PENCURIAN HAK CIPTA RANAH PERDATA
Oleh: RENN
Kronologi kasus :
Eny sagita penyanyi dangdut  yang popular dengan lagu iwak peyeknya, kini tersandung masalah di pengadilan. Pasalnya lagu yang akhir-akhir ini di bawakan oleh eny berjudul oplosan tenar tanpa persetujuan pencipta. Eny menyanyikan lagu oplosan berdasarkan permintaan penonton tempat dimana dia manggung tanpa izin dari Nurbayan (pencipta lagu).[1]
            Penyanyi asal desa pace kecamatan pace kabupaten nganjuk ini di gugat Nurbayan yang merupakan pencipta lagu oplosan. tetapi konsepsi lain dari penasihat hukum Eny mengatakan bahwa pencipta lagu tidak tau terimakasih karena lagu yang di ciptakannya popular. Eny pun mengatakan “Oplosan tidak dikenal masyarakat saat dinyanyikan Nur Bayan, yang juga penciptanya. Kala itu, lagu tersebut diciptakan sebagai pengiring kesenian tradisional jaranan yang populer di pedesaan. "Dulunya lagu itu tidak terkenal," kata Eny melalui kuasa hukumnya, Bambang Sukoco, Selasa, 21 Januari 2014.[2]
            Penasihat hukum Eny, Bambang. Mengatakan bahwa yang menyanyikan lagu oplosan bukan hanya Eny, tetapi banyak artis lain dari kalangan swasta hingga papan atas yang juga menyanyikan lagu tersebut. Tetapi mengapa hanya Eny yang di tuntut. Kemudian tambah Bambang, kliennya diragukan bisa di gugat ke pengadilan dengan adanya orang yang mengaku pencipta lagu oplosan. Oleh karena itu, ungkap Bambang Koco, jika kasus tersebut terus berlanjut hingga berujung pada dihukumnya artis Eny Sagita maka hal serupa pasti akan menimpa artis-artis lain yang menyanyikan sebuah lagu tanpa mengikut sertakan penciptanya[3]
Bambang koco keberatan atas putusan hakim di pengadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada Eny sagita pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Karena eny sudah berdamai dan menandatangani akta perdamaian  antara Eny dengan Nur Bayan.

Konsep :
Kasus ini merupakan lingkup kasus HAKI. Yang mana oleh hakim Pujo Saksono SH di selesaikan melalui ranah pidana. Namun bisa juga di selesaikan melalui perdata. Kasus ini masuk dalam ranah hak cipta, yang mana juga bisa mencakup ranah pidana dan perdata. Sedangkan hak cipta itu merupakan perlindungan dari hak milik.
Analisis:
 Sebelum masuk ke hak milik, kasus ini harus melewati tahap perjanjian. Maka sebelum Eny sagita melantunkan dan mengkasetkan lagu oplosan, seharusnya melakukan perjanjian dengan pencipta.
Seperti yang kita tau mengenai perjanjian. Dalam pasal 1320 ayat 1 KUHPer berbunyi:
“untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat”:
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.       Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal[4]
Klarifikasinya adalah: Eny tidak melakukan perjanjian dengan pencipta lagu. Maka Eny melanggar pasal 570 UU KUHPer yang berbunyi: “hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain,  kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”[5]. Setelah itu untuk menyelesaikan kasus ini kita harus memahami bahwa didalam pasal 574 di jelaskan “tiap-tiap pemilik sesuatu kebendaan, berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan beradanya”.[6]
Untuk pengembangan kasus, bila mana Eny telah melakukan perjanjian dengan pencipta lagu, kemudian dia melakukan wanprestasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan isi perjanjian yang telah di sepakati. Karena dalam hak milik terdapat hak ekslusif yang yang umumnya diberikan kepada pemilik hak cipta untuk :
1)      Membuat jalinan atau reproduksi ciptaan danmenjual hasil jalinan tersebut
2)      Mengimpor dan ekspor ciptaan
3)      Menciptakan karya turunan yang menampilkan / memamerkan ciptaan di depan umum.
4)      Menjual / mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain
Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melakukan hak cipta tersebut. Sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut. Tanpa persetujuan pemegang hak cipta, artinya Eny tidak boleh menyanyikan lagu oplosan tanpa seizing dan atau telah melakukan perjanjian dengan pencipta.
            Kesimpulan:
            Eny sagita bersalah karena melanggar pasal 570 KUHPer karena telah merugikan pencipta lagu. Sanksi yang akan di peroleh yaitu dengan membayar administrasi dan atau tidak boleh menyanyikan lagu oplosan lagi.


[2] Majalah tempo, Kediri. Di akses April 8, 2015, 12:32.
[3] Surya online, Surabaya. Di akses April 8, 2015 12:55

[4] Subekti, tjiptodudibio, kitab hukum undang-undang perdata (BW), (Jakarta: pradnya paramita,2001). hal. 339.
[5], op, cit. hlm.171.
[6] op, cit. hlm.172.
0 Responses

Post a Comment