Mata Kuliah              : H. Bisnis
S K S                        :  2
Semester                   :  V
Program Studi          : Al Ahwal al Sykhsyiyah
Standar Kompetensi : Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan permasalahan hukum bisnis, ditinjau dari segi kelembagaan dan operasionalnya dalam perspektif konvensional maupun syari’ah


NO
Kompetensi Dasar dan Hasil Belajar
Materi Pokok dan Uraian Materi Pokok

Pengalaman Belajar

 

Indikator

 

Strategi / Metode

 

Penilaian

Alokasi Waktu
 (150 Mnt)
Sumber / Bahan / Alat
1
Memahami hal-hal yang seharusnya dilakukan dan/atau ditinggalkan sepanjang  perkuliahan satu semester
Pertemuan I

Pendahuluan-Kontrak Akademik



Diskusi dan ceramah

1x pertemuan.
.
2
Memahami pengertian dan ruang lingkup Hukum Bisnis


Pertemuan  II

Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Bisnis
1.      Pengertian hukum bisnis
2.      Ruang lingkup hukum bisnis
3.      Hukum bisnis dan etika bisnis
Membaca buku, mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
Mahasiwa dapat:
1.   Mendefinisikan Pengertian
2.   Menjelaskan  Ruang lingkup Hukum Bisnis
3.   Menjelaskan pengertian Hukum Bisnis
4.   Menjelaskan Hokum bisnis dan etika bisnis

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 1-30
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, hal. 1-15. Johanes Ibrahim, Hukum Bisnis dalam Perspektif Manusia Modern, hal.23-37
3

Mahasiswa mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Perusahan)

.

Pertemuan  III


Badan usaha dalam kegiatan Bisnis
1.      Perusahan :
a.    Persekutuan Perdata,
b.   Persekutruan Firma,
c.    Persekutuan nbKomanditer, Perseroan Terbatas

Membaca buku, mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
 Mahasiwa dapat:
1.      Menjelaskan persekutiuan perdata
2.      Persekutuan Firma
3.      Persekutuan Komanditer

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 33-79
4
Mahasiswa mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Perseroan Terbatas)


Pertemuan IV

d.   Perseroan Terbatas
1.   Persyartan dan Prosedur Pendirian
2.   Anggaran Dasar Perseroan
3.   Permodalan dan Saham Perseroan
4.   Dsb.

Mahasiwa dapat:
1.      Menjelakan persyartn dan prosedur pendirian Perseroan
2.      Menjelaskan anggaran dasar perseroan
3.      Menjelaskan permodalan dan aham perseroan
4.      Dsb.
Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 41-66
5
Mahasiswa mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Koperasi)


Pertemuan V

e.    Koperasi:
1.   Penegertian
2.   Tata cara pendirian Koperasi
3.   Modal dan Hasil Usaha koperasi
4.   Perbedaan Koperasi dengan perusahan lainnya


Mahasiwa dapat:
1.      Menjelaskan pengertian Koperasi
2.      Menjelaskan tata cara pendirian Koperasi
3.      Menjelaskan modal dan hasil usaha koperasi
4.      Menjelaskan perbedan Koperasi dengan perushan lainnya

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal60-66
6
Mahasiswa mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (BUMN)


Pertemuan VI

f.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.      Pengertian
2.      Perusahan Perseroan (Persero)
3.      Perusahan Umum (PERUM)


Mahasiwa dapat:
1.      Menjelaskan pengertian BUMN
2.      Menjelaskan perihal perusahan perseroan
3.      Menjelaskan Perum

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 67-82
7
Mahasiswa mampu memahami pengertian legalitas badan usaha


Pertemuan VII


Legalitas Badan Usaha dalam Bisnis
1.   Nama Perusahan.
2.   Merek
3.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Membaca buku, mengakses internet, mendiskripsikan dan berdiskusi kelompok
Mahasiwa dapat:
1.   Menjelaskan nama perusahan
2.   Menjelaskan maslah merek
3.   Menjelakn surat ijin perdagangan (SIUP)

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal. 83-98
8
Mahasiswa mampu memahami pengertian sewa guna usaha (leasing)

Pertemuan VIII

Sewa Guna usaha (leasing)
1.      Definisi Leasing
2.      Bentuk Leasing
3.      Mekanisme Leasing
4.      Leasing dalam tinjauan Hukum Islam.


Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
1.   Mahasiswa dapat mendefinisikan leasing
2.   Menjelaskan bentuk-bentuk leasing
3.   Menjelaskanmekanisme leasing
4.   Menjelaskan leasing dalam tinjuan hokum Islam.

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal. 224-233
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal.101-107
9

Pertemuan IX


UTS


5.    


1x pertemuan.

10
Mahasiswa mampu memahami pengertian Sewa Beli (Hire Purchase)

Pertemuan X.
Sewa Beli (Hire Purchase)
1.   Pngertian sewa beli
2.   Perbedaan sewa beli ngan leaing
3.   Sewa beli dalam perspektif hukum Islam


Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
Mahasiswa dapat
1.   Menjelaskan pengertian sewa beli
2.   Menjelaskan perbedaan sewa beli dengan leasing
3.   Menjelasakan sewa beli ditinjau dari sudut pandang hokum Islam.

Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal. 234-237
11
Mahasiswa mampu memahami pengertian Waralaba (Franchise)

Pertemuan XI


Franchise (Waralaba)

1.   Pengertian waralaba
2.   Konsep dsar waralaba
3.   Pihak-pihak yang terlibat dalam waralaba serta hak dan kewajibannya
4.   Macam-macam waralaba
5.   Waralaba menurut hukum Islam
Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
Mahasiswa dapat:
1.   Menjelaskan pengertian waralaba
2.   Menjelaskan konsep dasar waralaba
3.   Menjelaskan pihak-pihak yang terkait dalam aralaba
4.   Menjelaskan macam-macam waralaba
5.   Menjelakan waralaba ditinjau dari sudut pandang hokum Islam
Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal.241-249
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal139-142
Gemala Dewi, Wirdyningsih, Yeni Salma Berlinti, Hukum Perikatan Islam di  Indonesia, hal. 181-185
12

Mahasiswa mampu memahami pengertian Anjak Piutang (Factoring)


Pertemuan XII


Anjak Piutang (Factoring)

1.   Pengertian Anjak Piutang
2.   Pembagian Anjak Piutang
3.   Fungsi dan manfat Anjak Piutang
4.   Mekanisme Anjak Piutang
5.   Anjak Piutang ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam.
Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
Mahasiswa dapat
1.   Menjelaskan penegrtian Anjak Piutang
2.   Menjelaskan pembagian Anjak Piutang
3.   Menjelaskan fungsi dan manfaat Anjak Piutang
4.   Menjelaskan mekanisme Anjak Piutang
5.   Menjelaskan Anjak Piutang ditinjau dari sudut pandang hokum Islam.
Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal108-115
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal.164-268
13
Mahasiswa mampu memahami pengertian jual beli Kredit
Pertemuan XIII

Jual beli Kredit
1.   Penegrtian jual beli kredit
2.   Mekanisme jual beli kredit
3.   Unsur-unsur penyimpangan syari’ah dalam sistem kredit
4.   Kredit yang dibenarkan oleh syari’ah

Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
1.   Mahasiswa dapat menjelakan pengertian jual beli secara kredit
2.   Menjelaskan mekanisme pelaksnan jual beli kredit
3.   Menjelaskan unsure-unsur yang bertentangan dengan syari’ah dalam jual beli kredit
4.   Menjelaskan kredit yang sesuai dengan syari’ah

Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal. 238-240
14
Mahasiswa mampu memahami pengertian Transaksi Kartu Kredit

Pertemuan XIV

Transaksi kartu Kredit (Credit Card)

1.   Pengertian Kartu Kredit
2.   Konsep dasar kartu krdit
3.   Macam-macam kartu kredit
4.   Mekanisme transaksi kartu kredit
5.   Penerbitan kartu kredit
6.   Kartu kredit ditinjau dari sudut pandang hukum Islam
Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
Mahasisw dapat
1.      Menjelaskan pengertian kartu kredit
2.      Menjelaskan konsep dasar kartu kredit
3.      Menjelaskan macam-macam kartu kredit
4.      Menjelaskan mekanisme transaksi kartu kredit
5.      Menjelakan kartu kredit ditinjau dari sudut pandang hokum Islam
Problem based introduction, diskusi, Debat, ceramah
Makalah: isi dan sistematika penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang lain.
1x pertemuan.
Gemala Dewi, Wirdyningsih, Yeni Salma Berlinti, Hukum Perikatan Islam di  Indonesia, hal208-213
Burhanudin S Hukum Kontrak Syari’ah, hal. 250-263
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal121-122

15
Mahasiswa dapat memahami dan menyusun naskah perjanjian konvensional maupun syari’ah .

Pertemuan XV

Kontrak
1.      Pengertian kontrak dan permasalahannya
2.      Penyusunan Naskah Perjanjian konvensionl
3.      Penyusunan Naskah Perjanjian Syari’ah
Membaca buku, mengakses internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
1.      Mahasiswa dapat memahami pengertian kontrak dan hal-hal terkait dengannya.
2.      Mahasiswa dapat membuat naskah perjanjian konvensional
3.      Mahasiswa dapat membuat naskah perjanjian syari’ah
Penyajian, ceramah, Tanya-jawab, dan praktek
Naskah penyusunan kontrak baik secara konvensional maupun syari’ah.
1x pertemuan.
Muhammad Jakfar, Hukum Bisnis, membangun Wacana Integrasi Nasional dengan syari’ah, hal.141-168
Nana P. Jehani, Buku Pintar Membuat Perjanjian/Kontrak
16

Pertemuan VI

UAS




1x pertemuan.




Labels: | edit post
0 Responses

Post a Comment