Ketentuan
Yang Berkaitan Hakikat dan Majaz
} Adanya keserupaan, yakni pengumpulan sifat tertentu antara makna
hakikat dan makna majaz dalam satu lafad, contohnya adalah pada saat nabi
hijrah dari Makkah ke Madinah yang diiringi dengan shalawat badar. Pada contoh
tersebut menunjukan bahwa ada pengumpulan sifat tertentu yakni terangnya cahaya
pada bulan bulan purnama dan wajah Nabi Muhammad SAW.
} الكون artinya adalah menamakan atau memaknai suatu
lafad sesuai dengan sifat yang melekat padanya, seperti pada ayat al-Qur’an:
“Dan berikanlah kepada anak
yatim (yang sudah baliqh) harta mereka”
Ayat di atas didasarkan pada ayat
al-Qur’an yang lain pada surat an-Nisa ayat 6.
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian
jika menurut pendapatmu mereka lebih cerdas, maka serahkanlah hartanya”.
(QS.an-Nisa’:6).
} ألأول adalah menamakan sesuatu sesuai dengan takwil
atau penjelasan yang akan terjadi pada masa yang akan datang, seperti pada
contohnya mimpi Nabi Yusuf .as
إنّى أرَانِى
أعْصِرٌ خَمْرًا
“Sesungguhnya aku mimpi, bahwa aku
memeras anggur. (QS.Yusuf:36)
Maksud ayat di sini adalah Nabi
Yusuf memeras buah anggur yang ditakwil dengan khamr.
} ألإستعداد adalah menamakan atau memaknai sesuatu sesuai
dengan kekuatan, hitungan-hitungan atau pertimbangan-pertimbangan. Yang mana hal
tersebut untuk menjelaskan adanya pengaruh tertentu pada sesuatu tersebut.
Contohnya adalah pada kalimat racun itu mematikan, maksudnya adalah racun itu
sangat kuat sekali dalam menyebabkan kematian.
} ألحلول
adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan menyebutkan
tempatnya, seperti pada ayat al-Qur’an: واسأل القرية (يوسف:82) .
maksud dari ayat ini adalah bertanyalah kepada penduduk desa tersebut.
} ألجزئية وعكسها adalah menjelaskan maksud suatu keadaan dengan
menyebutkan tempatnya dan menyebutkan keseluruhan untuk menjelaskan sebagiannya
saja.
Contohnya pada ayat تبت يدا أبى لهب
maksud ayat di sini bukan hanya tangan Abu Lahab saja yang celaka,
tetapi juga seluruh jiwa dan raganya.
} ألسببية adalah menyebutkan sebab dari suatu hal,
sedang yang dimaksud adalah musabbabnya ataupun sebaliknya.
Contoh pertama adalah فلان أكل دم أخيه
(sebab), maksud di sini adalah diat atau denda bagi seseorang yang telah
membunuh saudaranya(musabab).
Contoh kedua adalah إعْتَدِي (kamu dalam masa `iddah) (musabab), maksud di sini adalah
kamu saya talak, karena `iddah adalah musabab dari wanita yang ditalak (sebab).
Penyebab Tidak
Berlaku Hakikat dan Majaz
beberapa hal tidak digunakan kata
bermakna hakikat, dalam keadaan berikut:
} Adanya petunjuk penggunaan secara ‘urfi dalam penggunaan lafaz yang
menghendaki meninggalkan makna hakikat, seumpama kata shalat yang berarti doa.
Pada kenyataannya, secara ‘urfi kata tersebut tidak lagi digunakan sesuai
dengan makna hakikatnya, sebagai doa, melainkan menjadi suatu bentuk ibadah
tertentu.
} Adanya petunjuk lafaz, seumpama kata daging yang pada hakikatnya
mencakup seluruh daging. Namun, berikutnya kata daging dengan makna hakikat
tersebut tidak lagi digunakan, ia mengecualikan daging ikan dan belalang,
sehingga keduanya tidak lagi disebut daging.
} Adanya petunjuk berupa aturan dalam pengungkapan suatu ucapan,
sehingga meskipun diucapkan dengan cara lain walaupun dalam bentuk hakikatnya,
harus dikembalikan kepada aturan yang ada walaupun berada di luar hakikatnya.
Seumpama firman Allah; surat al-Kahfi: 29
شاء فليؤمن ومن شاء فليكفر إنا أعتدنا للظالمين
نارا
Secara hakikat, ayat di atas
memberikan pilihan untuk beriman ataupun kafir. Namun, dengan adanya kalimat
ancaman di belakangnya, maka kalimat ini tidak lagi difahami secara hakikat,
melainkan dengan arti lain yaitu keharusan beriman kepada Allah.
} Adanya petunjuk dari sifat pembicara. Meskipun si pembicara
mengungkapkan sesuatu sesuai haqiqah-nya, namun dari sifatnya dapat diketahui
bahwa sebenarnya ia tidak menginginkan apa yang dibicarakannya tersebut.
} Adanya petunjuk tentang tempat atau sasaran pembicaraan. Dalam
beberapa kondisi, terdapat petunjuk tempat yang menghalangi pemahaman secara
hakikat. Umpanya firman Allah; al-Fāṭir: 1
وما يستوي
الأعمى والبصير Ketidaksamaan pada kalimat tersebut pada hakikatnya menyangkut
semua hal, namun jika diperhatikan arah pembicaraan ayat di atas, maka ia hanya
berlaku untuk hal-hal yang ada kaitannya dengan penglihatan. Hal ini berarti
pemahaman dengan haqiqah terhalangi.