Pengertian
Sharih
Sharih adalah lafadz yang tidak
memerlukan penjelasan. menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang
dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami
tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa lafal sharih adalah talak
yang diucapkan dengan tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan
menjatuhkan talak seperti kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang
Sharih diantaranya:
} Aku ceraikan kau dengan talak satu.
} Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau.
} Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang "Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
Selain
itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak yang sharih ialah lafaz yang
jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa arti talak. apabila seorang
suami megucapkan salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak
terhadap istrinya
Post a Comment