Banyak di antara kita saat ini menganggap sumpah sebagai hal yang biasa dan sepele, dan sering kali kita melupakanya sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah kita sebagai seorang muslim. dan secara syar'i maupun undang-undang menyatakan bahwasanya sumpah palsu itu diperbolehkan.
secara syariat islam ada konsekuensi terhadap sumpah yang di ucapakan yaitu:
  1. Memerdekakan budak
  2. Memberi makan 10 orang miskin, 
  3. Puasa 3 hari , 
ketiganya dilakukan sesuai dengan kadar kemampuan masing individu

secara undang-undang ada ketentuan seperti yang tertera pada Undang-udang KUHP dan PP No/2 Tahun 2003 tentang  tata cara pemberian kesaksian.

Dan penggunaan semua lafald yang pada umumnya adalah sesuai dengan ketentuan agama dan undang undang yang berlaku dimana orang tersebut melakukan tindakan hukum.

sumpah yang tidak benar akan berakibat fatal pada orang lain dan diri sendiri, karena kesaksian yang palsu akan menyebabkan tindakan dan justifikasi yang tidak benar juga. dan setiap sumpah harus independen, dan tidak memandang kepentingan apapun. pemaksaan apapun untuk bersumpah tidak pernah dibenarkan dalam segi apapun, karena kebebebasan tergantung pada individu. 
Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment