A.    Pendahuluan
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan  untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Karena perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2] Walaupun Al Quran telah menganjurkan pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya hukum pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting untuk mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.

B.     Rumusan masalah
Bagaimana hukum pencatatan pernikahan dalam Islam?

1.      Pengertian
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hokum.



2.      Sejarah pencatatan nikah
Dalam kajian hokum Islam tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia percatatan perkawina telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan peradilan Agama bidang Perkawinan[3].
3.      Tujuan pencatatan nikah
3.1.Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.
3.2.Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan (misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum agama maupun negara menjadi sah.
3.3.Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak (terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai perlindungan bagi istri/suami.
4.      Operasioanalnya

5.      Dampak positif
5.1.Dampak positif pencatatan nikah
Pencatatan perkawinan sangatlah urgent. Selain demi terjaminnya ketertiban akta nikah bisa digunakan untuk mendapatkan hak-hak, dan terlepas dari perasangka, keragu-raguan, kelalaian serta saksi –saksi yang cacat secara hukum. Kendatipun pencatatan perkawinan hanya bersifat administratif tetap harus dianggap penting karena melalui pencatatan perkawinan tersebut akan diterbitkan buku kutipan akta nikah yang akan menjadi bukti otentik tentang dilangsungkannya sebuah perkawinan yang sah.

C.     Pembahasan
1.      Manhaj
Manhaj yang digunakan dalam pengambilan hukum pencatatan nikah ini adalah qiyas. Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara keduanya”. Menurut istilah Ushul fiqh qiyas adalah:

الحق امر غير منصوص على حكمة الشعي بأمر مخصوص كمه لإشتراكهما في علة حكم
Menghubungkan (menyamakan hokum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya.[4]

2.      Tatbiqiyyah dan natijah al hukm
2.1.Al Ashal
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.

2.2.Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Bahkan bahasan ini kurang mendapat perhatian serius dari ulama fiqh walaupun ada ayat Al Quran yang menghendaki untuk mencatat segala transaksi muamalah.

2.3.Hukum Ashal
Hokum yang terdapat pada Al Ashl adalah sunnah karena Al-Qur'an yang menganjurkan untuk mencatat segala bentuk transaksi muamalah. seperti pada surat al-Baqarah ayat 282. Yang menunjukkan perintah mencatat perihal hutang-piutang. Kalimat فأكتبوا adalah kalimat anjuran yang menekan, dan setiap anjuran dalam kaidah fiqih adalah sunnah. Kesimpulannya hokum yang terdapat pada al ashl adalah sunnah muaqad.

2.4.Al Illat
Illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum asal, dipakai sebagai dasar hukum yang dengan illat itu dapat diketahui hukum cabang(furu’) Illat dari pencatatan hutang piutang adalah bukti keabsahan perjanjian/transaksi muamalah (bayyinah syariyah).

Kesimpulannya bahwa hukum pencatatan perkawinan adalah sunnah muaqad sebagaimana hukum pencatan dalam akad hutang piutang. Dalam kaidah fiqhiyahnya:
الثابت بالبر هان كالثابت بالعيان
“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti(keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”




D.    Penutup
1.      Ringkasan dan Kesimpulan
Dalam sampul sejarah kajian hukum Islam tidak dikenal istilah pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk hukum yang berlaku di Indonesia percatatan perkawina telah di atur dalam UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan peradilan Agama bidang Perkawinan,








DAFTAR PUSTAKA
Nasution Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS,),
Mubarok Jaih.2005.  Modernisasi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraysi,
Abdul Wahab Khalaf, 1997, ilmu ushul al-fiiqh. Bandung : Gema Risalah press.
Satria effendi , 2005, ushul fiqh. Jakarta : kencana


[1] Lihat dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II pasal 2.
[2] Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS, 2002), 139.
[3] Jaih Mubarok.2005.  Modernisasi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraysi, Hal, 70-76.
[4] Satria effendi , 2005, ushul fiqh. Jakarta : kencana. Hal.130

Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment