesia, dan lain sebagainya. Tujuan
dari Negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan
ketentraman bagi setiap warga Negaranya. (Hukum administrasi Negara merupakan
bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi Negara dapat dijelaskan
sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan
umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi
Negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan
mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar
organ pemerintah.
Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara
modern mengenal Hukum Administrasi Negara hanya saja Hukum Administrasi Negara
itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh
perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa,
perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan.
Pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam
arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan Negara yang pada pokoknya
terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat
kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan
dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan
eksekutif.
Berdasarkan keterangan tersebut, tampak
bahwa bidang hukum administrasi Negara itu sangat luas sehingga tidak dapt
ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah,
yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau
pemerintah daerah.
3.2 SARAN
Sebagai
Negara hukum sudah sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar
terciptalah Negara yang sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam
dapat terlendungi hukum dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan,
sebagai Negara hukum Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum
agar ketentraman dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar
terciptalah kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh
masyarakat sudah mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu
apa dia masyarakat yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu
adalah bagian dari masyarakat juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara
PT. Pustaka Ilmu : Jakarta ;2004
Prof.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama :
Jakarta. 2005
Inu Kencana Syafi’ie, Ilmu
Administrasi Publik. Rineka Cipta, Jakarta, 1999
Post a Comment