ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat
manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu
keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat
dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan
perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim
Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan
bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu
bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertangung jawab
mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat
dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material
dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
- PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah,
bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak
terbatas.
- PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahariswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independensi dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan
ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
- Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan
tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang
berlaku.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
- Anggota PMII
- Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
- Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi terdiri dari :
- Kongres
- Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab)
- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
- Konferensi Cabang (Konfercab)
- Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
- Rapat Kerja Cabang ( Rakercab )
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
- Kongres Luar Biasa (KLB)
- Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konferkoorcab-LB)
- Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
- Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
- Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
- Pengembangan dan pemberdayaan perempuan diwujudkan dalam badan semi
otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan
perempuan PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender yang
dibentuk berdasarkan asas lokalitas kebutuhan.
- selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
- Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau
referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan
kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain yang asas dan
tujuannya tidak bertentangan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
- Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
- Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya
ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan
mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang
tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang
adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual,
Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia
dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan
keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu
idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal
yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan maupaun kelompok.
- Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus
akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran
historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis
transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan,
berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang
strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur PMII yang menangani
persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini
bersifat hirarkis dan bertanggung jawab pada pleno PMII. Hubungan antara
PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan dengan garis koordinasi,
konsultasi dan instruksi. Selanjutnya ketentuan lainnya tentang badan
semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
- Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada
bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat
dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
- Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam Peraturan organisasi.
- Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
- Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
- Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
- Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui
kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam
sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
- Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat
manusia, umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
- Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
- Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya
pemahaman, pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan
bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota
Pasal 3
- Anggota Biasa adalah :
- Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
- Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada
perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar
sarjana S1, S2, atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga)
tahun.
- Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.
- Kader adalah :
- Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followup-nya
- Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon
dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif
melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah
profesional.
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
- Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi
formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan
panitia pelaksana.
- Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa
Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan
dalam suatu acara pelantikan.
- Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat
mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1)
dan ayat (2) tersebut di atas.
- Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas
dipenuhi, kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh
Pengurus Cabang.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
- Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
- Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil
mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan
dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus
Cabang.
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6
- Anggota berakhir masa keanggotaan :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
- Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
- Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ART ini.
- Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).
- Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih
menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga
berakhirnya masa kepengurusan.
- Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut alumni PMII
- Hubungan PMII dan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
Kewajiban anggota :
- Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang.
- Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak kader :
- Berhak memilih dan dipilih
- Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
- Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan.
Kewajiban kader :
- Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia.
- Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
- Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan
Pasal 9
- Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan
organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
diperjuangkan PMII.
- Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik
dan atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon
Bupati/wali kota.
- Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada
ayat 1 dan 2 di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan
Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
Pasal 10
Penghargaan
- Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang
berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.
- Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
- Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar
ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik
organisasi.
- Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
- Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
- Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
- Pengurus Besar (PB)
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
- Pengurus Cabang (PC)
- Pengurus Komisariat (PK)
- Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
- Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
- Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun.
- Pengurus Besar teridiri dari :
- Ketua Umum
- Ketua-ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Sekretaris Jenderal
- Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
- Bendahara umum
- Wakil Bendahara
- Pengurus Lembaga
- Ketua-ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi
- Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota.
- Penataan aparatur organisasi
- Pengembangan pemikiran dan IPTEK
- Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama
- Komunikasi dan pengembangan pesantren
- Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional
- Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional
- Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
- Advokasi kebijakan publik
- Korps PMII Putri
- Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
- Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
- Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :
- Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat
kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang formatur yang dipilih
Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang
ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan–peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat,
pertimbangan dan saran Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
- Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
- Persyaratan Pengurus Besar adalah :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif dikepengurusan PKC dan atau PC minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
- PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
- Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi.
- PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
- PKCberkedudukan di ibukota propinsi.
- Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
- PKC terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi.
- PKC terdiri dari: Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro.
- Bidang-bidang PKC: bidang internal, bidang eksternal dan KOPRI.
- Bidang internal meliputi, kaderisasi dan pengembangan sumber daya
anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian,
pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama
LSM, dan avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Ketua umum PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab).
- Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya,
dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh Konferkoorcab dalam
waktu selambatnya 3x 24 jam.
- PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
- Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan kepengurusan PKC:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
- PKC memiliki tugas dan wewenang:
- PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan koordinasinya.
- PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan
Konferkoorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat
serta saran-saran Majelis Pembina Daerah (Mabinda).
- PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali.
- Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
- Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota di daerah yang ada
perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau
cabang terdekat
- Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat
- Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC
dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan
kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim
- Masa jabatan PC adalah setahun.
- Pengurus Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat
memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang
menyangkut standar program minimum.
- Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal.
- Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konferensi cabang.
- Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC.
- Apabila cabang yang belum ada PKC-nya maka dapat meminta langsung dari PB.
- PC terdiri dari: Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang
Internal, Ketua KOPRI, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan
internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen.
- Bidang internal meliputi kaderisasi dan pengembangan sumber daya
anggota, pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian
pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan
ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang ekstenal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan
kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi,
informasi, hubungan dan kerjasama LSM dan advokasi, HAM dan lingkungan
hidup
- Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat profesi, hobi dan lain sebagainya.
- Ketua Umum diplih oleh konferensi cabang.
- Ketua Umum memilih sekretaris Umum dan menyusun PC
selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih
konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Ketua Umum PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
- Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
- Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan
Konfercab, dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis
Pembina Cabang (Mabincab).
- Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik empat bulan sekali.
- Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
- Persyaratan Pengurus Cabang :
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif di kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PK atau PR bersangkutan
- Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
- Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi.
- Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon.
- Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang.
- Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
- Masa jabatan PK adalah setahun.
- PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
- PK terdiri dari Ketua, wakil ketua, ketua bidang internal, ketua
bidang eksternal dan ketua kajian gender dan emansipasi perempuan,
sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara.
- Bidang internal meliputi: kaderisasi dan pembinaan sumber daya
anggota pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan
serta kajian intelektual.
- Bidang eksternal meliputi: komunikasi dengan pihak instansi kampus di wilayahnya, organ gerakan di kampus.
- Departemen-departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII.
- Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR di bawah kordinasinya.
- Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu
3(tiga) orang formatur yang dipilih oleh RTK dalam waktu
selambat-lambatnya 3×24 jam.
- Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
- Persyaratan Pengurus Komisariat:
- Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
- Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari PR yang bersangkutan, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di pengurus komisariat.
Pasal 17
Pengurus Rayon
- Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya.
- Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
- Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
- Masa Jabatan PR adalah setahun.
- Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
- PR teridiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris,
bendahara, wakil bendahara dan beberapa departemen yang disesuaikan
dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti kemasyarakatan
dan keagamaan.
- PR memiliki tugas dan wewenang :
- PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR.
- PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik.
- Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
- Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada di tingkat PB
berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
- Lembaga-lembaga yang tersebut terdiri dari:
- Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP).
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
- Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
- Lembaga studi Islam dan kemasyarakatan (LSIK)
- Lembaga Kebijakan Publik dan otonomi daerah(LKPOD)
- Lembaga kajian masalah internasionl (LKMI)
- Lembaga Kajian sosial budaya (LKSB)
- Lembaga sains dan tekhnologi informasi (LSTI)
- Lembaga Pers, penerbitan dan jurnalistik (LP2J)
- Lembaga bantuan hukum (LBH)
- Lembaga study advokasi buruh, tani dan nelayan (LSATN)
- Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada PB.
- Lembaga tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
- Lembaga sekurang kurangnya terdri dari: ketua, sekretaris dan bendahara.
- Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukkan.
- Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing
dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
- Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme
organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan
tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
- Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut
diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di
bawahnya.
- Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan oleh:
- Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan
jabatan antar waktu maka lowongan jabatan akan diisi oleh anggota
pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian yang
khusus diadakan untuk itu.
- Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
- Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.
- Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal.
- Apabila ketua PK digantikan wakil ketua.
- Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
- Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
- Setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
- Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
- Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
- Wadah perempuan benama KOPRI.
- KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV.
- KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok
gede Jakarta dan merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan
pada 26 november 1967
- KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
- Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
- Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas).
- Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda)
- Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
Pasal 24
- Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
- Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
- Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
- Susunan majelis pembina terdiri dari tujuh Orang yakni:
- Satu orang ketua merangkap anggota.
- Satu orang sekretaris merangkap anggota.
- Lima orang anggota
- Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
- Kongres
- Musyawarah pimpinan nasional (Muspimnas)
- Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Konferensi Koordinator Cabang (Konferkoorcab)
- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Rapat Kerja Koorcab (Rakerkoorcab)
- Konferensi Cabang (Konfercab)
- Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
- Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa (KLB)
13. Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa(RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTARLB)
Pasal 26
Kongres
- Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
- Kongres dihadiri oleh utusan PC dan peninjau.
- Kongres diadakan tiap dua tahun sekali.
- Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih dari satu dari jumlah cabang yang syah.
- Kongres memiliki kewenangan:
- Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
- Menetapkan/merubah NDP PMII.
- Menetapkan paradigma pergerakan PMII.
- Menetapkan strategi pengembangan PMII.
- Menetapkan kebijakan umum dan GBHO
- Menetapkan sistem pengkaderan PMII
- Menetapkan ketua umum dan tim formatur.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
- Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
- Muspimnas dihadiri oleh semua Pengurus Besar dan Ketua umum PKC dan PC.
- Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
- Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
- Muspimnas membentuk badan pekerja Kongres.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
- Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
- Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB PMII dan lembaga-lembaga.
- Mukernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Konferensi Koordinator Cabang
(Konferkoorcab)
- Dihadiri oleh utusan PC.
- Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
- Diadakan setiap 2 tahun sekali.
- Konferkoorcab memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
- Memilih Ketua Umum PKC dan tim formatur.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
- Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konferkoorcab.
- Muspimda dihadiri semua jajaran PKC dan ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
- Muspimda diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
- Muspimda memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
- Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 31
Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Mukerkoorcab)
- Mukerkoorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
- Mukerkoorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkorcab.
Pasal 32
Konferensi cabang (Konfercab)
- Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
- Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
- Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu.
- Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
- Konfercab diadakan satu tahun sekali.
- Konfercab memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
- Memilih ketua umum dan formatur.
Pasal 33
Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab)
- Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
- Muspimcab dihadiri oleh semua jajaran PC, ketua umum PK dan ketua umum PR.
- Muspimcab diadakan paling sedikit 4 bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
- Muspimcab memili kewenangan :
- Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi
lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Efaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
- Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab)
- Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
- Mukercab dilaksanakan oleh PC.
- Peserta Mukercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
- RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
- RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
- Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum
dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.
- RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
- RTK di adakan setahun sekali.
- RTK memiliki wewenang :
- Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
- Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 36
Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)
- RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
- Diadakan setahun sekali.
- Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
- Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
- memilih ketua dan tim formatur.
- Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Kongres Luar Biasa (KLB)
- KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
- KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi
(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Besar.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- KLB diadakan atas usulan 1/2+1 dari jumlah cabang yang syah.
- Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut
dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis
Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk panitia KLB yang
terdiri dari unsur Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konferkoorcab-LB)
- Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
- Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Koorsdinator Cabang.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konferkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
- Sebelum diadakan Konferkoorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut
dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Koorcab didomisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia
Konferkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
- Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konpercab.
- Konpercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
pengurus cabang.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- Konpercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
- Sebelum diadakan Konpercab-LB, setelah syarat sebagaimana disdbut
dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Cabang didomisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia
Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Korcab dan
Komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
- RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
- RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi
(AD/ART dan /atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
Komisariat.
- RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi. Sebelum diadakan
RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus
Cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
- RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
- RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap
Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh
Pengurus Rayon.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
- RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
- Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam
poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih
oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang
terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 42
Perhitungan Anggota
- Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah
ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC
dan PC.
- Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 43
Quorum dan pengambilan keputusan
- Musyawarah, konperensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal
22 ART ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah
peserta.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
- Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
- Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
- Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
- Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah.
Pasal 45
Peralihan
- Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh ART ini belum terbentuk, maka ketentuan lama akan tetap berlaku
sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
- Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia
pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu di seluruh jajaran
organisasi.
- Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seasas dan setujuan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
- ART ini ditetapkan oleh Kongres sejak tanggal ditetapkan.