PENDAHULUAN
Disebabkan
bahwa syarat sebuah hadits dinyatakan berkualitas sahih manakala memenuhi
4(empat) syarat, yaitu : 1. Diriwayatkan oleh para periwayat yang Adl dan
Dhabit
(keduanya disebut Tsiqah), 2. Sanadnya bersambung, 3. Bebas dari Syadz
dan 4. Bebas dari Illat, maka langkah meneliti hadits harus ditempuh
melalui 4 (empat) langkah.
Langkah pertama menguji ketsiqahan para periwayat. Langkah ini dilakukan untuk
memenuhi terwujud – tidaknya syarat adl dan dhabit pada periwayat. Cara yang
dilakukan adalah dengan menelusuri biografi masing-masing periwayat dalam kitab
Tarajum (biografi) untuk mendapatkan data-data periwayat tersebut yang
meliputi antara lain : nama lengkapnya, tempat dan tahun dilahirkan dan
wafatnya, guru-gurunya, murid-muridnya dan yang paling penting kualitas jarh
dan ta’dilnya.
Langkah kedua adalah menguji persambungan sanadnya. Langkah ini ditempuh untuk
menilai terwujud-tidaknya syarat persambungan sanad para periwayat. Cara ini
dilakukan dengan menganalisis redaksi tahammul wa al-ada’ yang digunakan
oleh para periwayat.
Langkah ketiga adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur syudzudz.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhi-tidaknya syarat bebas dari
syadz atau syudzudz. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan teks matan dan
atau maknanya dengan dalil Naqli, yaitu dengan mendatangkan ayat dan semua
matan yang sama atau satu tema dari jalur sanad lainnya, untuk dianalisis
dan dibandingkan guna menentukan mana matan yang mahfudz dan mana matan yang
syadz.
Langkah keempat adalah menguji apakah matan hadits terbebas dari unsur illat
atau tidak. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah syarat terbebas dari
illat itu terpenuhi atau tidak. Cara yang dilakukan adalah mengkofirmasikan
teks matan dan atau maknanya dengan dalil Aqli, ilmu pengetahuan, panca indera
dan fakta sejarah. Apabila teks matan dan atau maknanya kontradiksi dengan
semua itu, maka matan hadits dapat dinyatakan dhaif.
Untuk menelusuri biografi masing-masing periwayat yang tercantum dalam sanad
dari hadits yang diteliti, yaitu hadits riwayat Al-Nasa’I, penelitian ini
menggunakan rujukan kitab-kitab biografi sebagai berikut :
A. Sanad
v Letak
Hadist
Sunan Al-Nasa’i no 2493,
v Sunan An-Nasa’i
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ
مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا
حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ أَنَّ أَبَاهُ
حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَمَّا فَتَحَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَكَّةَ قَامَ خَطِيبًا فَقَالَ فِى
خُطْبَتِهِ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ عَطِيَّةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا »( رواه
النسائي)
v Sanad Hadist (SilsilatuRuwat al-Hadist)
سمعت
عن
حدثنا
عن
حدثنا
حدثنا
أَخْبَرَنَا
B.
Kebersambungan Sanad
(Ittishal al-Sanad)
Nama Perawi
|
TL-TW/Umur
|
Guru
|
Murid
|
Jarhwa
Al-Ta’dil
|
Isma’il
Ibn Mas’ud
|
Basroh, Wafat,
248 H
|
7
Orang;
1.
Basr bin
lamghodhol ibn haq
2.
Hatim ibn wardan
3.
Kholid bin haris
4.
Abdul aziz ibn
abdushomad
5.
Abu muhamad
6.
Abu said
7.
Yazid bin ziyad
|
Ahad suyuu
|
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib
Juz 1 halaman 74, dikatakan :
ثقة
b. Dalam kitab Al-Kasyif Juz 1
halaman 128, dikatakan
: ثقة
c. Dalam kitab Khulashah Tadzhib
Tahdzib al-Kamal halaman
36,
dikatakan : Abu Hatim mengatakan :
صدوق , dan dalam kitab Al-Hasiyah,
Al-Nasa’I mengatakan
:
ثقة
.
|
Khalid
Ibn al-Harits
|
Lahir,
Basroh,....
