A. Hibah
1.
Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.
2.
Rukun dan Syarat Hibah
a.
Pemberi Hibah (Wahib)
b.
Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
c.
Barang yang Dihibahkan (Mauhub)
d.
Akad (ijab dan kabul)
3.
Macam – Macam Hibah
a. Hibah Barang adalah memberi harta atau
barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau
barang tersebut yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.
b. Hibah manfaat yaitu memberi harta
atau barang kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang
dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi
hibah. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah
seumur hidup (al-amri).
4.
Mencabut Hibah
Hibah yang dicabut, di antaranya
sebagai berikut.
a. Hibah orang tua
(bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut hibahnya itu demi
menjaga kemaslahatan anaknya.
b.
Dirasakan ada unsur ketidakadilan di antara anak-anak yang menerima hibah
c.
Apabial dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah
dari pihak lain.
5.
Beberapa Masalah Mengenai Hibah
a.
Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan
ahli warisnya dan dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima
itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu lebih dari sepertiga
harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli
waris) hanya sepertiga harta.
b.
Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai
barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kacil dan berada dalam
perwakilannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya.
Pendapat ini di dasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada
anaknya.
6.
Hikmah Hibah
Adapaun hikmah
dari perbuatan hibah adalah :
- menumbuhkan rasa kasih sayang
di antara sesama
- menumbuhkan sikap saling
tolong-menolong
- dapat mempererat tali
silahturahmi
- menghindarkan
diri dari berbagai malapetaka.
B.
Shadaqah dan Hadiah
1.
Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridha Allah. Sementara hadiah
adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia
hidup tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
2.
Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah
|
Hadiah
|
a. ditujukan
kepada orang-orang yang membutuhkan
b. untuk
membantu meringankan beban orang lain
c.
hukumnya sunnah
|
a) ditujukan
kepada orang-orang yang berprestasi
b) sebagai penghargaan
atas prestasi yang dicapai
c)
hukumnya mubah (boleh)
|
3.
Hikmah Shadaqah dan hadiah
1.
Hikmah Shadaqah
a.
menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.
dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c.
akan dicintai Allah SWT
2.
Hikmah Hadiah
a.
menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b.
menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian
Post a Comment