Mata Kuliah : H. Bisnis
S K S : 2
Semester : V
Program Studi : Al Ahwal al Sykhsyiyah
Standar Kompetensi : Mahasiswa mampu memahami dan
menjelaskan permasalahan hukum bisnis, ditinjau dari segi kelembagaan dan operasionalnya
dalam perspektif konvensional maupun syari’ah
NO
|
Kompetensi
Dasar dan Hasil Belajar
|
Materi
Pokok dan Uraian Materi Pokok
|
Pengalaman Belajar |
Indikator |
Strategi / Metode |
Penilaian |
Alokasi
Waktu
(150 Mnt)
|
Sumber /
Bahan / Alat
|
1
|
Memahami hal-hal yang
seharusnya dilakukan dan/atau ditinggalkan sepanjang perkuliahan satu semester
|
Pertemuan I
Pendahuluan-Kontrak
Akademik
|
Diskusi dan ceramah
|
1x
pertemuan.
|
.
|
|||
2
|
Memahami pengertian dan
ruang lingkup Hukum Bisnis
|
Pertemuan II
Pengertian dan Ruang lingkup
Hukum Bisnis
1. Pengertian hukum bisnis
2. Ruang lingkup hukum bisnis
3. Hukum bisnis dan etika bisnis
|
Membaca buku,
mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
|
Mahasiwa
dapat:
1. Mendefinisikan Pengertian
2. Menjelaskan Ruang lingkup Hukum Bisnis
3. Menjelaskan pengertian Hukum Bisnis
4. Menjelaskan Hokum bisnis dan etika bisnis
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 1-30
Ade Maman Suherman, Aspek
Hukum Dalam Ekonomi Global, hal. 1-15. Johanes Ibrahim, Hukum Bisnis dalam
Perspektif Manusia Modern, hal.23-37
|
3
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Perusahan)
.
|
Pertemuan III
Badan usaha dalam kegiatan
Bisnis
1. Perusahan :
a. Persekutuan Perdata,
b. Persekutruan Firma,
c. Persekutuan nbKomanditer, Perseroan Terbatas
|
Membaca buku, mendiskripsikan
dan mendiskusikan secara berkelompok.
|
Mahasiwa dapat:
1. Menjelaskan persekutiuan perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 33-79
|
4
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Perseroan
Terbatas)
|
Pertemuan
IV
d. Perseroan Terbatas
1. Persyartan dan Prosedur Pendirian
2. Anggaran Dasar Perseroan
3. Permodalan dan Saham Perseroan
4. Dsb.
|
Mahasiwa
dapat:
1. Menjelakan persyartn dan prosedur
pendirian Perseroan
2. Menjelaskan anggaran dasar perseroan
3. Menjelaskan permodalan dan aham perseroan
4. Dsb.
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni
Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 41-66
|
|
5
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (Koperasi)
|
Pertemuan
V
e. Koperasi:
1. Penegertian
2. Tata cara pendirian Koperasi
3. Modal dan Hasil Usaha koperasi
4. Perbedaan Koperasi dengan perusahan
lainnya
|
Mahasiwa
dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian Koperasi
2.
Menjelaskan
tata cara pendirian Koperasi
3.
Menjelaskan
modal dan hasil usaha koperasi
4.
Menjelaskan
perbedan Koperasi dengan perushan lainnya
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni
Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal60-66
|
|
6
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian badan usaha dalam kegiatan bisnis. (BUMN)
|
Pertemuan
VI
f. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Pengertian
2. Perusahan Perseroan (Persero)
3. Perusahan Umum (PERUM)
|
Mahasiwa
dapat:
1. Menjelaskan pengertian BUMN
2. Menjelaskan perihal perusahan perseroan
3. Menjelaskan Perum
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni
Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, hal. 67-82
|
|
7
|
Mahasiswa mampu memahami
pengertian legalitas badan usaha
|
Pertemuan VII
Legalitas Badan
Usaha dalam Bisnis
1.
Nama
Perusahan.
2.
Merek
3.
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
|
Membaca buku, mengakses
internet, mendiskripsikan dan berdiskusi kelompok
|
Mahasiwa
dapat:
1.
Menjelaskan
nama perusahan
2.
Menjelaskan
maslah merek
3.
Menjelakn
surat ijin perdagangan (SIUP)
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni
Asyhadie, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal. 83-98
|
8
|
Mahasiswa mampu memahami
pengertian sewa guna usaha (leasing)
|
Pertemuan VIII
Sewa Guna usaha (leasing)
1.
Definisi
Leasing
2.
Bentuk
Leasing
3.
Mekanisme
Leasing
4.
Leasing
dalam tinjauan Hukum Islam.
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
|
1.
Mahasiswa
dapat mendefinisikan leasing
2.
Menjelaskan
bentuk-bentuk leasing
3.
Menjelaskanmekanisme
leasing
4.
Menjelaskan
leasing dalam tinjuan hokum Islam.
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal. 224-233
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal.101-107
|
9
|
Pertemuan IXUTS |
5.
|
1x
pertemuan.
|
|||||
10
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian Sewa Beli (Hire Purchase)
|
Pertemuan X.
Sewa
Beli (Hire Purchase)
1. Pngertian sewa beli
2. Perbedaan sewa beli ngan leaing
3. Sewa beli dalam perspektif hukum Islam
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
|
Mahasiswa
dapat
1.