Wafat. Basroh,
187,H
|
1.
32 guru;
2.
1. Ibnu bin
sumiat
3. As’ad bin abdul malik
4. Sabat bin amroh
5. Hatim
6. Husain bin abi hamid
7. Hamid bin abi hamid
8. Dawud bin abi hindun
9. Said bin abi arrubat
10.
Said bin abi
halall,
11.
Dll
|
42 Murid:
1.
Ahnad bin muqdam
2.
Ashar bin jamiil
3.
Ishaq bin ibrahim
4.
Ismail bin masud
5.
Bakar bin kholaf
6.
Dll..
|
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib
Juz 1 halaman 211-212, dikatakan :
ثقة
ثبت
b. Dalam kitab al-Kasyif Juz 1
halaman 266-267, dikatakan : Ahmad mengatakan : اليه المنتهي في التثبت بالبصرة , dan Al-Qatthan mengatakan :
ما
رايت خيرا منه ومن سفيان .
c. Dikatakan dalam kitab
Al-Khulashah halaman 99-100 : Al-Nasa’I mengatakan : ثقة ثبت , dan al-Qatthan
mengatakan :
ما رايت
خيرا منه ومن سفيان
|
Husain Bin abi hamid
|
Basroh,
Wafat: 145 H
|
12 Guru;
1.
Ishaq bin
abdillah
2.
Badil bin
maisaroh
3.
Abdulloh ibn
baridah
4.
Ato’ bin abi
robih
5.
Amar bin kholid
6.
Amr bin syuaib
7.
Kotadah bin
daamah
8.
Dll
|
31 Murid;
1.
Ibrohim bin saad
2.
Ibrohim bin
tohaman
3.
Ishaq bin yusuf
4.
Ismail bin
ibrahim
5.
Basr bin mafdhol
6.
Hamid bin ismatun
7.
Kholid bin kharis
8.
Dll
|
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib
Juz 1 halaman 175-176 dikatakan : ثقة ربما وهم .
b. Dalam kitab al-Kasyif dikatakan
: الحسين بن ذكوان المعلم البصري الثقة .
c. Dalam kitab Khulashah
dikatakan, Ibn Ma’in dan Abu Hatim menilai
Husain
al-Muallim :ثقة
.
|
Amr Ibn Syuaib
|
Maruu rudh
Wafat, 118 H
|
26 Guru;
1.
Anas bin malik
2.
Zaid bin aslam
3.
Syuaib bin muhamad
bin abdillah
4.
Ato’ bin abi
robah
5.
Dll
|
73 Murid;
1.
Ibni bin abdillah
2.
Ismatun bin zaid
3.
Ishaq bin
abdillah
4.
Sabt bin aslam
5.
Husain bin abi
hamid
6.
Hamid bin khois
7.
Dll
|
a.
Dalam
kitab Taqrib al-Tahdzib Juz 2 halaman 72, dikatakan :صدوق
b.
Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz 2 halaman
72, dikatakan :صدوق
c.
Dalam kitab al-Khulashah halaman 290 dikatakan :
al-Qatthan mengatakan : Jika dia berguru kepada periwayat yang tsiqah, maka
dia itu tsiqah dan dapat dijadikan Hujjah. Riwayat
Ibn Ma’in mengatakan : Jika dia meriwayatkan dari selain bapaknya, maka dia
tsiqah. Abu Dawud mengatakan : Riwayat Amr Ibn Syuaib dari bapaknya dari
kakeknya tidak dapat dijadikan Hujjah. Abu Ishaq mengatakan : Dia itu seperti
Ayyub dari Nafi’ dari Ibn Umar, dan al-Nasa’I menilainya tsiqah.
|
Syuaib Bin Muhammad
|
Hijaz
|
1.
Abdulloh bin amru
|
2 Murid;
1.
Sabt bin aslam
2.
