Semakin
menggilanya iklan di Tv suwasta yang menayangkan iklan para calon presiden dari
pemilik media tersebut, bisa dilihat frekuensi kemunculan mereka tidak Cuma dalam hitungan jam melainkan hitungan menit
mereka selalu mengkapanyekan para calon beserta visi misinya yang berjibun
memenuhi setiap siaran televesi
Memang
secara undang-undang ini belum di atur tetapi secara etika seharunya harus ada
peraturan yang mengatur mengenai tentang kampanye menggunakan media Televisi.
Tidak
dipungkiri hari ini media sudah dikuasai dan dimiliki oleh sebagian beser
pemilik atau anggota dari sebuah parpol tertentu, sehingga dalam beberapa
pemberitaan mengenai beberapa masalah yang menyangkut parpol tertentu akan
dibela habis-habisan bahkan tidak segan untuk menjatuhkan lawan politik.
Yang jadi
masalah hari ini adalah ketika media televisi sudah tidak lagi independent
melainkan hanya membawa pesan-pesan kampanye oleh partai politik, lantas
bagaimana posisi pers pada hari ini yang katanya menggadang-gadang untuk
memberikan informasi yang netral pada publik, tetapi nyatanya mereka masihlah
menjadi buruh suruhan para birokrat bejat.
Yang kedua
ketika masyarakat mulai menikmati sandiwara ini tanpa bisa mengakses seoarang
capres yang dipromosikan di tv dari latar belakang dan cara pandang yang
berbeda, dan ahirnya masyarakat akan semakin buta dan malas untuk mengakses
sebuah informasi yang di anggap sebagai sebuah kebenaran.
Selanjutnya
adalah bagaimana hari ini KPI mampu memberikan sebuah sistim yang mengatur
penyiaran yang sehat dan sportif un tuk publik, supaya iklim demokrasi
indonesia tidak tercampur dengan bumbu-bumbu politik praktis yang di gawangi
oleh para kartal politik
Post a Comment