Menjelaskan
pengertian sewa beli
2.
Menjelaskan
perbedaan sewa beli dengan leasing
3.
Menjelasakan
sewa beli ditinjau dari sudut pandang hokum Islam.
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal. 234-237
|
|
11
|
Mahasiswa mampu memahami
pengertian Waralaba (Franchise)
|
Pertemuan XIFranchise (Waralaba)
1.
Pengertian
waralaba
2.
Konsep
dsar waralaba
3.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam waralaba serta hak dan kewajibannya
4.
Macam-macam
waralaba
5.
Waralaba
menurut hukum Islam
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
|
Mahasiswa dapat:
1.
Menjelaskan
pengertian waralaba
2.
Menjelaskan
konsep dasar waralaba
3.
Menjelaskan
pihak-pihak yang terkait dalam aralaba
4.
Menjelaskan
macam-macam waralaba
5.
Menjelakan
waralaba ditinjau dari sudut pandang hokum Islam
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal.241-249
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal139-142
Gemala Dewi, Wirdyningsih,
Yeni Salma Berlinti, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, hal. 181-185
|
12
|
Mahasiswa mampu memahami pengertian Anjak Piutang (Factoring) |
Pertemuan XIIAnjak Piutang (Factoring)
1. Pengertian Anjak Piutang
2. Pembagian Anjak Piutang
3. Fungsi dan manfat Anjak Piutang
4. Mekanisme Anjak Piutang
5. Anjak Piutang ditinjau dari sudut pandang
Hukum Islam.
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
|
Mahasiswa
dapat
1. Menjelaskan penegrtian Anjak Piutang
2. Menjelaskan pembagian Anjak Piutang
3. Menjelaskan fungsi dan manfaat Anjak
Piutang
4. Menjelaskan mekanisme Anjak Piutang
5. Menjelaskan Anjak Piutang ditinjau dari
sudut pandang hokum Islam.
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal108-115
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal.164-268
|
13
|
Mahasiswa
mampu memahami pengertian jual beli Kredit
|
Pertemuan XIII
Jual beli Kredit
1.
Penegrtian
jual beli kredit
2.
Mekanisme
jual beli kredit
3.
Unsur-unsur
penyimpangan syari’ah dalam sistem kredit
4.
Kredit
yang dibenarkan oleh syari’ah
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
|
1.
Mahasiswa
dapat menjelakan pengertian jual beli secara kredit
2.
Menjelaskan
mekanisme pelaksnan jual beli kredit
3.
Menjelaskan
unsure-unsur yang bertentangan dengan syari’ah dalam jual beli kredit
4.
Menjelaskan
kredit yang sesuai dengan syari’ah
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal. 238-240
|
14
|
Mahasiswa mampu memahami
pengertian Transaksi Kartu Kredit
|
Pertemuan XIVTransaksi kartu Kredit (Credit Card)
1.
Pengertian
Kartu Kredit
2.
Konsep
dasar kartu krdit
3.
Macam-macam
kartu kredit
4.
Mekanisme
transaksi kartu kredit
5.
Penerbitan
kartu kredit
6.
Kartu
kredit ditinjau dari sudut pandang hukum Islam
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok.
|
Mahasisw
dapat
1. Menjelaskan pengertian kartu kredit
2. Menjelaskan konsep dasar kartu kredit
3. Menjelaskan macam-macam kartu kredit
4. Menjelaskan mekanisme transaksi kartu
kredit
5. Menjelakan kartu kredit ditinjau dari
sudut pandang hokum Islam
|
Problem based introduction,
diskusi, Debat, ceramah
|
Makalah: isi dan sistematika
penulisannya, kecakapan dalam berdiskusi. sikap menghargai pendapat orang
lain.
|
1x
pertemuan.
|
Gemala Dewi, Wirdyningsih,
Yeni Salma Berlinti, Hukum Perikatan Islam di
Indonesia, hal208-213
Burhanudin S Hukum Kontrak
Syari’ah, hal. 250-263
Zaeni Asyhadie, Hukum
Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia,hal121-122
|
15
|
Mahasiswa dapat memahami dan
menyusun naskah perjanjian konvensional maupun syari’ah .
|
Pertemuan XV
Kontrak
1.
Pengertian
kontrak dan permasalahannya
2.
Penyusunan
Naskah Perjanjian konvensionl
3.
Penyusunan
Naskah Perjanjian Syari’ah
|
Membaca buku, mengakses
internet ,mendiskripsikan dan mendiskusikan secara berkelompok
|
1.
Mahasiswa
dapat memahami pengertian kontrak dan hal-hal terkait dengannya.
2.
Mahasiswa
dapat membuat naskah perjanjian konvensional
3.
Mahasiswa
dapat membuat naskah perjanjian syari’ah
|
Penyajian, ceramah,
Tanya-jawab, dan praktek
|
Naskah penyusunan kontrak
baik secara konvensional maupun syari’ah.
|
1x
pertemuan.
|
Muhammad Jakfar, Hukum
Bisnis, membangun Wacana Integrasi Nasional dengan syari’ah, hal.141-168
Nana P. Jehani, Buku Pintar
Membuat Perjanjian/Kontrak
|
16
|
Pertemuan
VI
UAS
|
1x
pertemuan.
|
Post a Comment