MUSAQOH
Pengertian
Secara etimologi (bahasa) musaqoh diambil dari kata al-saqa, yaitu penyiraman musaqoh transaksi dalam pengairan, oleh penduduk madinah disebut mu’amalah.
Secara terminilogi, ulama memberikan definisi dari musaqoh sebagai berikut :
Menurut abdurahman al-jaziri :
“ akad pemeliharaan pohon kurna, tanaman (pertanian) dan

yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu”
Menurut malikiyah :
“ sesuatu yang tumbuh di tanah”
Menurut ulama syafi’iyah :
“ memperkejakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya, dan hasil kurma atau anggur itu 0dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap “
Dari uraian yang diberikan oleh para ulama, dalam hemat kami bahwa musaqoh adalah perjanjian ( akad ) antara pemilik kebun dan pekerja dengan tujuan untuk memelihara kebun tersebut agar hasilnya maksimal, kemudian hasilnya milik keduanya sesuai dengan kesepakan bersama yang telah ditentukan sebelumnya.



Dasar Hukum musaqoh
Menurut jumhur ulama, hukum musaqoh yaitu boleh ( mubah ) berdasarkan sabda Nabi muhammad SAW.
“ dari ibnu umar, sesungguhnya nabi muhammd saw, telah memberikan kebun beliau kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian : mereka akan memperoleh dari hasilnya, baik buah-buahab maupun hasil tanamannya “
( HR. Muslim )
Rukun dan Syarat musaqoh
Menurut jumhur ulama rukun musaqoh sebagai berikut:
a. Dua orang/ pihak yang melakukan transaksi.
b. Tanah atau kebun yang di jadikan musaqoh.
c. Jenis usaha yang akan dilakukan penggarap.
d. Ketentuan mengenai hasil atau kesepakatan.
e. Masa kerja ( tenggang waktu ) yang diberikan.
f. Shigat ( ijab dan qobul )
Syarat-syarat musaqoh
Adapun syarat-syarat musaqoh adalah sebagai berikut :
a.      Kedua belah pihak yang melakukan transaksi musaqoh harus orang yang cakap bertindak hukum yakni, dewasa ( aqil baligh ) dan berakal.
b.      Objek musaqoh harus terdiri dari pohon yang mempunyai buah.
c.       Menjelaskan bagian penggarap
d.      Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melekukan akad.v
Sampai batas akhir yang teleh ditentukan.
Berakhirnya Akad Al-Musaqah
Menurut para ulama fiqh berakhirnya akad al-musaqah itu apabila :
1) Tenggang waktu yang disepakati dalam akad telah habis.
2) Salah satu pihak meninggal dunia.
3) Ada udzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Hikmah musaqoh
Adapun hikmah musaqoh adalah
ialah :
 Menghilangkan kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga dapat   mencukupi kebutuhannya. Dan bisa saling tukar manfaat diantara keduanya.
Kalau seandainya tidak ada akad musaqoh maka lama-kelamaan tumbuhan yang tidak di garap akan mati
.


0 Responses

Post a Comment