1. Hukum Kepastian (Luzum) Syirkah.
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim[1]. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadaratan.
  1. Kewenangan Syarik (yang berserikat).
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta atas izin rekannya.

Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan syirkah secara khusus sebagian yang lainnya.
  1. Pembatalan Syirkah secara Umum
    1. Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu.
    2. Meninggalnya salah seorang syarik.
    3. Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang.
    4. Gila
  1. Pembatalan Secara Khusus Sebagian Syirkah.
  1. Harta Syirkah Rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, maka perkongsian batal. Hal ini terjadi pada syirkah amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta. Maka, kalau rusak akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual beli
  1. Tidak ada Kesamaan Modal.
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah muwafidhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat daripada transaksi syirkah muwafidhah


[1] Al-Kasani, Op. cit. juz II. Hlm. 77
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment