PENCURIAN HAK
CIPTA RANAH PERDATA
Oleh: RENN
Kronologi kasus :
Eny sagita penyanyi dangdut yang popular dengan lagu iwak peyeknya, kini
tersandung masalah di pengadilan. Pasalnya lagu yang akhir-akhir ini di bawakan
oleh eny berjudul oplosan tenar tanpa persetujuan pencipta. Eny menyanyikan
lagu oplosan berdasarkan permintaan penonton tempat dimana dia manggung tanpa
izin dari Nurbayan (pencipta lagu).[1]
Penyanyi
asal desa pace kecamatan pace kabupaten nganjuk ini di gugat Nurbayan yang
merupakan pencipta lagu oplosan. tetapi konsepsi lain dari penasihat hukum Eny
mengatakan bahwa pencipta lagu tidak tau terimakasih karena lagu yang di
ciptakannya popular. Eny pun mengatakan “Oplosan tidak dikenal masyarakat saat
dinyanyikan Nur Bayan, yang juga penciptanya. Kala itu, lagu tersebut
diciptakan sebagai pengiring kesenian tradisional jaranan yang populer di
pedesaan. "Dulunya lagu itu tidak terkenal," kata Eny melalui kuasa
hukumnya, Bambang Sukoco, Selasa, 21 Januari 2014.[2]
Penasihat
hukum Eny, Bambang. Mengatakan bahwa yang menyanyikan lagu oplosan bukan hanya
Eny, tetapi banyak artis lain dari kalangan swasta hingga papan atas yang juga
menyanyikan lagu tersebut. Tetapi mengapa hanya Eny yang di tuntut. Kemudian tambah
Bambang, kliennya diragukan bisa di gugat ke pengadilan dengan adanya orang
yang mengaku pencipta lagu oplosan. Oleh karena itu, ungkap Bambang Koco, jika kasus tersebut terus
berlanjut hingga berujung pada dihukumnya artis Eny Sagita maka hal serupa
pasti akan menimpa artis-artis lain yang menyanyikan sebuah lagu tanpa mengikut
sertakan penciptanya[3]
Bambang koco keberatan atas putusan hakim di pengadilan dengan
menjatuhkan hukuman kepada Eny sagita pidana
penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar. Karena eny
sudah berdamai dan menandatangani akta perdamaian antara Eny dengan Nur Bayan.
Konsep :
Kasus ini merupakan lingkup kasus
HAKI. Yang mana oleh hakim Pujo Saksono SH di selesaikan melalui ranah pidana.
Namun bisa juga di selesaikan melalui perdata. Kasus ini masuk dalam ranah hak
cipta, yang mana juga bisa mencakup ranah pidana dan perdata. Sedangkan hak
cipta itu merupakan perlindungan dari hak milik.
Analisis:
Sebelum masuk ke hak milik, kasus ini harus
melewati tahap perjanjian. Maka sebelum Eny sagita melantunkan dan mengkasetkan
lagu oplosan, seharusnya melakukan perjanjian dengan pencipta.
Seperti yang kita tau mengenai
perjanjian. Dalam pasal 1320 ayat 1 KUHPer berbunyi:
“untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan empat syarat”:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.
Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang halal[4]
Klarifikasinya adalah: Eny tidak
melakukan perjanjian dengan pencipta lagu. Maka Eny melanggar pasal 570 UU
KUHPer yang berbunyi: “hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu
kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya
dan tidak mengganggu hak-hak orang lain,
kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu
demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan
pembayaran ganti rugi”[5]. Setelah
itu untuk menyelesaikan kasus ini kita harus memahami bahwa didalam pasal 574
di jelaskan “tiap-tiap pemilik sesuatu kebendaan, berhak menuntut kepada
siapapun juga yang menguasainya, akan pengembalian kebendaan itu dalam keadaan
beradanya”.[6]
Untuk pengembangan kasus, bila mana
Eny telah melakukan perjanjian dengan pencipta lagu, kemudian dia melakukan
wanprestasi, maka dikenakan sanksi sesuai dengan isi perjanjian yang telah di
sepakati. Karena dalam hak milik terdapat hak ekslusif yang yang umumnya
diberikan kepada pemilik hak cipta untuk :
1)
Membuat jalinan atau reproduksi ciptaan danmenjual hasil jalinan
tersebut
2)
Mengimpor dan ekspor ciptaan
3)
Menciptakan karya turunan yang menampilkan / memamerkan ciptaan di
depan umum.
4)
Menjual / mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau
pihak lain
Hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas
melakukan hak cipta tersebut. Sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut. Tanpa persetujuan pemegang hak cipta, artinya
Eny tidak boleh menyanyikan lagu oplosan tanpa seizing dan atau telah melakukan
perjanjian dengan pencipta.
Kesimpulan:
Eny sagita
bersalah karena melanggar pasal 570 KUHPer karena telah merugikan pencipta
lagu. Sanksi yang akan di peroleh yaitu dengan membayar administrasi dan atau
tidak boleh menyanyikan lagu oplosan lagi.
[1] http://jatim-pos.blogspot.com/2014/04/penyanyi-eni-sagita-dituntut-4-bulan.html,
di akses April 8, 2015, 22:49
[2] Majalah tempo, Kediri. Di akses April 8, 2015, 12:32.
[3] Surya online, Surabaya. Di akses April 8, 2015 12:55
[4] Subekti, tjiptodudibio, kitab hukum undang-undang perdata (BW), (Jakarta:
pradnya paramita,2001). hal. 339.
[5], op, cit. hlm.171.
[6] op, cit. hlm.172.
Post a Comment