Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, siapapun berhak atas kepemilikan akta kelahiran, baik mereka
yang berstatus hasil perkawinan sah, hasil perkawinan siri, maupun temuan atau adopsi.
Untuk mengurus akta kelahiran anak
hasil pernikahan siri, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Pengadilan Negeri setempat. Karena anak tersebut lahir sebelum perkawinan kedua
orangtuanya dicatat, dan harus
ada pengakuan bahwa anak tersebut diakui oleh ayahnya sebagai anak kandung.
Menurut Undang-Undang No 23 tahun
2006, seharusnya akta kelahiran anak dibuat maksimal 60 hari setelah kelahiran.
Mengingat usianya sudah empat tahun lebih, untuk mendapatkan akta kelahiran
anak, Anda haruskan mengajukan Penetapan Kelahiran Terlambat ke Pengadilan
Negeri.
Proses pembuatannya dengan membawa syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Surat kelahiran asli.
2. Khusus untuk wilayah Yogyakarta, anak tersebut harus dimasukkan dulu ke KK ibu.
3.Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa anak tersebut dilahirkan oleh seorang ibu tertentu yang disahkan oleh RT dan RW.
4. KK ibu.
5. KTP ibu.
5. Dua saksi yang berusia minimal 20 tahun.
Post a Comment