Akta
Nikah adalah suatu buku bukti atas berlangsungnya suatu pernikahan
Akta
perkawinan catatan sipil ialah dokumen resmi tentang dicatatnya perkawinan yang
sah secara hukum. Oleh sebab itu setelah kita melakukan pernikahan secara
agama/adat kita harus mencatatkannya di catatan sipil agar sah secara agama
maupun hukum.
Akta Nikah Mewujudkan Kepastian Hukum
Mengingat
Indonesia terkenal dengan Negara Hukum, maka segala sesuatunya harus mempunyai
kekuatan hukum.Salah satunya adalah Akta Nikah dalam pernikahan syah untuk
mengurusi surat menyurat. Bahkan penting diantara yang paling penting.
Misalnya untuk
memasukkan anak bersekolah, membuat paspor dan banyak lagi hal yang memerlukan
akta nikah. Oleh karena itu Pemko bersama dengan Kementrian Agama memfasilitasi
Nikah Masal.
Pentingnya Akad Nikah
Sebagai
pengakuan dari Negara tentang peristiwa hukum tentunya ada suatu akta. Maka
suatu pernikahan yang dilakukan mestinya harus dicatat. Hal ini telah diatur
dalam Undang-undang Perkawinan.
Namun banyak
juga terjadi pasangan suami istri yang belum mempunyai akta nikah. Hal itu bisa
disebabkan karena adanya pernikahan sirri (dibawah tangan).
Akta Nikah saat
ini juga penting buat segala urusan yang berhubungan dengan administrasi
pemerintahan.
Contohnya :sebagai syarat untuk naik haji,
untuk mengurus kartu keluarga, untuk mengurus harta warisan, mengurus akta
kelahiran dan kepentingan anak sekolah dan lain-lain.
Bagi yang belum
mempunyai akta nikah, tetapi telah melangsungkan pernikahan ada jalur melalui
sidang isbat nikah di Pengadilan Agama. Hal ini patut menjadi perhatian
kita bersama, agar tidak terjadi lagi nikah sirri (nikah di bawah tangan).
Karena nikah sirri (nikah bawah tangan) itu akan merugikan kaum perempuan,
karena tidak bisa menuntut hak waris.
Syarat Pembuatan Akta Nikah
- Akta Kelahiran Pemohon
- KTP dan KSK
- Surat nikah dari pemuka Agama (yang sudah dilegalisasi)
- 6 (enam) lembar pas foto 4X6
- Surat Keterangan dari lurah
- Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
Pada saat akan
dilangsungkannya perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan
salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti yang
diatur dalam pasal 12 (PP. 9/1975).
Selain hal-hal
tersebut, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yaitu teks
yang dibaca suami setelah akad nikah sebagai perjanjian kesetiaannya terhadap
isteri
Setelah
dilangsungkan akad nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah yang sudah
dibuat dalam rangkap 2 helai, pertama disimpan pada panitra pengadilan dalam
wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berbeda dan salinannya yang telah
disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian
diberikan kepada mempelai.
nice share gan, lengkap penjelasannya
Souvenir Pernikahan Murah Kediri