Amr bin syuaib
bin Muhamad
|
a. Dalam
kitab Taqrib al-Tahdzib Juz 1 halaman 353 dikatakan :صدوق .
b. Dalam
kitab al-Kasyif Juz 2 halaman 13-14 dikatakan : صدوق .
c. Dalam kitab al-Khulashah halaman 168 dikatakan: Ibn
Hibban menilainya :ثقة
|
Abd Allah Ibn Amr Ibn al-Ash
|
Marwa..
Wafat, toif 73 H
|
3
Guru;
1.
Amru bin ash
2.
Muhamad bin
abdillah
3.
Muawiyah bin abi
sufyan
|
162 Murid;
1.
Ibrohim bin
muhamad
2.
Abu zarah
3.
Abu toamah
4.
Abu qobais
5.
Abu kabasat
6.
Ahdhor
7.
Asad bin sahal
8.
Basr bin saghob
9.
Sabt bin aiys
10.
Jaban
11.
Jabar
12.
Syuaib bin
muhamad bin abdillah
13.
Syafaat
14.
Dll.
|
Abd Allah Ibn Amr Ibn al-Ash
adalah seorang Sahabat Nabi saw. yang tidak perlu diragukan ketsiqahannya.
|
C.
BIOGRAFI
Penyajian data-data tentang al-Jarh wa al-Ta’dilnya para
periwayat dalam sanad hadits yang diteliti dan analisisnya dapat disebutkan
sebagai berikut :
1.
Isma’il Ibn Mas’ud.
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz
1 halaman 74, dikatakan :
ثقة
b. Dalam kitab Al-Kasyif Juz 1
halaman 128, dikatakan
: ثقة
c. Dalam kitab Khulashah Tadzhib
Tahdzib al-Kamal halaman
36,
dikatakan : Abu Hatim mengatakan :
صدوق , dan dalam kitab Al-Hasiyah,
Al-Nasa’I mengatakan
:
ثقة .
Dari sajian data-data diatas, dapat disimpulkan bahwa Isma’il Ibn Mas’ud adalah
periwayat yang
tsiqah.
2.
Khalid Ibn al-Harits.
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz
1 halaman 211-212, dikatakan :
ثقة
ثبت
b. Dalam kitab al-Kasyif Juz 1
halaman 266-267, dikatakan : Ahmad mengatakan : اليه المنتهي في التثبت بالبصرة , dan Al-Qatthan mengatakan :
ما
رايت خيرا منه ومن سفيان .
c. Dikatakan dalam kitab Al-Khulashah
halaman 99-100 : Al-Nasa’I mengatakan : ثقة ثبت
,
dan al-Qatthan mengatakan :
ما رايت خيرا منه ومن
سفيان
Dari paparan data-data diatas dapat disimpulkan bahwa periwayat yang bernama :
Khalid Ibn al-Haris adalah periwayat yang sangat tsiqah.
3. Husain al-Muallim.
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz
1 halaman 175-176 dikatakan : ثقة
ربما وهم .
b. Dalam kitab al-Kasyif dikatakan : الحسين بن ذكوان المعلم البصري الثقة .
c. Dalam kitab Khulashah
dikatakan, Ibn Ma’in dan Abu Hatim menilai
Husain al-Muallim
:ثقة .
Data-data diatas menunjukkan bahwa Husain al-Muallim adalah periwayat yang tsiqah.
4. Amr Ibn Syuaib.
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz
2 halaman 72, dikatakan :صدوق
.
c, Ali, Ishaq Abu Ubaidah dan seluruh
sahabat kami menjadikannya hujjah. Abu dawud mengatakan : Tidak bisa dijadikan
hujjah.
c. Dalam kitab al-Khulashah halaman
290 dikatakan : al-Qatthan mengatakan : Jika dia berguru kepada periwayat yang
tsiqah, maka dia itu tsiqah dan dapat dijadikan Hujjah. Riwayat Ibn Ma’in
mengatakan : Jika dia meriwayatkan dari selain bapaknya, maka dia tsiqah. Abu
Dawud mengatakan : Riwayat Amr Ibn Syuaib dari bapaknya dari kakeknya tidak
dapat dijadikan Hujjah. Abu Ishaq mengatakan : Dia itu seperti Ayyub dari Nafi’
dari Ibn Umar, dan al-Nasa’I menilainya tsiqah. Al-Hafidh Abu Bakar Ibn
Zayyad mengatakan : Mendengarnya Amr dari bapaknya adalah sah (benar). Mendengarnya
Syuaib dari kakeknya Abd
Allah Ibn Amr juga sah
(benar). Imam Bukhari mengatakan : Syuaib
pernah mendengarkan dari kakeknya Abd Allah Ibn Amr.
