RENCANA KERJA DAN SYARAT
I. URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pengadaan dan pemasangan lampu PJU
wilayah barat
Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Karanganyar, yang meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan, Mobilisasi, Penomoran Tiang dan APP;
b. Pekerjaan Tanah, Pondasi dan Plesteran;
c. Pekerjaan Penanaman / Pendirian Tiang dan Pemasangan Aksesoris Tiang;
d. Pekerjaan Kabel Jaringan;
e. Pekerjaan Pemasangan Lampu;
f. Pekerjaan Panel;
g. Pengadaan Komponen (selain Lampu);
h. Pengadaan Lampu (e‐katalog)
Sedangkan sasaran kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Kegiatan Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan lampu PJU wilayah barat di Kabupaten karanganyar dan
sebagai pedoman pelaksanaan fisik di lapangan
2. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat‐syarat
(RKS), gambar perencanaan, Berita Acara Penjelasan,Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta
mengikuti petunjuk dan keputusan Pengawas lapangan dan Tim Teknis Kegiatan;
II. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
Keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menpen
No.: 472/Kop/XII/80 No.:813/Menpen/1980, No.: 64/Menpen/1980, Tanggal 23 Desember
1980
III. PERATURAN TEKNIS YANG DIGUNAKAN
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan,kecuali bila ada ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam
Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat (RKS) ini, mengikat ketentuan‐ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
b. Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
c. Peraturan Umum bahan Bangunan di Indonesia Tahun 1982;
d. Standar Nasional Indonesia untuk Pekerjaan:
i. Pekerjaan Tanah;
ii. Pekerjaan Beton;
iii. Pekerjaan Plesteran;
iv. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000
v. Spesifikasi Penerangan Jalan Umum di Lingkungan Perkotaan.
e. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI nomor
SK.7324/AJ.401/DRJD/2013 tentang Juknis Perlengkapan Jalan;
f. Peraturan tentang Instalasi Listrik yang dikeluarkan oleh PLN;
g. Peraturan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan dan Jaminan Perlindungan dan
Keselamatan Ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan RI

2. Untuk melaksanakan pekerjaan pada pasal I ayat 1 tersebut berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang telah dibuat Konsultan Perencana yang telah disahkan oleh
Dinas Perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten
Karanganyar,termasuk gambar–gambar detail yang diselesaikan Kontraktor dan
sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penetapan Pemenang dan Penyedia Barang / Jasa
e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa
f. Surat Penawaran beserta lampirannya
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh Direksi.
IV. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat‐syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan(Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat‐syarat (RKS),maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.,begitu pula apabila dalam RKS tidak dicantumkan
sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
3. Bila perbedaan‐perbedaan ini menimbulkan keraguan‐keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti
keputusan dalam rapat.
4. Keputusan dalam rapat akan dituangkan dalam Berita Acara dan mendapatkan
pengesahan dari Pemberi Tugas.
V.JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dan bagian‐bagian pekerjaan berupa Bar‐chart dan curve
bahan/tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam
waktu 10 (sepuluh) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja
yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4(empat) kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Rencana Kerja
harus ditempel pada dinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti
dengan grafik kemajuan (prestasi kerja).
4. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi
pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
VI.KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal D3 dan/atau STM
sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggungjawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepadaDireksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
4. Bila kemudian hari menurut pendapat
Direksi/PengawasLapangan/TimPengelolaTeknisKegiatan,Pelaksanakurangmampu atau
tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara
tertulis untuk menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat.
5. Dalamwaktu7(tujuh) harisetelah dikeluarkan SuratPemberitahuan,
KontraktorharussudahmenunjukPelaksana baruatau Kontraktor sendiri (penanggung
jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpinpelaksanaan.
VII. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR / PELAKSANA
1. Untukmenjagakemungkinandiperlukannyajamkerjaapabilaterjadi hal‐
halmendesak,kontraktordan pelaksana wajibmemberitahukan secara
tertulis,alamatdannomortelepondilokasikepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.Alamat Kontraktordan pelaksana diharapkan tidak berubah‐
ubahn selama pekerjaan.
2. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secar
tertulis.
VIII. PENJAGAAN KEAMANAN DI LINGKUNGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajibmenjaga keamanan lapangan terhadap barang‐ barang milik Proyek,
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga
yang ada di lapangan.
2. Bilaterjadikehilanganbahan‐bahanbangunanyangtelahdisetujui Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah dipasang maupun yang
belum,menjaditanggung jawab kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
3. Kontraktor wajib menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas di
lokasikegiatandenganmemasang rambuperingatan/perintah/ larangan di tempat‐
tempat yangditetapkanoleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
IX. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat‐obatan menurut syarat‐ syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
lapangan.
2. Kontraktorwajibmenyediakanairminumyangbersihdanmemenuhisyarat‐
syaratbagisemuapetugas danpekerjayang adadibawah kekuasaan kontraktor.
3. Kontraktorwajibmenyediakanairbersih,kamarmandidanWCyanglayak dan bersih bagi
semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan
untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
4. Kontraktor berkewajiban memenuhi segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan
keselamatan bagi petugas / pekerja di lapangan sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku.

X. ALAT‐ALAT DAN PELAKSANAAN
Semuaalat‐alatuntukpelaksanaan pekerjaanharusdisediakanolek Kontraktor, sebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
1. Perlengkapan Keselamatan untuk Petugas / Pekerja di lapangan;
2. Rambu‐rambu lalu lintas portable;
3. Perlengkapan penerangan untuk pekerjaan lembur.
4. Alat‐alat lainnya yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
XI. SITUASI DAN UKURAN
1. PekerjaantersebutdalampasalI adalahpekerjaanutama,sesuai dengan gambar.Ukuran–
ukurandalam gambarataupundalamRKSmerupakangaris besar pelaksanaan.
2. Kontraktor wajib meneliti situasi lokasi, terutama ketersediaan
tempat,sifattanahdanluaspekerjaan,dan hal–hal yangdapat mempengaruhi harga
penawaran.
3. Kelalaian ataukekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
menggagalkan tuntutan.
XII. SYARAT‐SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semuabahanbangunanyangdidatangkanharusmemenuhisyarat–syarat yangditentukan
pasal II.
2. Semuabahanbangunanyangakandipergunakanharusdiperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan,
tetapiditolakpemakaiannya olehDireksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, harus segera dikeluarkan darilapanganpekerjaanselambat‐
lambatnyadalamwaktu2x24 jam terhitung dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi/Pengawas Lapangan/TimPengelola TeknisKegiatan,harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan
oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
XIII. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apa bila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya. Rencana Kerja dan Syarat‐Syarat Teknis 5
2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam
diterimanya permohonan pemeriksaan,tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak
dipenuhi oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya
diperiksakan dianggap telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
3. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasalini,Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk memperbaiki,biaya pembongkarandan pemasangan menjadi
tanggungan Kontraktor.

XIV.KENAIKAN HARGA / FORCE MAJEURE
1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah dan bersifat
nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI.
3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh,
badai topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta
kejadian tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan Kontraktor.
XV. PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Direksi/PengawasLapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta
persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaantambah/kuranghanya berlaku bila memang nyata‐nyata ada perintah
tertulis dari Direksi/PengawasLapangan/TimPengelolaTeknis Kegiatan atas
persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan,yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya
diperhitungkan bersama‐sama angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaantambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan
yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh Direksi/Pengawas Lapangan/TimPengelolaTeknisKegiatanbersama‐
sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatanpenyerahanpekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
XVI. PEKERJAAN PERSIAPAN, MOBILISASI DAN PENOMORAN TIANG / APP
1. Pekerjaan Persiapan meliputi :
Koordinasi dengan instansi terkait Pengadaan dan pemasangan lampu PJU wilayah
barat
a. di Kabupaten karanganyar antara lain :
i. PT.PLN;
ii. Muspika;
iii. Perangkat Kelurahan / Desa
b. Survey lokasi dan Pengkuran di lokasi Pengadaan dan pemasangan lampu PJU
wilayah barat;
c. Apabila terdapat perbedaan antara hasil survey dan pengukuran dari pihak
Kontraktor dengan gambar perencanaan, Kontraktor segera berkoordinasi dengan
Direksi / Pengawas Lapangan /Tim Teknis Kegiatan;
2. Mobilisasi meliputi :
a. Transportasi Tenaga kerja dari titik awal keberangkatan sampai dengan lokasi
pekerjaan;
b. Angkutan Bahan Bangunan Gudang Kontraktor ke lokasi pekerjaan.
3. Penomoran Tiang :
a. Pemasangan identitas tiang PJU menggunakan bahan acrylic solid warna mengikuti
petunjuk direksi;
b. Tulisan sesuai penomoran yang atas nomor ruas, bawah nomor urut, ukuran dan
model font sesuai gambar kerja dengan cutting stiker warna sesuai petunjuk
direksi;
c. Ukuran identitas sesuai gambar kerja;
d. Pemasangan pada tiang PJU tinggi sesuai gambar kerja;
e. Identitas tiang harus terpasang kuat dan rapi.

XVII. PEKERJAAN TANAH, PONDASI DAN PLESTERAN
1. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi galian tanah, urugan kembali dan urugan pasir
a. Galian Tanah
- Galian tanah dikerjakan setelah pemasangan papan patok dengan penandaan
sumbu ke sumbu selesai dilaksanakan;
- Ukuran galian tanah sesuai dengan gambar perencanaan;
- Dasar galian dikerjakan secara teliti dan dibersihkan dari segala kotoran;
- Tanah hasil galian dikumpulkan disekitar galian dan keluar dari badan jalan
agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
b. Urugan Tanah
- Pekerjaan urugan mencapai titik peil sesuai gambar perencanaan.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan sesudah pekerjaan pondasi selesai
dilaksankan;
- Tanah yang digunakan untuk urugan merupakan tanah, pilihan,dipadatkan
sehingga memberikan gaya topang yang baik bagi pondasi;
- Pekerjaan urugan dilaksanakan setelah Pondasi diperiksaPengawas Lapangan
dan Tim Teknis Kegiatan
- Urugan pasir sesuai ukuran dalam gambar perencanaan, diletakan dibawah
lantai kerja pondasi dan dipadatkan;
- Pemadatan urugan dilakukan dengan penyiraman.
2. Pekerjaan Pondasi meliputi;
a. Pondasi Beton
- Pembuatan Pondasi menggunakan Beton mutu K 175
- Bahan beton tercampur dalam adukan beton dengan spesifikasi :
 Semen sesuai dengan SNI‐2 bab 3.2;
 Agregat Halus sesuai dengan SNI‐2 bab 3.3;
 Agregat Kasar sesuai dengan SNI‐2 bab 3.4
 Agregat Campuran sesuai dengan SNI‐2 bab 3.5, dan
 Air sesuai dengan SNI‐2 Bab 3.6
- Sebelum dilaksanakan,Kontraktor harus mengadakan Trial test atau mixed
design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat
tercapai. Dari hasil test tersebut ditentukan oleh Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,deviasi standar” yangakan
dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan.
- Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat ijin secara
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
- Persetujuan Direksi untuk mengecor beton berkaitan dengan pelaksaan
pekerjaan stekan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat
melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut di atas tidak
mengurangi tanggungjawabKontraktoratas pelaksanaan pekerjaan beton
secaramenyeluruh.
- Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
semen dan agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan waktu
ini dapat berkurang lagi jika Direksi menganggap perlu didasarkan pada
kondisi tertentu.
- Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya
pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
- Alat‐alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu
bersih dan bebas dari lapisan‐lapisan beton yang mengeras.

b. Cetakan Beton / Bekesting
- Bekisting harus dibuat dari kayu kelas II tebal 3 cm dengan permukaan yang
rata dan diketam halus,sehinggadiperoleh permukaanbeton yang baik.
- Agar bekisting kuat, tidak bergoyang dan tidak melendut,harus dipasang
penopang dari kayu ukuran 5 x 7 cm.
- Bekisting harus bebas dari kotoran‐kotoran, potongan‐potongan serta
serbuk gergaji,tanah dan lain‐lain.
- Semua bekisting yang dibangun harus teguh, alat‐alat dan usaha‐usaha
membuka cetakan‐cetakan harus sesuai dan cocok tanpa merusak permukaan
dari beton yang telah selesai.
- Bekas cetakan beton untuk bagian‐bagian konstruksi yang terpendam dalam
tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum dilaksanakan pengurugan tanah
kembali.
3. Pekerjaan Plesteran dan acian
- Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang‐bidang yang akan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air agar plesteran tidak
cepat kering dan tidak retak‐retak;
- Semua permukaan beton yang diplester permukaanya harus dikasarkan terlebih
dahulu;
- Adukan untuk plesteran dan acian harus benar‐benar halus sehingga plesteran tidak
terlihat pecah pecah;
- Tebal plesteran 1,5 cm;
- Plesteran supaya digosok berulang‐ulang sampai mantap dengan acian PC sehingga
tidak terjadi retak‐retak dan pecah dengan hasil halus dan rata;
- Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan bidang
lainnya;
- Semua pekerjaan plesteran dan acian harus menghasilkan bidang yang tegak
lurus,halus,tidak bergelombang. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik.
XVII. PEKERJAAN PEMASANGAN DAN PENDIRIAN TIANG
1. Spesifikasi Tiang Penerangan Jalan Umum dan Stang Ornamen:
- Tiang PJU yang digunakan adalah tiang pipa bulat galvanis dengan memakai
reduce (sambungan) bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar kerja;
- Ketebalan tiang lampu minimal 2,5 mm;
- Melampirkan surat dukungan dari pabrikan tiang;
- Pabrikan tiang memiliki ISO 9001;
- Dibuktikan dengan melampirkan foto kopi sertifikat;
- Melampirkan salinan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan
( TD-BUPPJ) dari Dirjen perhubungan darat;
- Finishing pada alas sambungan menggunakan cold dip Galvanized.
2. Pemasangan Tiang
- Pemasangan tiang pju dapat dilaksanakan secara manual dan/atau dengan
menggunakan alat bantu crane;
- Pemasangan tiang pju dapat dilakukan secara terpisah (per section) atau
keseluruhan;
- Pada saat menempatkan base plate ke baut angkur, Kontraktor memastikan
agar penempatan tersebut tidak merusak pondasi maupun baut angkur yang
melekat pada pondasi;
- Setelah Base‐plate terpasang pada baut angkur, dilakukan pengencangan mur,
dengan tekanan kekencangan pada batas kewajaran sehingga tidak
mengakibatkan kerusakan pada alur baut angkur;
- Kontraktor bersama dengan Pengawas Lapangan dan Tim Teknis Kegiatan
melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa tiang penerangan jalan umum
tersebut terpasang sesuai rencana;

XIX.PEKERJAAN PEMASANGAN KABEL JARINGAN
1. Spesifikasi Kabel jaringan
- Kabel yang digunakan harus memenuhi standar SNI, LMK dan SPLN
- Mampu dialiri tegangan 500 V
- Kabel yang digunakan adalah tipe kabel yang tercantum dalam RAB
- Melampirkan surat dukungan dari pabrikan kabel dan melampirkan brosur
2. Pemasangan Kabel
- Kabel LVTC2x16 mm2 dipotong sesuai ukuran yang tercantum pada Gambar
Perencanaan
- Kabel dipasang pada Dead‐end Clamp dan dikunci, dan dikencangkan dengan
menggunakan simpul ;
- Dalam penarikan dan pemasangan kabel tersebut wajib memperhatikan dan
memperhitungkan adanya toleransi kabel untuk penyambungan dan andongan /
sag;
- Andongan/Sag berfungsi untuk mencegah agar kabel tidak putus karena pengaruh
cuaca;
- Setelah Kabel terpasang, maka dilakukan penyambungan dan terminasi antar
ujung kabel terpasang;
- Penyambungan dilakukan dengan menggunakan Tap‐Connector (alcoa bandleit)
- Penyambungan dilakukan sebaik mungkin untuk mencegah timbulya korosi.
- Terminasi pada sambungan untuk memastikan sambungan terikat kuat pada pole
band set dan tidak bersentuhan dengan bahan konduktor yang dikawatirkan
beresiko pada keselamatan saat lampu penerangan jalan umum dinyalakan.
XXI. PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU
1. Pemasangan lampu pada tiang PJU dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan
sehingga posisi luminer lampu dapat mencapai titik fokus penyinaran yang
diharapkan ;
2. Setelah Lampu terpasang, Kontraktor melakukan penyambungan agar lampu
terkenoksi dengan kabel jaringan penerangan jalan umum;
3. Kontraktor, Pengawas Lapangan dan Tim Teknis Kegiatan memastikan bahwa
sambungan tersebut aman;
4. Proses percobaan penyalaan lampu tersebut dilakukan setelah pemasangan panel
app dan perizinan penyambungan dan penyalaan tenaga listrik dari pln
dilaksanakan;
XXI. PEKERJAAN KONTROL PANEL APP
1. Pemasangan Kontrol Panel APP
- Kontraktor mempersiapkan komponen‐komponen yang akan digunakan dalam
pemasangan APP dan Grounding semua komponen yang tidak tercantum dalam
RAB, menjadi tanggung jawab penyedia;
- Komponen yang telah dipersiapkan tersebut terlebih dahulu diperlihatkan kepada
Pengawas Lapangan dan Tim teknis Kegiatan untuk diperiksa kesesuaiannya
dengan Spesifikasi yang tercantum dalam Perencanaan;
- Setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan dan TimTeknis Kegiatan,
Kontraktor melaksanakan pekerjaan pemasangan APP dan Grounding sesuai
dengan perencanaan;
- Setelah perakitan Box Panel selesai, dilanjutkan dengan pemasangan Box
Panel APP ke tiang PJU dengan menggunakan 2 buah Klem Omega;
- Box Panel APP terpasang statis ditiang pada ketinggian1,5meter di ukur dari
permukaan tanah

Setelah Box Panel APP terpasang pada tiang, Kontraktor melakukan
pemasangan :
 Pole band dan Aksesoris pada tiang PLN dengan jarak maksimal
pemasangan pole band adalah 1,0 meter di ukur dari pole band jaringan
milik PLN terendah;
 Pipa Conduit : Inforing, Fleksible, Grounding, Tee dan Knee;
 Kabel : Infooring, Grouping, Grounding;
- Kontraktor melakukan penyambungan Kabel Grounding ke Kabel Jaringan PJU
pada tiang PJU dengan menggunakan alcoa (connectorbracket).
- Setelah semua komponen tersebut terpasang sesuai perencanaan, Kontraktor
meminta pihak PLN untuk memasang dan menyambungkan KWH meter;
- Uji coba terhadap layanan APP dan Lampu Penerangan Jalansetelah APP
tersambingdengan jaringan listrik milik pln;
- Settingwaktupenyalaandilaksanakansetelahujicobatersebut diperiksadandisetujui
olehPengawasLapangandanTimTeknis Kegiatan.
2. Spesifikasi Komponen Panel APP
a.Box Panel :
- Bahan :PlatBajadifinishingdenganpowdercoating
yangdi oven;
- Warna : light grey
- Ukuran : sesuai gambar rencana;
- Model : sesuai gambar rencana
- Type : Outdoor
- Kelengkapan : Kunci Gembok
b.Terminal Block
- Model : 4 P
- I max : 60 /100 A;
- Digunakan untuk koneksi kabel Phase (Line)
c. Terminal Cu
- Model:Platdilengkapidenganmur‐bautkonektordanmur baut recolit;
- Ukuran : sesuai gambar rencana;
- Digunakan untuk penyambungan kabel Netral
d.Recolit
- Isolator dudukan plat Cu untuk terminal
- Ukuran : diameter 40, tinggi 40, Bolt M8
e.Terminal Noul‐Ground
- Ukuran : sesuai rencana;
- Digunakan untuk penyambungan kabel pentanahan/grounding;
f. Rel
- Terbuat dari bahan alumunium
- Jenis : DIN
- Ukuran : sesuai perencanaan;
- Dapatdigunakanuntuk:minimal3buahMCB,1Timerdan1Kontaktor;
g. MCB
- Standar Industri Indonesia
- Memenuhi Standar PLN dan LMK
- Mampu dialiri arus 220 V – 240 V

h . Foto cell
- Standard Industri Indonesia
- Memenuhi standard PLN dan LMK
- Mampu dialiri tegangan 100V-240V. / 10 A
i. Magnetic Kontaktor
- Inominal : 35 A;
- Tegangan Operasi : 220/240VAC;
- Proteksi I HS : 100A
- Aux Contact: 2 NO; 2 NC;
- Proteksi Model : FingerProtection;
- Standarisasi : JIS, JEM, IEC, EN, VDE, BS
- Rekomendasi : Mitsubishi, Schneider, Siemens
j. Pilot Lamp
- Tegangan Operasi : 220 VAC;
- I Nominal :27mA;
- Cutout Diameter : 22 mm;
- Type Lampu : Led;
- Mounting Type : Panel;
- Index Proteksi : IP 20 (rear face); IP 65 (front face);
k. Wiring panel dapat disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan sesuai dengan
permintaan pengendalian kegiatan;
XXII. PERIZINAN
Proses pelaksanaan penyambungan daya listrik untuk keperluan lampu Penerangan Jalan
dan Sarana Umum mengikuti langkah‐langkah sebagai berikut:
1. Penyedia barang/jasa mempersiapkan dokumen permohonan penyambungan daya
yang sudah ditandatangani oleh direktur dan penanggung jawab teknis.
2. Dokumen tersebut setelah diparaf oleh Kepala Bidang perhubungan, perumahan
dan kawasan permukiman dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Karanganyar;
3. Dokumen permohonan selanjutnya disampaikan kepada PT.PLN yang
bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan.
4. Kontraktor Membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang JaminanLangganan (UJL),
Meterai, SLO dan Biaya lainnya yang dipersyaratkan
5. Sebelum tersambungnya daya listrik oleh PLN, Kehandalan Instalasi listrik yang
dilaksanakan,dituangkan dalam bentuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang
diterbitkan lembaga yang berwenang
6. Dengan tersambungnya daya listrik PLN, selanjutnya dilaksanakan test penyalaan
dimana seluruh instalasi yang baru dipasang difungsikan, untuk mengecek nyala
lampu
Karanganyar, 07 Nopember 2017
Di buat oleh,
Dinas Perhubungan
Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. SARYONO, MT
196106011980121004

0 Responses

Post a Comment