- Hukum
Kepastian (Luzum) Syirkah.
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad
syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim[1].
Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas
sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemadaratan.
- Kewenangan
Syarik (yang berserikat).
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik
adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegang atau menyerahkan harta
atas izin rekannya.
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua
hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang
membatalkan syirkah secara khusus sebagian yang lainnya.
- Pembatalan
Syirkah secara Umum
- Pembatalan
dari salah seorang yang bersekutu.
- Meninggalnya
salah seorang syarik.
- Salah
seorang syarik murtad atau membelot ketika perang.
- Gila
- Pembatalan
Secara Khusus Sebagian Syirkah.
- Harta
Syirkah Rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta
salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, maka perkongsian batal. Hal ini
terjadi pada syirkah amwal. Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah
harta. Maka, kalau rusak akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi
jual beli
- Tidak ada
Kesamaan Modal.
Post a Comment