Semakin menggilanya iklan di Tv suwasta yang menayangkan iklan para calon presiden dari pemilik media tersebut, bisa dilihat frekuensi kemunculan mereka tidak Cuma  dalam hitungan jam melainkan hitungan menit mereka selalu mengkapanyekan para calon beserta visi misinya yang berjibun memenuhi setiap siaran televesi
               Memang secara undang-undang ini belum di atur tetapi secara etika seharunya harus ada peraturan yang mengatur mengenai tentang kampanye menggunakan media Televisi.
              Tidak dipungkiri hari ini media sudah dikuasai dan dimiliki oleh sebagian beser pemilik atau anggota dari sebuah parpol tertentu, sehingga dalam beberapa pemberitaan mengenai beberapa masalah yang menyangkut parpol tertentu akan dibela habis-habisan bahkan tidak segan untuk menjatuhkan lawan politik.
Yang jadi masalah hari ini adalah ketika media televisi sudah tidak lagi independent melainkan hanya membawa pesan-pesan kampanye oleh partai politik, lantas bagaimana posisi pers pada hari ini yang katanya menggadang-gadang untuk memberikan informasi yang netral pada publik, tetapi nyatanya mereka masihlah menjadi buruh suruhan para birokrat bejat.
Yang kedua ketika masyarakat mulai menikmati sandiwara ini tanpa bisa mengakses seoarang capres yang dipromosikan di tv dari latar belakang dan cara pandang yang berbeda, dan ahirnya masyarakat akan semakin buta dan malas untuk mengakses sebuah informasi yang di anggap sebagai sebuah kebenaran.
Selanjutnya adalah bagaimana hari ini KPI mampu memberikan sebuah sistim yang mengatur penyiaran yang sehat dan sportif un tuk publik, supaya iklim demokrasi indonesia tidak tercampur dengan bumbu-bumbu politik praktis yang di gawangi oleh para kartal politik
0 Responses

Post a Comment