Data-data diatas menunjukkan bahwa Amr Ibn Syuaib adalah periwayat yang
diperselisihkan ketsiqahannya. Ulama yang tidak mentsiqahkannya tidak sampai
pada men-jarh-nya dalam keadilan dan kedhabitannya, tetapi mereka menilainya
negative karena factor eksternal diluar keadilan dan kedhabitannya, yaitu
persoalan periwayatannya dari bapaknya. Apakah benar dia pernah mendengar dan belajar kepada bapaknya?. Kalau memang ya,
apakah semua hadits yang ia riwayatkan itu memang didengar semuanya dari
bapaknya?. Itulah sebabnya
mengapa kebanyakan Ulama al-Jarh wa al-Ta’dil mengatakan: Jika dia meriwayatkan
dari selain bapaknya, maka dia Tsiqah.
Kesimpulannya, secara pribadi Amr
Ibn Syuaib adalah periwayat yang Tsiqah walaupun tidak penuh atau dengan
ungkapan redaksi lain shaduq. Jika dia mengatakan mendengar dari
bapaknya, maka haditsnya bisa dijadikan hujjah.
5. Syuaib Ibn Muhammad (Bapaknya Amr).
a. Dalam kitab Taqrib al-Tahdzib Juz
1 halaman 353 dikatakan :صدوق
.
b. Dalam kitab al-Kasyif Juz 2
halaman 13-14 dikatakan : صدوق
.
c. Dalam kitab al-Khulashah halaman
168 dikatakan: Ibn Hibban menilainya :ثقة .
Paparan data diatas menunjukkan bahwa Syuaib Ibn Muhammad adalah periwayat yang
berkualitas Shaduq dan hadits yang diriwayatkannya berkualitas Hasan
serta dapat diterima sebagai hujjah.
6. Abd Allah Ibn Amr Ibn al-Ash.
Abd Allah Ibn Amr Ibn al-Ash adalah seorang Sahabat Nabi saw. yang tidak perlu
diragukan ketsiqahannya.
D.
UJI PERSAMBUNGAN SANAD
Penyajian dan analisis data persambungan sanad dapat disebutkan sebagai
berikut:
1. Imam al-Nasai mengatakan : احبرنا اسماعيل بن مسعود . Ungkapan atau redaksi ini
digunakan oleh Muhadditsin untuk periwayatan hadits dalam bentuk Qira’ah
yaitu pembacaan hadits oleh murid dihadapan gurunya. Dengan demikian berarti
ada pertemuan antara al-Nasai dengan gurunya Isma’il Ibn Mas’ud, dan sanadnya
dengan demikian : Muttasil.
2. Isma’il Ibn Mas’ud
mengatakan : حدثنا
خالد بن الحارث
. Redaksi
ini oleh Muhadditsin digunakan dalam periwayatan hadits dalam bentuk Sima’ah,yaitu
pembacaan hadits oleh guru kepada murid. Dengan demikian berarti ada pertemuan
antara Isma’il Ibn Mas’ud dengan gurunya Khalid Ibn al-Harits, dan ini berarti
bahwa sanadnya : Muttasil.
3. Khalid Ibn al-Harits mengatakan : حدثنا حسين المعلم .Redaksi periwayatan ini sama dengan diatas menunjukkan bahwa
sanadnya : Muttasil.
4. Adapun Husain al-Muallim
mengatakan : عن
عمرو بن شعيب .
Periwayatan Husain ini memang menggunakan redaksi ‘An (عن),
tetapi ‘An’anahnya tidak ada indikasi menunjukkan adanya
keterputusan sanad, bahkan dapat dinyatakan bahwa sanadnya adalah : Muttasil,
karena : (1) Husain al-Muallim adalah periwayat yang Tsiqah, (2) Dia bukan periwayat
Mudallis, dan (3) Dimungkinkan ada atau pernah bertemu antara Husain dengan
gurunya Amr Ibn Syuaib. Dalam biografinya dia mengatakan pernah berguru kepada Amr Ibn Syuaib, dan
dalam biografi Amr Ibn Syuaib, Husain disebutkan sebagai muridnya dalam
pembelajaran hadits.
5. Amr Ibn Syuaib mengemukakan bahwa bapaknya menceritakan
kepadanya ( ان اباه حدثه
). Redaksi Haddatsahu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya menunjukkan
bahwa sanadnya : Muttasil.
6. Adapun Syuaib Ibn Muhammad
Ibn Abd Allah mengatakan :
عن
عبد الله بن عمرو
. ‘An’anahnya Syuaib Ibn Muhammad ini
bermasalah, karena Syuaib ternyata periwayat yang mudallis.
Namun al-Hafidh Ibn Hajar memasukkannya dalam kategori mudallis tabaqah
kedua, yaitu tabaqah dimana para periwayat yang ada didalamnya ditoleransi
ketadlisannya dan dimasukkan dalam kelompok periwayat yang dinilai sahih
karena ketokohannya dan sangat kecilnya tadlis yang dilakukan dibandingkan
dengan jumlah yang diriwayatkannya.
Atas dasar itu semua, peneliti mentolerir ketadlisan yang sangat minim dari
Syuaib Ibn Muhammad dan memutuskan bahwa ‘An’anahnya Syuaib Ibn Muhammad adalah
Muttasil In Syaa Allah.
D. UJI SYADZ - TIDAKNYA MATAN HADITS
Sejauh
yang peneliti tahu, hadits tentang : larangan bagi istri untuk memberikan harta
suami tanpa izin, tidak mengandung syadz, dalam arti : tidak bertentangan
dengan ayat-ayat al-Qur;an atau bertentangan dengan hadits-hadits lain yang
satu tema yang lebih tinggi derajatnya. Dengan demikian dapat peneliti nyatakan
bahwa hadits riwayat Al-Nasai ini terbebas dari unsur syadz atau syudzudz.
E. UJI BERILLAT – TIDAKNYA MATAN HADITS
Sejauh
yang peneliti amati dan renungkan, hadits tentang : larangan bagi istri
memberikan harta suami tanpa izin suami ini, teksnya maupun makna yang
dikandungnya, tidak ada yang bertentangan dengan akal, ilmu pengetahuan, indra
maupun fakta sejarah. Dengan demikian peneliti menyimpulkan bahwa hadits yang
diteliti terbebas dari unsur illat.
F. Paparan Jalur lain :
G. KESIMPULAN
1. Semua periwayat yang berjumlah 6 (enam) periwayat yang ada dalam sanad
hadits, seluruhnya berkualitas : Tsiqah penuh, kecuali Amr Ibn
Syuaib dan Syuaib Ibn Muhammad, keduanya berkualitas Shaduq atau
Hasan.
2. Seluruh sanadnya bersambung, walaupun ada sedikit kemungkinan
terputusnya sanadnya Syuaib Ibn Muhammad dari kakeknya Abd Allah Ibn Amr.
3. Sejauh yang peneliti tahu, matan hadits terbebas dari unsur syadz.
4. Sejauh yang peneliti amati, matan hadits juga terbebas dari unsur illat.
Atas
dasar uraian diatas, peneliti menyimpulkan bahwa hadits yang diteliti
berkualitas Hasan Lidzatihi, bisa diterima untuk dijadikan
Hujjah, karena otentik berasal dari Nabi saw. Wa Allah a’lam bi
al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
Taqrib al-Tahdzib Juz 1, 2
al-Kasyif Juz 2
al-Khulashah
Post a Comment