A.     Hibah

1.      Pengertian dan Hukum Hibah
Hibah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan sebagai tanda kasih sayang.


2.      Rukun dan Syarat Hibah
a.       Pemberi Hibah (Wahib)
b.      Penerima Hibah (Mauhub Lahu)
c.       Barang yang Dihibahkan (Mauhub)
d.      Akad (ijab dan kabul)

3.      Macam – Macam Hibah

a.   Hibah Barang adalah memberi harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun.
b.     Hibah manfaat yaitu memberi harta atau barang kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri).




4.      Mencabut Hibah

Hibah yang dicabut, di antaranya sebagai berikut.
a.      Hibah orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut hibahnya itu demi menjaga kemaslahatan anaknya.
b.      Dirasakan ada unsur ketidakadilan di antara anak-anak yang menerima hibah
c.       Apabial dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.


5.      Beberapa Masalah Mengenai Hibah

a.       Pemberian Orang Sakit yang Hampir Meninggal
Hukumnya adalah seperti wasiat, yaitu penerima harus bukan ahli warisnya dan dan jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta. Jika penerima itu ahli waris maka hibah itu tidak sah. Jika hibah itu lebih dari sepertiga  harta maka yang dapat diberikan kepada penerima hibah (harus bukan ahli waris) hanya sepertiga harta.

b.      Penguasaan Orang Tua atas Hibah Anaknya
Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang bapak boleh menguasai barang yang dihibahkan kepada anaknya yang masih kacil dan berada dalam perwakilannya atau kepada anak yang sudah dewasa, tetapi lemah akalnya. Pendapat ini di dasarkan pada kebolehan meminta kembali hibah seseorang kepada anaknya.

6.      Hikmah Hibah
Adapaun hikmah dari perbuatan hibah adalah :
  1. menumbuhkan rasa kasih sayang di antara sesama
  2. menumbuhkan sikap saling tolong-menolong
  3. dapat mempererat tali silahturahmi
  4. menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.


B.     Shadaqah dan Hadiah

1.      Pengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan Hadiah
Shadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridha Allah. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.

2.      Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah

Shadaqah
Hadiah
a. ditujukan kepada orang-orang yang membutuhkan
b.    untuk membantu meringankan beban orang lain
c.       hukumnya sunnah
a) ditujukan kepada orang-orang yang berprestasi
b)  sebagai penghargaan atas prestasi yang dicapai
c)      hukumnya mubah (boleh)

3.      Hikmah Shadaqah dan hadiah
1.      Hikmah Shadaqah
a.       menumbuhkan ukhuwah Islamiyah
b.      dapat menghindarkan dari berbagai bencana
c.       akan dicintai Allah SWT
2.      Hikmah Hadiah
a.       menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
b.      menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian

0 Responses

Post a Comment