Unknown


  1. Definisi  Syirkah.
Syirkah memiliki arti ikhtilath (percampuran). Adapun secara terminologi syirkah berarti percampuran, yakni bercampurnya salah satu dari dua harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Adapun secara terminologi, terdapat beragam pendapat ulama, antara lain:

  1. Menurut Malikiyah[1]
“Perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf”
  1. Menurut Hanabillah[2]
“Perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf)”
  1. Menurut Syafi’iyyah[3]
“Ketepatan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur”
  1. Menurut Hanafiyah
“Ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan”

  1. Landasan Hukum Syirkah.
Pensyari’atan syirkah adalah sebagaimana yang ada dalam Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ ulama.
  1. Al-Qur’an
“Mereka bersekutu dalam yang sepertiga” (QS. An-Nisa’ : 12)
“Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikitlah mereka ini” (QS. Shad : 24)
  1. As-Sunnah
“Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman, “Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).
“Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berhianat” (HR. Bukhori dan Muslim)
  1. Ijma’
Ulama Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.
  1. Pembagian Syirkah.
Syirkah terbagi menjadi dua. Yaitu syirkah amlak dan syirkah ‘uqud.
  1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah kepemilikan lebih dari satu orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Syirkah amlak dibagi menjadi dua[4]. Yaitu syirkah ikhtiary dan Jabari (ijbar).
Ikhtiary: syirkah (perkongsian) yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya dua orang membeli suatu barang yang mereka bayar berdua, maka barang yang yang dibeli itulah yang disebut sebagai syirkah milik (amlak).
Jabari: status kepemilikan terhadap suatu barang lebih dari satu orang, karena memang diharuskan demikian. Artinya, tanpa adanya usaha dari mereka dalam proses kepemilikans barang tersebut. Misalnya dua orang tersebut diwarisi suatu barang.
Hukum daripada perkpngsian seperti diatas adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain di hadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh mengolah harta perkongsian tersebut tanpa izin dari teman sekutunya. Karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.[5]
  1. Syirkah ‘Uqud
Syirkah ‘uqud adalah dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan.
Adapun rukun daripada syirkah ‘uqud adalah aqid, shighat (ijab dan qabul) dan barang kongsi. Adapun syirkah ‘uqud ini secara umum terbagi menjadi beberapa jenis. Yaitu: syirkah ‘inan, syirkah mufawadhah, syirkah abdan dan syirkah wujuh. Ulama sepakat bahwa syirkah ‘inan diperbolehkan. Sedangkan syirkah yang lain masih diperdebatkan.
Ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah dan Imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain ‘inan dan mudharabah adalah batal.
Ulama Hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian, kecuali syirkah wujuh dan muwafidhah.
Ulama Hanafiyah dan Zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian asalkan sesuai dengan syarat-syaratnya.
    1. Syirkah ‘inan
Syirkah ‘inan adalah persekutuan dalam pengolahan harta oleh dua orang. Mereka memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan dibagi dua. Dalam syirkah ‘inan tidak disyaratkan sama dalam jumlah modal, begitu juga wewenang dan keuntungan.
    1. Syirkah Muwafidhah
Syirkah muwafidhah adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam suatu hunian dengan ketentuan syarat sebagai berikut:
  • Jurnal modal sama.
  • Memiliki kesamaan dalam bertindak.
  • Memiliki kesamaan beragama.
  • Masing-masing menjadi penjamin atas lainnya dalam jual beli
    1. Syirkah Abdan
Syirkah abdan (a’mal) adalah dua orang sepakat untuk menerima suatu pekerjaan dengan ketentuan upah dibagi menurut kesepakatan. Hal-hal tersebut banyak dijumpai pada tukang-tukang kayu, tukang besi, kuli angkut, tukang jahit, tukang pewarna dan lainnya yang tergolong kerja dalam bidang jasa.
    1. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh adalah dua orang atau lebih yang membeli sesuatu tanpa memiliki modal, hanya berpegang kepada nama baik dan kepercayaan pedagang. Dengan catatan bahwa keuntungannya untuk mereka. Syirkah wujuh merupakan syirkah tanggung jawab tanpa modal.
  1. Syirkah Pada Hewan
Ibnu Qayyim membolehkan syirkah pada hewan. Adapun barang yang menjadi milik seseorang di-syirkah-kan pada seseorang untuk dipelihara, dengan ketentuan bahwa untung dibagi sesuai dengan kesepakatan. Begitu juga dengan orang yang menyerahkan tanah untuk ditanami, menyerahkan pohon untuk diurus, menyerahkan sapi atau kambing untuk dipelihara, menyerahkan hewan untuk dipekerjakan. Untuk semuanya itu, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Semua itu merupakan jenis dyirkah yang dibenarkan, sebagaimana yang dijelaskan di dalam nash dan qiyas, serta kesepakatan para sahabat, juga adanya kemaslahatan bersama.
  1. Sifat Akad Perkongsian dan Kewenangan
  1. Hukum Kepastian (Luzum) Syirkah.
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim[6]. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadaratan.
  1. Kewenangan Syarik (yang berserikat).
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.
  1. Hal Yang Membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan syirkah secara khusus sebagian yang lainnya.
  1. Pembatalan Syirkah secara Umum
    1. Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu.
    2. Meninggalnya salah seorang syarik.
    3. Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang.
    4. Gila
  1. Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah.
  1. Harta Syirkah Rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, maka perkongsian batal. Hal ini terjadi pada syirkah amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta. Maka, kalau rusak akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual beli
  1. Tidak ada Kesamaan Modal.
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah muwafidhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat daripada transaksi syirkah muwafidhah.


[1] Ad-Dasuqi, Asy-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi, juz III. Hlm. 348
[2] Ibn Qudamah, Al-Mugni, juz II. Hlm. 211
[3] Muhammad Asy-Syarbini, Mugni Al-Muhtaj, juz III. Hlm. 364
[4] Al-Kasani, Bada’I Ash-Shana’I fi Tartib Asy-Syara’i, juz VI. Hlm. 56
[5] Ibid, Hlm. 56
[6] Al-Kasani, Op. cit. juz II. Hlm. 77
0 Responses

Post a Comment