Unknown

Akta Nikah adalah suatu buku bukti atas berlangsungnya suatu pernikahan

Akta perkawinan catatan sipil ialah dokumen resmi tentang dicatatnya perkawinan yang sah secara hukum. Oleh sebab itu setelah kita melakukan pernikahan secara agama/adat kita harus mencatatkannya di catatan sipil agar sah secara agama maupun hukum.

Akta Nikah Mewujudkan Kepastian Hukum

  Mengingat Indonesia terkenal dengan Negara Hukum, maka segala sesuatunya harus mempunyai kekuatan hukum.Salah satunya adalah Akta Nikah dalam pernikahan syah untuk mengurusi surat menyurat. Bahkan penting diantara yang paling penting.
  Misalnya untuk memasukkan anak bersekolah, membuat paspor dan banyak lagi hal yang memerlukan akta nikah. Oleh karena itu Pemko bersama dengan Kementrian Agama memfasilitasi Nikah Masal.

Pentingnya Akad Nikah

  Sebagai pengakuan dari Negara tentang peristiwa hukum tentunya ada suatu akta. Maka suatu pernikahan yang dilakukan mestinya harus dicatat. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan.
  Namun banyak juga terjadi pasangan suami istri yang belum mempunyai akta nikah. Hal itu bisa disebabkan karena adanya pernikahan sirri (dibawah tangan).
  Akta Nikah saat ini juga penting buat segala urusan yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
Contohnya :sebagai syarat untuk naik haji, untuk mengurus kartu keluarga, untuk mengurus harta warisan, mengurus akta kelahiran dan kepentingan anak sekolah dan lain-lain.
  Bagi yang belum mempunyai akta nikah, tetapi telah melangsungkan pernikahan ada jalur melalui sidang isbat nikah di Pengadilan Agama. Hal ini  patut menjadi perhatian kita bersama, agar tidak terjadi lagi nikah sirri (nikah di bawah tangan). Karena nikah sirri (nikah bawah tangan) itu akan merugikan kaum perempuan, karena tidak bisa menuntut hak waris.

Syarat Pembuatan Akta Nikah

  1. Akta Kelahiran Pemohon
  2. KTP dan KSK
  3. Surat nikah dari pemuka Agama (yang sudah dilegalisasi)
  4. 6 (enam) lembar pas foto 4X6
  5. Surat Keterangan dari lurah
  6. Pernyataan belum pernah menikah (materai 6000)
Pada saat akan dilangsungkannya perkawinan, Pegawai Pencatat telah menyiapkan akta nikah dan salinannya dan telah diisi mengenai hal-hal yang diperlukannya, seperti yang diatur dalam pasal 12 (PP. 9/1975).
Selain hal-hal tersebut, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yaitu teks yang dibaca suami setelah akad nikah sebagai perjanjian kesetiaannya terhadap isteri
Setelah dilangsungkan akad nikah, kedua mempelai menandatangani Akta Nikah yang sudah dibuat dalam rangkap 2 helai, pertama disimpan pada panitra pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berbeda dan salinannya yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku, kemudian diberikan kepada mempelai. 
Labels: , | edit post
1 Response

Post a Comment