Unknown

v    Menurut Kitab Fikih
                Yang membolehkan seseorang Mengawini  perempuan  yang hamil sebagai akibat perbuatan zina. Tapi ada juga yang menganggap perbuatan yang hina.
v     Kompilasi Hukum Islm
                Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 sebagai pedoman bagi hakim di lembaga peradilan agama, membicarakan perkawinan perempuan hamil karena zina dan dinyatakan boleh. Sekalipun tidak dijelaskan status anaknya.
Perempuan yang hamil karena zina ditinjau dari satu sisi tidak termasuk dalam larangan yang ditetapkan ALLah maupun hadis Nabi. Dengan demikian dari sisi ini, ia boleh dikawini. Namun dari segi ia hamil, berarti ia sudah disetubuhi oleh seorang laki-laki dan ditinggal oleh laki-laki itu.
Menurut Pandangan ulama’
  • Syafi’iyah:
                                berpendapat bahwa persetubuhan dalam bentuk zina tidak menimbulkan akibat hukum apa-apa sebagaimana yang berlaku dalam persetubuhan dalam bentuk pernikahan.
  •  Hanafiyah
                                Menetapkan sebagai akibat hukum bagi perempuan yang berzina seperti hubungan mushaharah, namun dalam hal kewajiban iddah ia tidak memberlakukan akibat hukum.
Ø  Abu Hanifah:
                                bila mengawini perempuan hamil karena zina itu adalah orang lain dan bukan laki-laki yang menyebabkannya hamil, bila yang mengawini perempuan itu adalah laki-laki yang menghamilinya, mereka sepakat hukumnya boleh.
Ø  Imam Syafi’i:
                                menikahi perempuan hamil karena zina hukumnya boleh dan boleh pula menyetubuhinya pada masa hamil itu.
Ø  Ahmad Ibn Hanbal:
                                tidak boleh dinikahi sebelum anaknya lahir.
Ø  Imam Malik:
                                tidak boleh mengawini perempuan hamil karena zina dan nikah seperti itu adalah batal
Labels: , | edit post
0 Responses

Post a Comment